Tekanan Penagih Pinjaman Online untuk Menjual Barang Akibat Keterlambatan Pembayaran Utang

05/03/21

Oleh : Af***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya hutang di pinjol..saya akan bayar nanti setelah saya dapat uang nya..karna saya terlmbat bayar penagih terus ngotot agar di bayar..bahkan penagih suruh jual semua barang2 saya punya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Af kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdr. Af, kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat terkait dengan pinjaman online (PINJOL) yang telah dialaminya sebagaimana yang telah anda disampaikan. Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada kami. Permasalah yang anda alami gagal bayar atau belum bisa bayar pinjaman pada penyelenggara (pinjaman online/pinjol) memiliki sejumlah konsekuensi. Hal ini berlaku, baik pinjaman di pinjol legal maupun ilegal. Oleh sebab itu, guna menghindari risiko tersebut, sebaiknya calon debitur memperhitungkan matang-matang besaran pinjaman yang akan diajukan dengan kemampuan bayarnya. Selain itu, calon debitur juga harus memahami dengan seksama ketentuan pinjaman dari pinjol, meliputi bunga, denda atau sanksi, masa tagihan, dan sebagainya. Antara Manfaat Cepat Dapat Utang dan Segala Risikonya sangat besar bunga semakin membengkak hal itu tidak seimbang Berbeda dengan bunga perbankan, bunga pinjol memang cenderung lebih tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan kerap kali ditemukan kasus tagihan pinjol yang membengkak berkali-kali lipat dari pinjaman pokoknya. Sementara itu, ketentuan mengenai bunga dan denda pinjol legal diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kami tidak tahu persis yang sebenarnya anda menminjam melalui Pinjol yang mana yang legal atau ilegal, kalau Pinjol legal ada ketentuan yang yang diatur oleh AFPI yang ketuanya mengatakan kode etik AFPI menyatakan bahwa biaya atau bunga pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Sementara itu, total seluruh bunga pinjaman termasuk denda keterlambatan adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman dan penyedia dana pinjaman tersebut yang dalam hal ini anda sebutkan DANA RUPIAH telah terdaftar di Lembaga otoritas keuangan yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dasar Hukum Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”) Kami berasumsi bahwa anda itu pinjam uang di PINJOL ilegal sehingga ada terror yang dilakukan oleh penagih utang atau Debt Collector, dari pihak Pinjol juga Intimidasi melalui debt collector. Tak hanya tagihan membengkak, debitur juga harus menerima tagihan lewat cara yang intimidatif oleh para debt collector (penagih utang). Sedangkan, untuk pinjol legal cara penagihan diatur yakni maksimal 90 hari dari jatuh tempo. AFPI juga tengah menyiapkan sertifikasi untuk seluruh tenaga penagihan, sehingga konsumen yang mendapatkan penagihan secara kasar akan bisa mengadukan tindakan tersebut pihak berwajib terkait pencemaran nama baik memalui ITE. Sementara itu, pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya boleh mengakses 'camilan', yaitu camera, mikrofon, dan location. Jokowi wajibkan Pinjol Lapor Transaksi Mencurigakan Blacklist debitur bandel. Debitur pinjol legal juga harus bersiap menerima konsekuensi apabila kerap menunggak cicilan. Pasalnya AFPI tengah mengembangkan data center pinjol yang akan mencakup debitur bandel kerap mangkir membayar tagihan. Tujuannya, untuk mengantisipasi kredit macet pada pinjol. Bukankah jika sudah lebih dari 90 hari pinjol sudah harus stop menagih karena nama debitur sudah masuk ke Slil OJK ? pendapat Anda benar kalau Pinjol tersebut illegal yang telah terdaftar dan mendapat ijin dari OJK. Mohon solusi karena saya merasa terganggu dengan telpon2nya. Sesuai dengan permintaan anda saran kami sebaiknya tidak usah dilayani nomor tilpon diblokir atau ganti nomor ponsel, sehengga tidak ada akses tilpon masuk ke ponsel anda sehingga terhindar dari gangguan tilpon dari pihak Pinjol. Demikian yang bisa kami jelaskan secara singkat semoga dapat menjawab pertanyaan Anda. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!