Kemungkinan Pelaporan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Unit PPA dan Pembuktian serta Kualifikasi Zina dalam Proses Hukum

04/03/21

Oleh : Sur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam bapak/ibu yg terhormat....sy seorang suami sdh menikah 12th dan dikaruniai 2 org anak....selama ini sy bekerja merantau ke luar kota!! Setelah 6 bln kemuadian sy kembali pulang,intiny....stelah sy beberapa hr dirumah banyak laporan dr warga yg bilang istri sy selingkuh.....sampe pada akhirny sy tanyakan langsung ke anak pertama saya usia 11th kelas 6 sd.....dan ternyata anak saya sdh 2x melihat ibunya sedang tidur berdua dengan laki2 lain...tp dlm keadaan sedang tidak berzinah.....kemidian sy koordinasi dgn rt/rw. Untuk menyidang istri sy,dsitu si laki2 selingkuhan nya tidak hadir!! Akhirny istri sy mengakui semua perbuatany...dia mengaku telah selingkuh disaksikan semua yg hadir!! Pertamyaan saya......bisakah sy melaporkan kasus ini ke unit PPA? Sy harus hati2 karena klw sy lapor tanpa ad bukti bisa balik ke sy !!! Kemudian apakah nantiny pihak kepolisian yg menentukan ini masuk kategori zinah atau bukan......mohon jawaban nya bapak/ibu yg terhormat...krn sy blm tenang sebelum ada keadilan....terikasih banyak....wassalam

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Surya Anasia dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Perselingkuhan Pada masyarakat umumnya, perselingkuhan dipandang sebagai perbuatan yang dilarang (aib) baik dari segi agama, etika, adat istiadat, moral, dan perundang- undangan negara. Karena perselingkuhan mencakup arti yang sangat luas. Istilah perselingkuhan dapat dikaitkan dengan hubungan pacaran, suami, dan/atau istri. Bentuk aktivitas perselingkunhan dapat bermacam-macam baik dalam bentuk senda gurau (lisan), tulisan, tatap muka, maupun langsung (perzinahan). Apalagi saat ini dengan didukung kemajuan Teknologi Tnformasi (TI), maka kegiatan perselingkuhan makin mudah dilakukan dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja karena telah tersedia berbagai saluran internet media sosial (medsos) dan aplikasi untuk hal itu. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Selingkuh berarti: “ 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong. 2. Suka menggelapkan uang; korup 3. Suka menyeleweng. Sedangkan Menyeleweng berarti: Menyimpang dari jalan yang benar (dalam arti kiasan seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak, atau berzina. Perzinahan Salah satu yang dilarang pada hubungan negatif tersebut adalah perzinahan. Dikutif dari hukumonline, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya”. Zinah merupakan perbuatan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menghukum pelaku zinah sebagaimana Pasal 284 KUHP dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni: 1. Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan diluar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah; 2. Perzinahan harus bisa dibutikan dengan: a) pengakuan tersangka perzinahan; dan/atau b) saksi mata, yang dalam Hukum Islam harus memenuhi persyaratan 4 orang laki2 dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual. 3. Kasus zinah adalah delik aduan (klacht delict) . Artinya hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak pidana perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan. 4. Terhadap perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak dapat rujuk. 5. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan. 6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapapun. Pada kasus perzinahan yang dilakukan seseorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi hukum disiplin berat. Alasannya perzinahan dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diamana pada Pasal 3 angka 6 mengatur, bahwa setiap PNS wajib, “Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat PNS”. Terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 7 angka 4, maka pelaku akan diberi sanksi berat yaitu: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dengan demikian jika tersangka adalah seorang PNS, selain melapor kepada polisi, maka pasangan yang sah dapat melapor kepada atasan pelaku dilembaga pemerintah dimana dia bekerja. Jika permasalahan sudah tidak dapat didamaikan lagi namun pasangan tetap ingin salah satu pasangan ingin membawa ke meja hijau (pengadilan), tetapi tersangka tidak dalam posisi berzinah atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinahan, atau aturan lain yang bisa dipakai. Maka pasangan yang ingin melapor tetap harus memiliki bukti yang cukup karena dalam hukum pidana terkait perselingkuhan (zina), maka barang bukti merupakan hal penting. Tanpa barang bukti kasus tidak dapat dilanjutkan. Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dikatakan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Pasal 184, Alat bukti yang sah adalah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. Jika terdapat perselingkuhan yang dilakukan melalui media elektronik (medsos) yang mengandung hal kesusilaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Maka data elektronik bisa menjadi bukti untuk menyeret pelaku ke polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbumyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Apakah perselingkuhan tanpa melakukan zinah bisa di tindak pidana ? Jawabannya, “iya”. Karena jika melihat dari berbagai ketentuan hukum terkait perbuatan perselingkuhan walaupun tanpa zinah. Maka baik hukum tertulis maupun tidak tertulis (adat istiadat) adalah melarang perbuatan perselingkuhan walaupun tanpa zinah. Apalagi bangsa Indonesia adalah bangsa ketimuran yang sangat menjunjung tinggi etika, moral, dan ahlaq. Dan jika kita merujuk pada beberapa hukum adat yang terdapat di Indonesia khususnya daerah seperti di Sulawesi Selatan, maka bentuk hukumannya ada yang sampai di buang ke laut, siri dan sebagainya. Demikian juga dengan pelecehan seksual terhadap Anak dibawah umur juga sangat dilarang, dimana pelaku diancam hukum berat. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perunahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan, Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; e. pelibatan dalam peperangan; dan f. kejahatan seksual. Pasal 67A, “Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi”. Pasal 76D, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Pasal 76E, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Sanksi Pidana Pasal 81: (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 82 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, namun perselingkuhan dilakukan bukan dalam bentuk zinah maka jerat hukum yang dapat dipakai yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang lain. Menjawab Pertanyaan Anda Pertamyaan saya......bisakah sy melaporkan kasus ini ke unit PPA? Sy harus hati2 karena klw sy lapor tanpa ad bukti bisa balik ke sy !!! Kemudian apakah nantiny pihak kepolisian yg menentukan ini masuk kategori zinah atau bukan......mohon jawaban nya bapak/ibu yg terhormat...krn sy blm tenang sebelum ada keadilan....terikasih banyak....wassalam Memang masalah yang Anda hadapi merupakan dilema bagi kehidupan rumah tangga. Namun jika anda ingin melaporakan kasus perselingkuhan istri anda dengan pria lain harus dilakukan dengan matang dan bijak. Pertimbagkan kehidupan dan masa depan Anak-anak yang masih kecil. Pikirkan kembali jalan yang terbaik. Karena menurut agama perceraian adalah jalan yang dibenci Tuhan. Dan juga dalam kondisi apapun kehidupan Anak patut dilindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jika anda tetap ingin untuk melaporan maka harus di dukung dengan bukti yang kuat. Dalam Hukum Islam harus memenuhi persyaratan 4 orang laki2 dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual. Untuk kasus perselingkuhan, maka Unit PPA adalah bukan jalur yang tepat untuk membuat laporan kasus perselingkuhan/zina. Unit PPA adalah unit pelayanan yang berada di kepolisian yaitu bagi perlindungan perempuan dan anak yang mengalami korban kekerasan terkait UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDR, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jadi, jika anda tetap ingin melaporan kasus istri anda maka laporan dapat ditujukan ke kepolisian dengan status delik aduan (klacht delict) yang didukung dengan bukti yang kuat. Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!