Konsekuensi Pelanggaran Setelah SP 3 terhadap PHK dan Kewajiban Mengajukan Pengunduran Diri

04/03/21

Oleh : Rik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dapat SP 3 karena indisipliner.setelah dpt sp 3 saya melakukan pelanggaran lg.apakah secara otomatis saya di PHK sama perusahaan dan apakah saya masih harus pengajuan pengunduran diri ke perusahaan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr / i. RIKI dari BALI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Demikian yang dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua  Dasar dari pemberian SP ini dapat kita temui dalam Pasal 81 angka 42  Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi: (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing- masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; Ketentuan mengenai pemberian SP ini kemudian diatur lebih spesifik dalam Pasal 52 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja  ("PP 35/2021") beserta penjelasannya. Menurut Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021, surat peringatan diterbitkan secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. SP ke-1 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. b. Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama ("PKB") masih dalam tenggang waktu 6 bulan, maka pengusaha dapat menerbitkan SP ke-2 yang juga berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya SP ke-2. c. Jika pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, pengusaha dapat menerbitkan SP ke-3 (terakhir) yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya SP ke-3. d. Jika dalam kurun waktu SP ke-3 pekerja kembali melakukan pelanggaran, pengusaha dapat melakukan PHK. Sehingga, pada dasarnya memang sebelum melakukan PHK, perusahaan harus memberikan SP ke-1, 2, dan 3 secara berturut-turut kepada karyawan tersebut dengan ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Berdasarkan ketentuan diatas, maka anda secara otomatis akan dikenakan PHK dari perusahaan karena telah memenuhi ketentuan diatas, tanpa harus mengajukan pengunduran diri, dan pengusaha perlu melaporkan PHK ini kepada disnaker setempat karena ini berkaitan dengan hak buruh terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan   Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35/2021") Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!