Tanggung Jawab Hukum atas Penggadaian Mobil Masih Kredit oleh Pihak Ketiga dan Potensi Pelaporan Pidana terhadap Pihak yang Menyerahkan Kendaraan
04/03/21
Oleh : aya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: kakak saya (A) membawa 2 mobil, 1 milik ibu saya dan 1 atas nama nya sendiri, sepengetahuan dan sepersetujuan ibu saya keduanya dipinjamkan kakak saya ke temannya (B) dengan tujuan untuk digadaikan oleh temannya (B) ke perorangan (C). kakak saya memperbolehkan dengan alasan teman nya (B) sedang terkena musibah dan adalah teman baik yg bekerja di proyek yg sama dan kondisi proyek kekurangan dana. dan uang hasi gadai 1 mobil yg atas nama kakak saya (A) separuhnya dipakai kakak saya (A) sendiri. kedua mobil posisi masih kredit di leasing.
beberapa bulan kemudian karena ibu saya butuh, kakak saya ingin menebus mobil yang atas nama ibu saya karena teman kakak saya tidak bisa menebus mobil tersebut. tapi pihak pemegang gadai (C) berdalih mobilnya sudah dilempar ke pihak lain (D), sedang B dan C sudah tidak bisa menghubungi / melacaknya.
sampai 2 tahun, ibu saya terus membayar angsuran leasing, apabila ibu saya melapor ke polisi, apakah kakak saya juga akan terseret? dengan catatan kakak saya (A) yang memegang dan menyerahkan petama ke pihak lain namun dengan sepengetahuan dan persetujuan dari ibu saya.
dan bagaimana penyelesaiannya secara hukum?
siapakah yg bertanggungjawab?
Terima kasih atas pertanyaan saudara aya******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Ayah Eldiez dari Provinsi Jawa Tengah, maka atas pertanyaan
Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Keluarga Anda memiliki 2 mobil satu atas nama ibu dan satu lagi atas nama
kakak. Karena proyek mengalami kesulitan keuangan kemudian mobil di
pinjamkan ke teman untuk di gadaikan. Kakak Anda (klien) memperbolehkan
dengan alasan teman nya (B) sedang terkena musibah dan adalah teman baik
yg bekerja di proyek yg sama dan kondisi proyek kekurangan dana. dan uang
hasi gadai 1 mobil yg atas nama kakak saya (A) separuhnya dipakai kakak saya
(A) sendiri. kedua mobil posisi masih kredit di leasing. Dari apa yang
disampaikan nampak sebelumnya ada kesepakatan/perjanjian antara kakak
anda dengan temannya yang akan menggadaikan mobil yang masih leasing. Hal
tersebut dapat di baca adanya memperbolehkan. Berarti telah ada ijin dari kakak.
Harus diketahui prinsip dalam hukum perikatan perdata adalah bahwa
persetujuan yang dibuat secara sah baik lisan maupun tertulis adalah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt
servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith), serta tidak
bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur
syarat sahnya suatu perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Mengacu hukum perjanjian, dapat diasumsikan bahwa mobil keluarga yang di
gadaikan teman kakak tersebut adalah atas persetujuan kakak anda yang telah
didasari perjanjian sebagaimana telah di perbolehkan oleh kakak. Jika sudah
ada suatu kesepakatan/perjanjian bersama maka tidak mudah untuk
mengatakan bahwa teman tersebut telah melakukan penggelapan karena
sebelumnya sudah diperbolehkan/disetujui kakak anda sebagai pemilik mobil.
Pada hukum perikatan, kesepakatan/perjanjian yang dibuat secara adalah
berlaku sebagai undang-undang yang merupakan bidang ranah perdata yang
berbeda dengan penggelapan pidana. Kecuali jika tidak
kesepakatan/persetujuan maka hal dapat dikatakan telah memenuhi unsur
pidana. Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Buku II Bab XXIV Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul ” Penggelapan”. Tindak pidana
penggelapan diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 372 KUHP sampai
dengan Pasal 374 KUHP yang isinya: 1. Pasal 372 ”Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Sehingga terkait mobil leasing yang digadaikan teman kakak belum dapat
dikatakan telah terjadi tindak pidana penggelapan, apalagi telah di bolehkan oleh
kakak walaupun menggadaikan kendaraan mobil yang masih dalam masa kredit
lesing tidak diperbolehkan. Jika barang yang digadaikan masih dalam proses
kredit di Leasing, maka seorang debitur tidak mempunyai hak untuk melakukan
jual beli kendaraan tersebut termasuk di gadaikan. Debitur dapat dikenakan
sanksi pidana bagi seorang penggadai. Tidak hanya itu, seorang penerima gadai
juga dapat dikenakan hukum pidana jika mengetahui barang tersebut masih
proses kredit di Leasing. Perjanjian leasing didasarkan perjanjian antara debitur
dengan kreditur yang dalam hal ini perusahaan leasing yang berisi hak dan
kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian Kredit
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
pengertian kredit berbunyi :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga”
Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor
(KKB). Merupakan kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi
masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan
sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak,
dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian
pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan
bermotor (mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai
keuntungan tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa
bunga. Kredit dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya yang
menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan
dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar,
kendaraan tersebut akan disita (beslag).
Perjanjian kredit (KKB) tersebut juga harus memenuhi prinsip-prinsip
hukum perdata sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata tersebut.
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan
dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang (Pasal1339
KUHPerdata). Dengan demikian leasing sebagai bentuk perjanjian juga harus
memenuhi syarat sahnya dan berlakukannya suatu perjanjian tersebut
sebagaimana diatur hukum perdata.
