Kewenangan Penagih Utang Menggeledah Rumah Tanpa Izin
04/03/21Oleh : FIV***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan penagih hutang menggeledah rumah tanpa izin?
Terima kasih atas pertanyaan saudara FIV******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Apabila seseorang memaksa masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang
lain bisa dijerat dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) sebagai berikut:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan
tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ
dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya
tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.”
Pasal 167 KUHP di atas menjelaskan bahwa perbuatan yang diancam
hukuman adalah:
1. Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan
tertutup, dan sebagainya;
2. Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan
sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang
yang berhak atau atas nama orang yang berhak.
R. Soesilo mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan
paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk dengan melawan
kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”.
Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan cara macam-macam bisa dengan
perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau
tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di
daerah itu. Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu
belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk. Apabila pintu itu “dikunci”
dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang
masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat
tersebut. Seorang penagih utang, penjual sayuran, pengemis dan lain-lain
yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai
tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk
dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika kemudian orang
yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mereka harus segera
meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali
tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang baik penagih
utang maupun orang lain yang masuk pekarang orang lain dengan memaksa
masuk atau orang yang berkehendak (yang punya rumah) sudah meminta
orang lain yang masuk rumah untuk pergi atau meninggalkan rumah tetapi
jika tidak dituruti atau diindahkan maka itu yang bisa dikenakan pidana
sebagai Pasal 167 KUHP.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!