Tata Cara Pengurusan Justice Collaborator Secara Online dan Akses Situs Resmi
05/03/21Oleh : sai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana saya bisa mengurus JC secara online ,.
apakah ada Link website nya ? terimakasih .
Terima kasih atas pertanyaan saudara sai************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saipullah Ipung, di Provinsi Banten. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Pengertian Justice collaborator (JC):
Dalam perkembangan hukum pidana saat ini terdapat beberapa tindak pidana
utama yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia. Beberapa
tindak pidana yang diianggap berat adalah tindak pidana korupsi, terorisme,
tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang,
maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Pada kasus berat
tersebut seorang saksi pelaku yang bekerjasama akan mendapat keringanan
hukuman dari hakim jika dapat membantu mengungkap kejahatan sebagai
Justice Collaborator (JC) . Mengenai Justice Collaborator (JC) terkait tindak
pidana tersebut diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4
Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle
Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di
dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dalam SEMA tersebut terdapat istilah whistle blower dan justice
collaborator yang kerap muncul dalam kasus pidana tertentu seperti: Narkotika.
Salah satu acuan SEMA adalah Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Konvensi PBB
Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003. Ayat
(2) pasal tersebut berbunyi: “setiap negara peserta wajib mempertimbangkan,
memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman
dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam
penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi
ini”.
Sedangkan Ayat (3) pasal tersebut adalah, “setiap negara peserta wajib
mempertimbangkan kemungkinan sesuai prinsip-prinsip dasar hukum
nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang
memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice
collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini”.
Ketentuan serupa juga terdapat pada Pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan
Transnasional yang Terorganisir (United Nation Convention Against
Transnational Organized Crimes).
Perlu diperhatikan pada aturan SEMA tentang perbendaan whistle blower
dengan justice collaborator. Aturan itu menyebutkan, whistle blower atau saksi
pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas
laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan.
Sedangkan justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang
sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan
hakim dalam meringankan pidananya. Untuk mengatur dan menyamakan
persepsi antara instansi penegak hukum apa itu whistle blower dan justice
collaborator, dibuatlah Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri
Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK). Peraturan Bersama tersebut mengatur tentang
Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Menurut mantan Wakil Menkumham Bapak Deny Indrayana, terdapat empat hak
dan perlindungan yang diatur dalam peraturan bersama ini. Pertama,
perlindungan fisik dan psikis bagi whistle blower dan justice collaborator. Kedua,
perlindungan hukum. Ketiga penanganan secara khusus dan terakhir
memperoleh penghargaan. Penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana
percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan
bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti
bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.
Perlu diketahui kedudukan dari JC yaitu sebagai kunci mereka “membuka” tabir
gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum. Justice
collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia
membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Peran kunci yang dimiliki
oleh justice collaborator antara lain:
1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak
pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa
dicapai kepada negara;
2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus
sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan,
selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam
meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Dasar hukum Justice collaborator diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun
2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi
dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011,
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan
LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang
Bekerjasama.
Pengurusan JC Online:
Bagaimana saya bisa mengurus JC secara online ,.
apakah ada Link website nya ? JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang
diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal, pelaku mengakui tindakan
yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh
dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak
hukum. Perlu di ketahui bahwa JC merupakan kewenangan dari Penyidik dan
Jaksa.
JC bertujuan mendapatkan keringanan hukuman misalnya remisi. JC sendiri
merupakan kewenangan Penyidik dan Jaksa tetapi diperlukan kordinasi dengan
instansi terkait misal Lapas Kemenkukham dan BNNP. Jika merujuk Peraturan
Menteri No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pem bebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, untuk pelaksanaan remisi, asimilasi
dan pembebasan bersyarat, Pasal 9 mengatur: “Narapidana yang dipidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika
dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya”.
Berdasar Pasal 16 yang mengatur Remisi dan Pasal 94 yang mengatur
Pembebasan Bersyarat. Maka untuk mengajukan remisi dan pembebasan
bersyarat (PB) dilakukan melalui sistem informasi elektronik
Kementerian/Lembaga yang tersedia.
Pasal 16 berbunyi:
(1) Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi
pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit
Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
Namun untuk pengurusan sebagai justice collaborator (JC) nampaknya belum
tersedia akses onlinenya. Walaupun untuk kejahatan tertentu seperti korupsi,
narkotika, terorisme mensyaratkan pelaku saksi untuk bekerjasama mengungkap
kejahatan sebagaimana diatur Permenkumham tersebut. Namun untuk
mengurus JC secara onlline nampaknya belum tersedia. Namun, dalam upaya
mengungkap keadilan dan kebenaran kiranya anda dapat terus mencoba
mencari akses ke website kementerian/lembaga terkait.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!