Tanggung Jawab Hukum atas Penggadaian Mobil Masih Kredit oleh Pihak Ketiga dan Potensi Pelaporan Pidana terhadap Pihak yang Menyerahkan Kendaraan

04/03/21

Oleh : aya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kakak saya (A) membawa 2 mobil, 1 milik ibu saya dan 1 atas nama nya sendiri, sepengetahuan dan sepersetujuan ibu saya keduanya dipinjamkan kakak saya ke temannya (B) dengan tujuan untuk digadaikan oleh temannya (B) ke perorangan (C). kakak saya memperbolehkan dengan alasan teman nya (B) sedang terkena musibah dan adalah teman baik yg bekerja di proyek yg sama dan kondisi proyek kekurangan dana. dan uang hasi gadai 1 mobil yg atas nama kakak saya (A) separuhnya dipakai kakak saya (A) sendiri. kedua mobil posisi masih kredit di leasing. beberapa bulan kemudian karena ibu saya butuh, kakak saya ingin menebus mobil yang atas nama ibu saya karena teman kakak saya tidak bisa menebus mobil tersebut. tapi pihak pemegang gadai (C) berdalih mobilnya sudah dilempar ke pihak lain (D), sedang B dan C sudah tidak bisa menghubungi / melacaknya. sampai 2 tahun, ibu saya terus membayar angsuran leasing, apabila ibu saya melapor ke polisi, apakah kakak saya juga akan terseret? dengan catatan kakak saya (A) yang memegang dan menyerahkan petama ke pihak lain namun dengan sepengetahuan dan persetujuan dari ibu saya. dan bagaimana penyelesaiannya secara hukum? siapakah yg bertanggungjawab?