Pengertian Leasing:
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berdasarkan kesepakatan/perjanjian
dalam bentuk penyediaan barang modal dengan hak opsi maupun tanpa hak
opsi yang digunakan oleh (lessee) untuk jangka waktu tertentu. Berdasar Pasal
1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan (“PERPRES Lembaga Pembiayaan”), dikatakan:
‘Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi
(Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating
Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran”.
Drs. Muhamad Djumhana, S.H. mengatakan bahwa sewa guna usaha adalah
istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal
dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda
pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belanda-nya istilah ini
adalah financieringshuur.
. Ciri-ciri perjanjian leasing adalah :
Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek
leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki
umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.
Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara
sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.
Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli
barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang
disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa
lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya
jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.
Leasing dan Fidusia:
Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan
perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan
atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi
Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman
seandainya Costumer cedera janji (wanprestasi). Perjanjian jaminan yang
digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan
fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (“UUJF”). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi
Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima
Fidusia. Pasal 1 angka 2 UU JF mengatur sebagai berikut:
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor
lainnya.”
Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan
perjanjian ikutan (droit de suit) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud
dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.
Pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan
Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pembuatan akta jaminan fidusia, dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Eksekusi Jaminan Fidusia:
Apabila debitur cidera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU
42/1999 penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), yang
memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun terkait eksekusi jaminan fidusia tersebut, baru-baru ini Mahkamah
Konstitusi melalui Peputusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 mengatur, jika
terjadi cedera janji (wanprestasi), eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan
sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri.
Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau
Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh
kreditur--atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau
penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Menurut hakim MK, ketentuan ini diputuskan demi memberikan kepastian hukum
dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan kreditur serta menghindari
timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Larangan Mengalihkan:
Pasal 4 UU Jaminan Fidusia menyebutkan: “Jaminan fidusia merupakan
perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi
para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia
menyatakan bahwa: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan,
atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Berdasarkan pasal ini,
pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Perusahaan/Bank/Leasing. Salah satu alasan, mengapa ada
larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh
Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan),
adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi
pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan
kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran
ke Customer awal karena kontrak/perjanjian Leasing sejak semula dilakukan
oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan
tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah
ada proses over kredit.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Beberapa bulan kemudian karena ibu saya butuh, kakak saya ingin menebus
mobil yang atas nama ibu saya karena teman kakak saya tidak bisa menebus
mobil tersebut. tapi pihak pemegang gadai (C) berdalih mobilnya sudah dilempar
ke pihak lain (D), sedang B dan C sudah tidak bisa menghubungi / melacaknya.
sampai 2 tahun, ibu saya terus membayar angsuran leasing, apabila ibu saya
melapor ke polisi, apakah kakak saya juga akan terseret? dengan catatan kakak
saya (A) yang memegang dan menyerahkan petama ke pihak lain namun
dengan sepengetahuan dan persetujuan dari ibu saya.
dan bagaimana penyelesaiannya secara hukum?
siapakah yg bertanggungjawab?s
Terkait mobil leasing yang di gadaikan tersebut, kemudian ibu anda ingin
menebus mobil yang di gadaikan atas nama ibu saya karena teman kakak saya
tidak bisa menebus mobil tersebut. Tetapi pihak pemegang gadai berdalih
mobilnya sudah di lempar ke pihak lain. Gadai merupakan hukum kebendaan
yang didasarkan perjanjian. Secara hukum gadai penerima gadai sebagai
kreditur bertanggung jawab. Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (‘KUH Perdata’) mendefinisikan “gadai sebagai suatu hak yang
diperoleh kreditor atas suatu kebendaan bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh seorang debitor atau oleh orang lain atas nama debitor, dan yang
memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan dari para kreditor lainnya”. Penerima gadai
(pandnemer) orang atau badan hukum yang menerima jaminan untuk pinjaman
uang yang diserahkan oleh debitor (pandgever). Dari adanya perjanjian gadai
yang didasarkan pada penyerahan benda bergerak kepada penerima gadai
(kreditor), maka berdasarkan Pasal 1154 KUH Perdata kreditor mempunyai
kewajiban tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi
miliknya walaupun pemberi gadai wanprestasi dan mempunyai kewajiban
menjaga barang yang digadaikan. Selain itu berdasarkan Pasal 1156 KUH
Perdata, penerima gadai memberitahukan kepada pemberi gadai (debitor)
tentang pemindahan barang gadai. Dengan adanya kewajiban kreditor tersebut,
maka kreditor wajib bertanggungjawab terhadap benda gadai yang hilang. Hal ini
dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1157 ayat (1) KUHPerdata bahwa : “Si
berpiutang adalah bertanggungjawab untuk hilangnya atau kemerosotan
barangnya sekadar itu telah terjadi kelalaiannya.”
Lain halnya apabila kreditor sebagai penerima gadai dapat membuktikan bahwa
benda gadai tersebut hilang atau dicuri bukan karena kelalaiannya atau
disebabkan karena terjadi force majeure. Fource majeure ini terdapat dalam
Pasal 1244 KUH Perdata dan Pasal 1245 KUH Perdata. Pasal 1244 KUH
Perdata menyatakan: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum
mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal
tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu,
disebabkan suatu hal yang terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan
padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”.
Maka jika kreditur sebagai penerima gadai tidak dapat membuktikan bahwa
benda gadai tersebut hilang atau dicuri bukan karena kelalaiannya atau
disebabkan karena terjadi force majeure. Maka debitur dapat menegur si
penerima gadai dengan melanggar perjanjian gadai dengan ingkar janji
*(wanprestasi) sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata dengan melayangkan
somasi yang dilanjutkan menggugat ke pengadilan meminta ganti rugi.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!