Tindakan Pembentakan, Pengusiran, dan Ancaman Pisau saat Penagihan Utang Tetangga
05/03/21
Oleh : Sil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ada tetangga dekat rumah dulu meminjam uang kepada orangtua saya, dia meminjam sudah setahun lebih belum mengganti, tibalah saya sedang membutuhkan uang untuk membeli kacamata karna kacamata saya patah, sehingga orangtua saya menyuruh saya untuk menagih utang tetangga tersebut. Di hari pertama kami jumpa, dia menyampaikan bakalan dikasih di kamis depan, yaudah saya pulang dan nyampaikan ke orangtua saya. Tibalah hari kamis dia tidak ada datang ke rumah. Sudah 2 minggu lebih tetap gak datang, kami juga berinisiatif buat datang langsung kerumahnya. Namun tidak pernah bertemu seakan akan menghindar gitu. Jadi saya dan adik saya pagi ini pergi kerumah dia, namun yang ada cuma suami dan anaknya, dan suaminya bilang sabar dulu nanti istri saya kerumahmu, namun saya bilang uangnya sangat perlu sama saya dan ini udah lama dari perjanjian, namun dia tetap bilang dia mau pergi, alhasil mereka pergi dan mengunci rumah sedangkan saya dan adik saya masih di luar rumah mereka, jadi kami menunggu sekitar ± 30 menit, jadi saya mencoba pergi kerumah orangtuanya, niatnya buat bertanya baik baik. Awalnya saya diizinkan masuk, dan pembicaraan saya disambut dengan baik, tetapi tiba tiba orangtuanya mengatakan waktu anak saya pinjam uang kalian ada minta izin atau gak kenapa sekarang kalian datang pada saya? Nah disini saya dan orangtuanya masih berbicara baik baik. Namun tiba tiba saya dibentak dan dimarah marahin sambil mengangkat pisau yang dipegangnya karna lagi masak sayur (wajar gak sambil megang pisau?) Orangtua itu marah marah, dan mengusir saya dan adik saya dari rumahnya "KELUAR!! JANGAN PERNAH NGINJAKKAN KAKI DI RUMAH SAYA, SIAPA KAU BERANI BERANINYA MASUK KERUMAH SAYA" padahal diawal saya datang disambut baik sama dia.
Pertanyaan saya, ada tidak hukum untuk pembentakan, marah, dan diusir seperti itu. Terimakasih banyak maaf kalau kepanjangan dan semoga di kasih penjelesan. Karna saya jujur sakit hati dan batin tiba tiba dibentak, diteriaki, dimarahi dan diusir seperti itu. Terimakasih :) tolong bantu kasih saran Bapak/Ibu.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sil********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Silvina Winta atas pertanyaannya.
Tindakan membentak, memarahi, dan juga mengusir orang lain memang dapat
membawa dampak negatif. Dampak negative perbuatan ini lebih bersifat psikologis,
bukan fisik. Seseorang yang mengalami perlakuan ini akan merasa sakit hati dan tertekan.
Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan
yang tidak termasuk pencemaran nama baik. Meski tidak mengeluarkan kata-kata yang
menyakitkan dan tidak mempermalukan klien di depan umum, namun tindakan ini tetap
membawa dampak psikologis bagi Klien. Tindakan penghinaan ini diatur dalam Pasal
315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum
dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Berdasarkan aturan tersebut, tindakan membentak, memarahi, dan mengusir dapat
dikatakan sebagai penghinaan ringan dengan sanksi pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Menjawab pertanyaan Klien terkait upaya melakukan proses hukum ke polisi atau
aparat penegak hukum, tentu hal ini dapat dilakukan. Meski demikian perlu dipahami
bahwa aturan penghinaan ini adalah delik aduan. Dalam ilmu hukum pidana delik aduan
adalah delik yang hanya dapat dituntut atau diproses secara hukum jika ada pengaduan
dari korban atau pihak yang dirugikan. Jika Klien menginginkan kasus ini diproses secara
hukum maka Klien harus melaporkan kasus ini terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Sebaliknya jika Klien sebagai tidak mengadukannya, maka pihak kepolisian atau aparat
tidak bisa dapat memprosesnya secara hukum.
Demikian penjelasan kami dalam membantu menyelesaikan masalah hukum yang
dihadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!