Dugaan Pemalsuan Keterangan dalam Penetapan Fatwa Waris oleh Istri Kedua dan Dampaknya terhadap Hak Ahli Waris dari Perkawinan Pertama

05/03/21

Oleh : Kes***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam bapak / Ibu. Mohon pencerahannya unuk permasalahan yang sedang saya alami. Saya ingin bertanya mengenai permsalahan penetapan fatwa waris. Ayah saya menikah 2 kali semasa hidupnya. Pertama dengan Ibu Saya, memiliki 2 anak. Lalu bercerai, dan menikah lagi, meiliki 2 anak. Setelah Ayah saya meninggal beberapa tahun lalu, kami anak dari istri pertama, tidak pernah diajak diskusi/ berbagi perihal warisan. Kami semua beragama Islam. Singkat cerita, tanpa sepengetahuan kami, Istri kedua membuat permohonan penepatan hak waris, yg sudah ditetapkan melalui fatwa waris, Surat fatwa tersebut tercatat tahun 2016, dan kami secara tidak sengaja mengetahuinya baru baru ini. Di dalam fatwa tersebut, terdapat pernyataan bahwa, "Almarhum hanya menikah 1 kali semasa hidupnya,yaitu dengan Pemohon", yang dinyatakan oleh saksi2 oleh pemohon. Disebutkan pula bahwa Almarhum tidak mempunyai anak lain / angkat selain anak hasil perkawinan dengan pemohon, yang juga dihadirkan saksi dari pihak pemohon. Pertanyaan saya : 1. Apakah hal ini merupakan perbuatan pidana? . 2. Apakah pernyataan pempohon maupun saksi dapat dikategorikan pemalsuan data? 3. Apakah tindakan pembuatan fatwa waris yang mengalihkan / menguasai secara sepihak terkait harta penginggalan almarhum ini, tanpa sepengetahuan ahli waris yang masih hidup, adalah tindakan Pidana? 4. Apakah saya sebagai salah satu pewaris yang tidak diberitahu dan dihadirkan dalam persidangan fatwa waris ini dapat mengajukan gugatan perdata /pidana?. 5. Apabila saya menggugat, apakah seluruh biaya yang ada selama proses gugatan dapat dibebankan kepada tergugat sebagai orang yang telah berbuat kerugian dan melakukan tindakan melawan hukum? Besar harapan saya untuk dapat menemukan pencerahan dari permasalah ini, terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kes** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Selanjutnya di dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku  Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris).  Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestato), sedangkan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah titel khusus (ahli waris tertamentair). Ahli waris kadang disebut juga waris.  Warisan adalah adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya. Di Indonesia, pembagian warisan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu menurut agama Islam, apabila yang bersangkutan beragama Islam, dapat juga dilakukan pembagian warisan menurut KUH Perdata dan yang terakhir dapat membagi warisan berdasarkan adat. Pembagian warisan secara perdata merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut Pasal 830 KUH Perdata, pembagian harta warisan baru bisa dilakukan bila terjadi kematian. Dengan kata lain, bila pemilik harta masih hidup, harta yang ia miliki tidak dapat dialihkan melalui ketentuan waris. Yang berhak menjadi ahli waris adala pasangan yang hidup terlama beserta anak-anak dari si pewaris. Di dalam KUH Perdata disebutkan sebagai golongan I. Apabila masih ada, maka warisan diberikan kepada golongan ini. Sebagaimana telah diinformasikan oleh Saudara, bahwa semua yang terlibat terkait warisan beragama Islam. Pada umumnya dalam pembagian warisan pun biasanya memakai waris Islam, namun juga tidak menutup kemungkinan dipakai hukum lainnya seperti adat, tergantung dari kesepakatan para ahli waris. Keterangan Saudara terkait perkawinan pertama pewaris masih kurang lengkap, apakah dilakukan sesuai dengan UU Perkawinan, dimana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya (dalam hal ini agama Islam) dan dicatat. Perlu juga dicermati di dalam perkawinan kedua yang dilakukan oleh pewaris dengan pemohon, status pewaris di akta perkawinan apakah duda atau masih lajang(single). Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap keterangan dari para saksi untuk menerbitkan fatwa waris. 1. Bila kesaksian yang diberikan oleh para saksi di pengadilan adalah kebohongan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana 2. Kategori perbuatan pidananya yaitu Pasal 242 (1) KUHP yaitu dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah; 3. Pembuatan fatwa waris tentunya dengan melampirkan berbagai bukti, baik alat bukti surat maupun keterangan saksi. Hakim di pengadilan memutuskan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh di sidang pengadilan. Sebagaimana telah kami sampaikan di atas, perlu disampaikan lebih jelas status perkawinan pertama dan kedua seperti apa sebelum menentukan apakan tindakan tersebut masuk ranah pidana 4. Apabila memiliki bukti yang sah, dapat mengajukan baik perdata untuk bagian warisannya dan pidana untuk keterangan palsu sebagaimana disebutkan di atas. 5. Pembebanan biaya dapat saja dicantumkan di dalam gugatan, namun nanti yang menentukan adalah hakim Terkait pemberian keterangan palsu di dalam sidang, yurisprudensi di Indonesia mencatat beberapa putusan, salah satunya adalah putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor Register: 95/Pts.Pid/B/1992/PN. Sekayu Tanggal Putusan : 28 Juli 1992 Mahkamah Agung RI Nomor Register: 521 K/Pid/1993 Tanggal Putusan : 30 Januari 1994 Dari putusan Mahkamah tersebut di atas diperoleh penjelasan sebagai berikut :  Adjis mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh “Penetapan Ahli Waris”. Dalam surat permohonan maupun dalam keterangannya dibawah sumpah, dimuka persidangan, pemohon menyatakan dimuka Hakim, bahwa pemohon satu-satunya ahli waris dari ayahnya almarhum Dulgani. keterangan pemohon ini dikuatkan dengan dua orang saksi yang memberikan keterangan disidang dibawah sumpah. Kenyataannya, pemohon masih mempunyai ibu dan saudara-saudara kandung yang masih hidup, namun diterangkannya bahwa keduanya telah meninggal dunia. Perbuatan Pemohon itu termasuk dalam kwalifikasi kejahatan ex pasal 242 (1) KUHP “Dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam keadaan dimana undang-undang mengikatkan akibat hukum pada keterangan itu Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!