Pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Ancaman oleh Suami terhadap Istri serta Dampaknya pada Anak-anak

05/03/21

Oleh : fiy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang... ibu saya sudah mengalami kekerasan oleh bapak saya. ibuk saya selalu mendapatlan perkataan kasar seperti ingin dirobek mulutnya, ingin dibacok, disembelih dan lainnya ibuk saya juga pernah dicekik sudah 4 kali juga pernah hampir dipukul, dan semua perbuatan itu dilakukan didepan saya.. bahkan didepan adik adik saya juga. Bapak saya itu seorang pemabok dan selalu memikirkan dirinya sendiri dan lebih parahnya dia lebih mendahulukan tetangga atau oranglain dari pada anak istri, setiap bekerja dan ibuk saya bertanya tentang upahnya pasti bapak saya akan marah dan melontarkan kata kata kasar tersebut dan ingin memukul ibuk saya Setiap hari saya harus dihantui rasa takut akan kehilangan ibuk saya karena bapak saya, dan itu juga mempengaruhi adik adik saya.. dan itu memengaruhi belajar kami. Setiap saya menyuruh ibuk saya untuk melaporkan dan menggugat cerai bapak saya, ibuk saya selalu bilang tidak mau karena kendala anak beliau bilang terus bagaimana sekolah anak masa depannya, beliau juga memikirkan anak anak nya takut dihina dan nalu akan hal itu.. padahal saya sama sekali tidak masalah asalkan ibuk saya aman... Saya ingin melaporkan tapi ibuk saya selalu mencegah.. saya bingung dan apa yang harus saya lakukan akan masalah ini?

Terima kasih atas pertanyaan saudara fiy* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya klien setiap hari harus dihantui rasa takut akan kehilangan ibunya, karena KDRT yang dilakukan oleh ayahnya. Klien sudah menyarankan untuk menggugat cerai atau melapor ke pihak berwajib, tetapi ibunya menolak. Apa yang harus saya lakukan dengan masalah seperti ini, berikut kami jelaskan : a. Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (UU 23/2004) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, lingkup rumah tangga yaitu meliputi : suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : kekerasan fisik, yaitu adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; kekerasan psikis, yaitu adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. kekerasan seksual, yang meliputi : pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, penelantaran rumah tangga. b. Sanksi Pidana yang melakukan perbuatan berdasarkan pasal-pasal dalam UU 23/2004 sebagai berikut: Pasal 44 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. Pasal 45 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta. c. Sebaiknya atas perbuatan ayah saudara yang melakukan KDRT terhadap ibu saudara, saudara sampaikan kepada kerabat terdekat yang disegani oleh ayah saudara, atau tokoh masyarakat di lingkungan saudara tinggal untuk memberi peringatan atau nasehat. Sebagai alternatif terakhir apabila sudah melampaui batas atas tindakan KDRT, saudara bisa melaporkan tindakan KDRT tersebut ke pihak yang berwajib/polisi. d. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!