Tata Cara Pengurusan Justice Collaborator Secara Online dan Akses Situs Resmi

05/03/21

Oleh : sai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana saya bisa mengurus JC secara online ,. apakah ada Link website nya ? terimakasih .

Terima kasih atas pertanyaan saudara sai************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saipullah Ipung, di Provinsi Banten. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Pengertian Justice collaborator  (JC): Dalam perkembangan hukum pidana saat ini terdapat beberapa tindak pidana utama yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia. Beberapa tindak pidana yang diianggap berat adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Pada kasus berat tersebut seorang saksi pelaku yang bekerjasama akan mendapat keringanan hukuman dari hakim jika dapat membantu mengungkap kejahatan sebagai Justice Collaborator (JC) . Mengenai Justice Collaborator (JC) terkait tindak pidana tersebut diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dalam SEMA tersebut terdapat istilah whistle blower dan justice collaborator yang kerap muncul dalam kasus pidana tertentu seperti: Narkotika. Salah satu acuan SEMA adalah Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003. Ayat (2) pasal tersebut berbunyi: “setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini”. Sedangkan Ayat (3) pasal tersebut adalah, “setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini”. Ketentuan serupa juga terdapat pada Pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisir (United Nation Convention Against Transnational Organized Crimes). Perlu diperhatikan pada aturan SEMA tentang perbendaan whistle blower dengan justice collaborator. Aturan itu menyebutkan, whistle blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan. Sedangkan justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya. Untuk mengatur dan menyamakan persepsi antara instansi penegak hukum apa itu whistle blower dan justice collaborator, dibuatlah Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peraturan Bersama tersebut mengatur tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Menurut mantan Wakil Menkumham Bapak Deny Indrayana, terdapat empat hak dan perlindungan yang diatur dalam peraturan bersama ini. Pertama, perlindungan fisik dan psikis bagi whistle blower dan justice collaborator. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga penanganan secara khusus dan terakhir memperoleh penghargaan. Penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya. Perlu diketahui kedudukan dari JC yaitu sebagai kunci mereka “membuka” tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum. Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan  penegak hukum. Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain: 1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara; 2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan 3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan. Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan  hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Dasar hukum Justice collaborator diatur pada  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Pengurusan JC Online: Bagaimana saya bisa mengurus JC secara online ,. apakah ada Link website nya ?  JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal, pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum. Perlu di ketahui bahwa JC merupakan kewenangan dari Penyidik dan Jaksa. JC bertujuan mendapatkan keringanan hukuman misalnya remisi. JC sendiri merupakan kewenangan Penyidik dan Jaksa tetapi diperlukan kordinasi dengan instansi terkait misal Lapas Kemenkukham dan BNNP. Jika merujuk Peraturan Menteri No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pem bebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, untuk pelaksanaan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat, Pasal 9 mengatur: “Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya”. Berdasar Pasal 16 yang mengatur Remisi dan Pasal 94 yang mengatur Pembebasan Bersyarat. Maka untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) dilakukan melalui sistem informasi elektronik Kementerian/Lembaga yang tersedia. Pasal 16 berbunyi: (1) Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal. Namun untuk pengurusan sebagai justice collaborator (JC) nampaknya belum tersedia akses onlinenya. Walaupun untuk kejahatan tertentu seperti korupsi, narkotika, terorisme mensyaratkan pelaku saksi untuk bekerjasama mengungkap kejahatan sebagaimana diatur Permenkumham tersebut. Namun untuk mengurus JC secara onlline nampaknya belum tersedia. Namun, dalam upaya mengungkap keadilan dan kebenaran kiranya anda dapat terus mencoba mencari akses ke website kementerian/lembaga terkait. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!