Keabsahan Pernikahan Tanpa Putusan Cerai Pengadilan dan Permintaan Buku Nikah untuk Pengurusan Cerai
04/03/21
Oleh : Fit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Maf saya mau bertanya... jadi dulu saya d talak suami dengan kertas 1 lembar dan tanda tngn di ats materai.... lalu suami menikah lgi secara siri dengan istri baru nya... stlh 2 th kemudian saya menyusul menikah lagi dengan suami saya yg sekarang, yg jd pertanya say kok bisa saya menikah secara sah secara agama , juga kantor, tanpa surat cerai dari pengadialn, tapi kedua buku nikah saya d ambil sama pihak KUA.... dan sekarang mantan suami saya minta buku nikah kita buat urus surat cerai, sedangkan buku udah gak di tangan saya... tolong minta pencerahan nya ... seblm nya terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perceraian yang dilakukan Anda hanya dengan selembar kertas dengan
bermeterai belum sah perceraiannya, secara peraturan yang di atur dalam
Kompilasi Hukum Islam bahwa perceraian harus melalui proses pengadilan
sampai keluar putusan/akta cerai dari pengadilan. Penjelasan selanjutnya
adalah sebagai berikut:
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan:
“perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama
setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak”
Pasal 117 KHI menjelaskan:
“talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi
salah satu penyebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131”
Dari penjelasan di atas bahwa sahnya sebuah perceraian harus dilakukan di
sidang Pengadilan Agama (jika ) baik dengan talak yaitu ucapan suami baik
secara lisa maupun secara tertulis kepada isterinya di sidang pengadilan
maupun dengan gugatan perceraian. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
114 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut
“putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau
berdasarkan gugatan perceraian”
Apabila seseorang menikah kembali sebelum adanya putusan cerai dari
pengadilan maka secara hukum pernikahannya menjadi cacat dan dapat
dibatalkan. Anda juga menyampaikan kenapa bisa menikah secara resmi di
KUA? Dalam hal ini kami tidak mengetahui secara pasti, ada kemungkinan
pemalsuan data dan lain sebagainya.
Selanjutnya pertanyaan mantan suaminya yang akan mengurus perceraian
sedang buku nikahnya diambil KUA, terkait hal ini dapat kami sampaikan
bahwa apabila buku nikah hilang atau dibawa pergi salah satu pasangannya
isteri atau suami dan lain-lain dapat meminta duplikatnya pada KUA dimana
dilangsung saat perkawinannya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!