Terima kasih atas pertanyaan saudara aya******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Ayah Eldiez dari Provinsi Jawa Tengah, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Keluarga Anda memiliki 2 mobil satu atas nama ibu dan satu lagi atas nama kakak. Karena proyek mengalami kesulitan keuangan kemudian mobil di pinjamkan ke teman untuk di gadaikan. Kakak Anda (klien) memperbolehkan dengan alasan teman nya (B) sedang terkena musibah dan adalah teman baik yg bekerja di proyek yg sama dan kondisi proyek kekurangan dana. dan uang hasi gadai 1 mobil yg atas nama kakak saya (A) separuhnya dipakai kakak saya (A) sendiri. kedua mobil posisi masih kredit di leasing. Dari apa yang disampaikan nampak sebelumnya ada kesepakatan/perjanjian antara kakak anda dengan temannya yang akan menggadaikan mobil yang masih leasing. Hal tersebut dapat di baca adanya memperbolehkan. Berarti telah ada ijin dari kakak. Harus diketahui prinsip dalam hukum perikatan perdata adalah bahwa persetujuan yang dibuat secara sah baik lisan maupun tertulis adalah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith), serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur syarat sahnya suatu perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Mengacu hukum perjanjian, dapat diasumsikan bahwa mobil keluarga yang di gadaikan teman kakak tersebut adalah atas persetujuan kakak anda yang telah didasari perjanjian sebagaimana telah di perbolehkan oleh kakak. Jika sudah ada suatu kesepakatan/perjanjian bersama maka tidak mudah untuk mengatakan bahwa teman tersebut telah melakukan penggelapan karena sebelumnya sudah diperbolehkan/disetujui kakak anda sebagai pemilik mobil. Pada hukum perikatan, kesepakatan/perjanjian yang dibuat secara adalah berlaku sebagai undang-undang yang merupakan bidang ranah perdata yang berbeda dengan penggelapan pidana. Kecuali jika tidak kesepakatan/persetujuan maka hal dapat dikatakan telah memenuhi unsur pidana. Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul ” Penggelapan”. Tindak pidana penggelapan diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 372 KUHP sampai dengan Pasal 374 KUHP yang isinya: 1. Pasal 372 ”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Sehingga terkait mobil leasing yang digadaikan teman kakak belum dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana penggelapan, apalagi telah di bolehkan oleh kakak walaupun menggadaikan kendaraan mobil yang masih dalam masa kredit lesing tidak diperbolehkan. Jika barang yang digadaikan masih dalam proses kredit di Leasing, maka seorang debitur tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli kendaraan tersebut termasuk di gadaikan. Debitur dapat dikenakan sanksi pidana bagi seorang penggadai. Tidak hanya itu, seorang penerima gadai juga dapat dikenakan hukum pidana jika mengetahui barang tersebut masih proses kredit di Leasing. Perjanjian leasing didasarkan perjanjian antara debitur dengan kreditur yang dalam hal ini perusahaan leasing yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian Kredit Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit berbunyi : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga” Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Merupakan kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai keuntungan tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa bunga. Kredit dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya yang menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar, kendaraan tersebut akan disita (beslag). Perjanjian kredit (KKB) tersebut juga harus memenuhi prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata tersebut. Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang (Pasal1339 KUHPerdata). Dengan demikian leasing sebagai bentuk perjanjian juga harus memenuhi syarat sahnya dan berlakukannya suatu perjanjian tersebut sebagaimana diatur hukum perdata. Pengertian Leasing: Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berdasarkan kesepakatan/perjanjian dalam bentuk penyediaan barang modal dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang digunakan oleh (lessee) untuk jangka waktu tertentu. Berdasar Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“PERPRES Lembaga Pembiayaan”), dikatakan: ‘Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran”. Drs. Muhamad Djumhana, S.H. mengatakan bahwa sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belanda-nya istilah ini adalah financieringshuur. . Ciri-ciri perjanjian leasing adalah :  Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut   Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.  Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.  Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.  Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya. Leasing dan Fidusia: Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer cedera janji (wanprestasi). Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Pasal 1 angka 2 UU JF mengatur sebagai berikut: “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.” Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (droit de suit) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia, dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Eksekusi Jaminan Fidusia: Apabila debitur cidera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun terkait eksekusi jaminan fidusia tersebut, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi melalui Peputusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 mengatur, jika terjadi cedera janji (wanprestasi), eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur--atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Menurut hakim MK, ketentuan ini diputuskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi. Larangan Mengalihkan: Pasal 4 UU Jaminan Fidusia menyebutkan: “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan/Bank/Leasing. Salah satu alasan, mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan), adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena kontrak/perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit. Menjawab Pertanyaan Anda: Beberapa bulan kemudian karena ibu saya butuh, kakak saya ingin menebus mobil yang atas nama ibu saya karena teman kakak saya tidak bisa menebus mobil tersebut. tapi pihak pemegang gadai (C) berdalih mobilnya sudah dilempar ke pihak lain (D), sedang B dan C sudah tidak bisa menghubungi / melacaknya. sampai 2 tahun, ibu saya terus membayar angsuran leasing, apabila ibu saya melapor ke polisi, apakah kakak saya juga akan terseret? dengan catatan kakak saya (A) yang memegang dan menyerahkan petama ke pihak lain namun dengan sepengetahuan dan persetujuan dari ibu saya. dan bagaimana penyelesaiannya secara hukum? siapakah yg bertanggungjawab?s Terkait mobil leasing yang di gadaikan tersebut, kemudian ibu anda ingin menebus mobil yang di gadaikan atas nama ibu saya karena teman kakak saya tidak bisa menebus mobil tersebut. Tetapi pihak pemegang gadai berdalih mobilnya sudah di lempar ke pihak lain. Gadai merupakan hukum kebendaan yang didasarkan perjanjian. Secara hukum gadai penerima gadai sebagai kreditur bertanggung jawab. Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (‘KUH Perdata’) mendefinisikan “gadai sebagai suatu hak yang diperoleh kreditor atas suatu kebendaan bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitor atau oleh orang lain atas nama debitor, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari para kreditor lainnya”. Penerima gadai (pandnemer) orang atau badan hukum yang menerima jaminan untuk pinjaman uang yang diserahkan oleh debitor (pandgever). Dari adanya perjanjian gadai yang didasarkan pada penyerahan benda bergerak kepada penerima gadai (kreditor), maka berdasarkan Pasal 1154 KUH Perdata kreditor mempunyai kewajiban tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya walaupun pemberi gadai wanprestasi dan mempunyai kewajiban menjaga barang yang digadaikan. Selain itu berdasarkan Pasal 1156 KUH Perdata, penerima gadai memberitahukan kepada pemberi gadai (debitor) tentang pemindahan barang gadai. Dengan adanya kewajiban kreditor tersebut, maka kreditor wajib bertanggungjawab terhadap benda gadai yang hilang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1157 ayat (1) KUHPerdata bahwa : “Si berpiutang adalah bertanggungjawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekadar itu telah terjadi kelalaiannya.” Lain halnya apabila kreditor sebagai penerima gadai dapat membuktikan bahwa benda gadai tersebut hilang atau dicuri bukan karena kelalaiannya atau disebabkan karena terjadi force majeure. Fource majeure ini terdapat dalam Pasal 1244 KUH Perdata dan Pasal 1245 KUH Perdata. Pasal 1244 KUH Perdata menyatakan: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”. Maka jika kreditur sebagai penerima gadai tidak dapat membuktikan bahwa benda gadai tersebut hilang atau dicuri bukan karena kelalaiannya atau disebabkan karena terjadi force majeure. Maka debitur dapat menegur si penerima gadai dengan melanggar perjanjian gadai dengan ingkar janji *(wanprestasi) sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata dengan melayangkan somasi yang dilanjutkan menggugat ke pengadilan meminta ganti rugi. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!