Keabsahan Pernikahan Tanpa Putusan Cerai Pengadilan dan Permintaan Buku Nikah untuk Pengurusan Cerai

04/03/21

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maf saya mau bertanya... jadi dulu saya d talak suami dengan kertas 1 lembar dan tanda tngn di ats materai.... lalu suami menikah lgi secara siri dengan istri baru nya... stlh 2 th kemudian saya menyusul menikah lagi dengan suami saya yg sekarang, yg jd pertanya say kok bisa saya menikah secara sah secara agama , juga kantor, tanpa surat cerai dari pengadialn, tapi kedua buku nikah saya d ambil sama pihak KUA.... dan sekarang mantan suami saya minta buku nikah kita buat urus surat cerai, sedangkan buku udah gak di tangan saya... tolong minta pencerahan nya ... seblm nya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perceraian yang dilakukan Anda hanya dengan selembar kertas dengan bermeterai belum sah perceraiannya, secara peraturan yang di atur dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa perceraian harus melalui proses pengadilan sampai keluar putusan/akta cerai dari pengadilan. Penjelasan selanjutnya adalah sebagai berikut: Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan: “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” Pasal 117 KHI menjelaskan: “talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu penyebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131” Dari penjelasan di atas bahwa sahnya sebuah perceraian harus dilakukan di sidang Pengadilan Agama (jika ) baik dengan talak yaitu ucapan suami baik secara lisa maupun secara tertulis kepada isterinya di sidang pengadilan maupun dengan gugatan perceraian. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut “putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian” Apabila seseorang menikah kembali sebelum adanya putusan cerai dari pengadilan maka secara hukum pernikahannya menjadi cacat dan dapat dibatalkan. Anda juga menyampaikan kenapa bisa menikah secara resmi di KUA? Dalam hal ini kami tidak mengetahui secara pasti, ada kemungkinan pemalsuan data dan lain sebagainya. Selanjutnya pertanyaan mantan suaminya yang akan mengurus perceraian sedang buku nikahnya diambil KUA, terkait hal ini dapat kami sampaikan bahwa apabila buku nikah hilang atau dibawa pergi salah satu pasangannya isteri atau suami dan lain-lain dapat meminta duplikatnya pada KUA dimana dilangsung saat perkawinannya. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!