Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Setelah Talak Tiga Meski Istri Menolak Cerai
05/03/21Oleh : Tin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana jika seorang suami sudah menalak 3 istrinya,dan suaminya memang dari awal pernikahan karena terpaksa..menjalani rumah tangga tidak pernah bisa akur,suami ingin pisah dalam status negara juga,tetapi istri tidak mau pisah,padahal talak 3 sudah terucap,bagaimna tindakan yg seharusx diambil? Bagaimna cara untuk menyelesaikan dalam pihak pengadilan agama
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdri
Tina, kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat
terkait dengan bagaimana permasalaham perkawinan yang tidak ada
kecocokan antara suami dengan isteri.
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada
kami.
Permasalahan yang anda pertanyakan itu sering terjadi dalam
perkawinan/urusan berumah tangga karena berbagai macam factor
yang melatar belakanginya sehingga berujung pada gugatan cerai atau
perceraian.
Menurut hukum agama islam bahwa suami menjatuhkan talak 3 itu
artinya istri sama dengan sudah dicerai.
Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba'in kubraa yang
pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI: “Talak ba'in
kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Jadi sebenarnya
walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke
istrinya, maka talak itu sudah sah menurut hukum agama Islam.
Secara hukum negara bahwa perceraian itu sah bila dilakukan gugatan
cerai di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh majelis hakim yang
memeriksa perkara gugatan perceraian dimaksud hal tersebut
didasarkan pada dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975.
Berdasarkan peraturan Undang-Undangan tersebut, dimungkinkan
salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan
perceraian. sebagaimana yang anda maksud dalam pertanyaan diatas.
Pada prinsipnya bahwa Perceraian tidak didasarkan kepada
kesepakatan antara suami istri. Salah satu pihak dapat mengajukan
gugatan cerai/permohon perceraian ke pengadilan
meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk
tidak bercerai.
Jadi secara hokum islam talak tiga sah telah tercadi perceraian namun
menurut hokum negara masih dinyatakan sebagai pasangan suami istri
yang sah, karena perceraian harus dilakukan gugatan di Pengadilan
Agama.
Walaupun secara agama suami tetap bisa menjatuhkan talak
kepada istrinya walaupun istri menolak, tapi sepanjang belum
diucapkan di depan persidangan pengadilan agama maka pernikahan
tersebut masih sah secara hukum negara.
Demikian yang bisa kami jelaskan secara singkat semoga dapat
menjawab pertanyaan Anda.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!