Keterlambatan Persetujuan Remisi Narapidana di Lapas Kelas I Surabaya Setelah Pengajuan Justice Collaborator
05/03/21Oleh : Pud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohin maaf sebelum ya mau tanya ,adik saya di tahan / di hukum mulai tgl 09 feb 2016 dan utk pengurusan surat Jc sdh di kirimkan dan sampe skrng kok masih belum dapat remisi ,padahal sudah di ajukan dari pihak Lapas ke ditjen ..status ya menunnguu ... mohon bantuanya sebesar2 ya pihak ditjen atau kanwil utk men acc remisi adik saya biar cepat bebas ya adik saya posisi ya di Lp kelas 1 surabaya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pud*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdr.
Pudhi K, kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat
terkait dengan bagaimana prosedur untuk mendapatkan Justice
Colabolator (JC) dan yang terkait dengan Remisi, itu dua hal yang
berbeda.
Pengertian yang dimaksud Justice collaborator adalah salah satu cara
yang digunakan untuk memudahkan menemukan pelaku utama dari
suatu tindak pidana khusus seperti halnya dalam tindak
pidana Narkotika, setelah adanya pengungkapan pelaku utama
ini Justice Collaborator (JC) akan dilindungi baik fisik maupun
secara hukum.
Adapun persyaratan seseorang menjadi justice collaborator
perpedoman dengan pada SEMA No 4 Tahun 2011. Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi
Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang
Bekerjasama (Justice Collaborators) Di dalam Perkara Tindak Pidana
Tertentu.
Sedangkan pemberihan Remisi itu adalah pengurangan masa hukuman
terhadap warga binaan yang memenuhi persayatan syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
terhadap tahanan/terpidana
Sebelum membahas remisi bagi narapidana narkotika, kami akan
menjelaskan terlebih dahulu bahwa remisi adalah hak narapidana.
Hal itu diatur pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) yaitu:
Secara khusus hak remisi disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP
99/2012 yakni yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan
anak pidana.
Syarat Pemberian Remisi
Untuk diberikan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat-
syarat berikut:
a. Narapidana berkelakukan baik
b. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun
waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal
pemberian Remisi; dan
2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan
oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat
baik.
c. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi narapidana
kasus narkotika yang hukmannya 5 (lma) tahun ke atas untuk mendapatkan
remisi atau Pembebasan bersyarat, surat tersebut di keluarkan oleh Badan
Nasional Narkotika (BNN) atau kepolisian. dengan demikian surat JC
tersebut tidak di kenal dengan kadarluarsa. Pembebasan bersyarat tersebut
diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban
umum, dan rasa keadilan masyarakat, yang juga harus bermanfaat bagi
narapidana dan anak serta keluasrganya.
Sampe sekarang kok masih belum dapat remisi, padahal sudah di
ajukan dari pihak Lapas ke Ditjen Pemasyarakatan ?
Sekalipun usulan remisi sudah disampaikan oleh LP dimana yang
bersangkutan telah dipenjara tidak serta merta langsung bisa
mendapatkan remisi, karena harus diverifikasi secara adminstrasi dan
dievaluasi oleh tim pertimbangan remisi tentunya semua persyaratan
yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus
terpenuhi segaimana telah disebutkan diatas.
Menurut hemat kami coba di cek kembali dan berkoordinasi dengan
instansi terkait konsultasikan masalah remisi adik anda untuk
mendapatkan penjelasan atas pengajuan remisi adik anda yang telah
menjalani hukuman kasus Narkoba dengan Lembaga Pemasyrakatan
Klas 1 Surabaya.
Demikian yang bisa kami jelaskan secara singkat semoga dapat
menjawab pertanyaan Anda.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!