Penagihan Pengembalian Uang Arisan yang Belum Dibayarkan Sesuai Perjanjian
05/03/21Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore bapak/ibu, saya ingin bertanya jika uang arisan yang tak kunjung dibayarkan padahal sudah ada perjanjian dan dia ingkar terus dengan janji nya alias menunda dengan berbagai alasan.
Arisan nya dalam jumlah 5 juta, lalu saya ingin minta uang yg masuk senilai 3 juta kedia dikembalikan saja dan admin arisan baru membayar dengan jumlah 1 juta itupun di bayar nya dicicil.
Jadi uang sisa 2 juta lagi yg belum dibayarkan.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S,Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Agus atas pertanyaannya.
Masalah hutang piutang arisan memang kerap terjadi. Penyebabnya adalah salah satu pihak, baik admin maupun anggota, tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini sering menimbulkan masalah.
Masalah yang klien hadapi, yang mana admin tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan kepada klien, secara hukum dapat dikatagorikan kelalaian. Kelalaian dapat dikenai sanksi yaitu membayar ganti rugi atau bunga akibat kelalaiannya. Hal ini diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Sebagai anggota arisan, klien berhak meminta admin untuk pemenuhan perjanjian membayar arisan disertai ganti rugi. Ini pun sudah diatur dalam KUHPer Pasal 1267 yang berbunyi:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Admin arisan yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut juga dapat dikenakan pidana penggelapan karena menggunakan barang, dalam hal ini uang arisan, yang bukan miliknya. Penggelapan sendiri diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Berdsarkan aturan-aturan tersebut, kami sarankan Klien Agus untuk kembali meminta admin menunaikan kewajibannya. Jika Klien Agus merasa tidak ada itikad baik dari admin untuk menunaikan kewajibannya, maka dapat melaporkannya kepada kepolisian dengan pasal penggelapan.
Demikian penjelasan kami dalam membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!