Konsekuensi Pelanggaran Setelah SP 3 terhadap PHK dan Kewajiban Mengajukan Pengunduran Diri
04/03/21Oleh : Rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dapat SP 3 karena indisipliner.setelah dpt sp 3 saya melakukan pelanggaran lg.apakah secara otomatis saya di PHK sama perusahaan dan apakah saya masih harus pengajuan pengunduran diri ke perusahaan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr / i. RIKI
dari BALI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada
karyawan sebelum menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap
karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Demikian
yang dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua
Dasar dari pemberian SP ini dapat kita temui dalam Pasal 81 angka 42 Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat
baru Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi:
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah
diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-
masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Ketentuan mengenai pemberian SP ini kemudian diatur lebih spesifik dalam Pasal
52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja ("PP 35/2021") beserta penjelasannya.
Menurut Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021, surat peringatan
diterbitkan secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SP ke-1 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.
b. Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian
kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama ("PKB")
masih dalam tenggang waktu 6 bulan, maka pengusaha dapat menerbitkan
SP ke-2 yang juga berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya
SP ke-2.
c. Jika pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja,
PP, atau PKB, pengusaha dapat menerbitkan SP ke-3 (terakhir) yang berlaku
selama 6 bulan sejak diterbitkannya SP ke-3.
d. Jika dalam kurun waktu SP ke-3 pekerja kembali melakukan pelanggaran,
pengusaha dapat melakukan PHK.
Sehingga, pada dasarnya memang sebelum melakukan PHK, perusahaan harus
memberikan SP ke-1, 2, dan 3 secara berturut-turut kepada karyawan tersebut
dengan ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka anda secara otomatis akan dikenakan PHK
dari perusahaan karena telah memenuhi ketentuan diatas, tanpa harus mengajukan
pengunduran diri, dan pengusaha perlu melaporkan PHK ini kepada disnaker
setempat karena ini berkaitan dengan hak buruh terhadap program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja ("PP 35/2021")
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!