Tekanan Penagih Pinjaman Online untuk Menjual Barang Akibat Keterlambatan Pembayaran Utang
05/03/21Oleh : Af***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya hutang di pinjol..saya akan bayar nanti setelah saya dapat uang nya..karna saya terlmbat bayar penagih terus ngotot agar di bayar..bahkan penagih suruh jual semua barang2 saya punya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Af kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdr. Af,
kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat terkait
dengan pinjaman online (PINJOL) yang telah dialaminya sebagaimana
yang telah anda disampaikan.
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada
kami.
Permasalah yang anda alami gagal bayar atau belum bisa bayar
pinjaman pada penyelenggara (pinjaman online/pinjol) memiliki
sejumlah konsekuensi. Hal ini berlaku, baik pinjaman di pinjol legal maupun ilegal.
Oleh sebab itu, guna menghindari risiko tersebut, sebaiknya calon
debitur memperhitungkan matang-matang besaran pinjaman yang akan
diajukan dengan kemampuan bayarnya.
Selain itu, calon debitur juga harus memahami dengan seksama
ketentuan pinjaman dari pinjol, meliputi bunga, denda atau sanksi,
masa tagihan, dan sebagainya.
Antara Manfaat Cepat Dapat Utang dan Segala Risikonya sangat besar
bunga semakin membengkak hal itu tidak seimbang Berbeda dengan
bunga perbankan, bunga pinjol memang cenderung lebih tinggi.
Kondisi tersebut menyebabkan kerap kali ditemukan kasus tagihan
pinjol yang membengkak berkali-kali lipat dari pinjaman pokoknya.
Sementara itu, ketentuan mengenai bunga dan denda pinjol legal diatur
oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kami
tidak tahu persis yang sebenarnya anda menminjam melalui Pinjol
yang mana yang legal atau ilegal, kalau Pinjol legal ada ketentuan yang
yang diatur oleh AFPI yang ketuanya mengatakan kode etik AFPI
menyatakan bahwa biaya atau bunga pinjaman tidak boleh lebih dari
0,8 persen per hari. Sementara itu, total seluruh bunga pinjaman
termasuk denda keterlambatan adalah 100 persen dari nilai pokok
pinjaman dan penyedia dana pinjaman tersebut yang dalam hal ini anda
sebutkan DANA RUPIAH telah terdaftar di Lembaga otoritas
keuangan yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dasar Hukum
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”)
Kami berasumsi bahwa anda itu pinjam uang di PINJOL ilegal
sehingga ada terror yang dilakukan oleh penagih utang atau Debt
Collector, dari pihak Pinjol juga Intimidasi melalui debt collector. Tak
hanya tagihan membengkak, debitur juga harus menerima tagihan
lewat cara yang intimidatif oleh para debt collector (penagih utang).
Sedangkan, untuk pinjol legal cara penagihan diatur yakni maksimal
90 hari dari jatuh tempo. AFPI juga tengah menyiapkan sertifikasi
untuk seluruh tenaga penagihan, sehingga konsumen yang
mendapatkan penagihan secara kasar akan bisa mengadukan tindakan
tersebut pihak berwajib terkait pencemaran nama baik memalui ITE.
Sementara itu, pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya boleh
mengakses 'camilan', yaitu camera, mikrofon, dan location.
Jokowi wajibkan Pinjol Lapor Transaksi Mencurigakan
Blacklist debitur bandel. Debitur pinjol legal juga harus bersiap
menerima konsekuensi apabila kerap menunggak cicilan. Pasalnya
AFPI tengah mengembangkan data center pinjol yang akan mencakup
debitur bandel kerap mangkir membayar tagihan. Tujuannya, untuk
mengantisipasi kredit macet pada pinjol.
Bukankah jika sudah lebih dari 90 hari pinjol sudah harus stop
menagih karena nama debitur sudah masuk ke Slil OJK ? pendapat
Anda benar kalau Pinjol tersebut illegal yang telah terdaftar dan
mendapat ijin dari OJK.
Mohon solusi karena saya merasa terganggu dengan telpon2nya.
Sesuai dengan permintaan anda saran kami sebaiknya tidak usah
dilayani nomor tilpon diblokir atau ganti nomor ponsel, sehengga tidak
ada akses tilpon masuk ke ponsel anda sehingga terhindar dari
gangguan tilpon dari pihak Pinjol.
Demikian yang bisa kami jelaskan secara singkat semoga dapat
menjawab pertanyaan Anda.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!