Keterlambatan Persetujuan Remisi Narapidana di Lapas Kelas I Surabaya Setelah Pengajuan Justice Collaborator

05/03/21

Oleh : Pud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohin maaf sebelum ya mau tanya ,adik saya di tahan / di hukum mulai tgl 09 feb 2016 dan utk pengurusan surat Jc sdh di kirimkan dan sampe skrng kok masih belum dapat remisi ,padahal sudah di ajukan dari pihak Lapas ke ditjen ..status ya menunnguu ... mohon bantuanya sebesar2 ya pihak ditjen atau kanwil utk men acc remisi adik saya biar cepat bebas ya adik saya posisi ya di Lp kelas 1 surabaya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pud*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdr. Pudhi K, kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat terkait dengan bagaimana prosedur untuk mendapatkan Justice Colabolator (JC) dan yang terkait dengan Remisi, itu dua hal yang berbeda. Pengertian yang dimaksud Justice collaborator adalah salah satu cara yang digunakan untuk memudahkan menemukan pelaku utama dari suatu tindak pidana khusus seperti halnya dalam tindak pidana Narkotika, setelah adanya pengungkapan pelaku utama ini Justice Collaborator (JC) akan dilindungi baik fisik maupun secara hukum. Adapun persyaratan seseorang menjadi justice collaborator perpedoman dengan pada SEMA No 4 Tahun 2011. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Sedangkan pemberihan Remisi itu adalah pengurangan masa hukuman terhadap warga binaan yang memenuhi persayatan syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. terhadap tahanan/terpidana Sebelum membahas remisi bagi narapidana narkotika, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa remisi adalah hak narapidana. Hal itu diatur pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) yaitu: Secara khusus hak remisi disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012 yakni yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak pidana. Syarat Pemberian Remisi Untuk diberikan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat- syarat berikut: a. Narapidana berkelakukan baik b. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: 1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan 2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik. c. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi narapidana kasus narkotika yang hukmannya 5 (lma) tahun ke atas untuk mendapatkan remisi atau Pembebasan bersyarat, surat tersebut di keluarkan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) atau kepolisian. dengan demikian surat JC tersebut tidak di kenal dengan kadarluarsa. Pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, yang juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluasrganya. Sampe sekarang kok masih belum dapat remisi, padahal sudah di ajukan dari pihak Lapas ke Ditjen Pemasyarakatan ? Sekalipun usulan remisi sudah disampaikan oleh LP dimana yang bersangkutan telah dipenjara tidak serta merta langsung bisa mendapatkan remisi, karena harus diverifikasi secara adminstrasi dan dievaluasi oleh tim pertimbangan remisi tentunya semua persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus terpenuhi segaimana telah disebutkan diatas. Menurut hemat kami coba di cek kembali dan berkoordinasi dengan instansi terkait konsultasikan masalah remisi adik anda untuk mendapatkan penjelasan atas pengajuan remisi adik anda yang telah menjalani hukuman kasus Narkoba dengan Lembaga Pemasyrakatan Klas 1 Surabaya. Demikian yang bisa kami jelaskan secara singkat semoga dapat menjawab pertanyaan Anda. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!