Tanggung Jawab Hukum Peserta yang Tidak Menyetor Arisan Online Setelah Menerima Giliran dan Keuntungan Admin yang Berlipat
04/03/21Oleh : AYU***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah saya bisa dituntut atau di salahkan jika saya tidak stor arisan online setelah saya dapat? Sedangkan admin di Arisan tersebut mendapat keuntungan 2x dari jumlah atau total uang dapet arisan
Terima kasih atas pertanyaan saudara AYU************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Ayup
Oktyaningrum dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh Saudara kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang Saudara tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang Saudara hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari Saudara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian
diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian
dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota
memperolehnya. , ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan
dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka
sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui
sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para
pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian . Karena, syarat sah suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk
tertulis. Dalam arisan terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus
dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Perjanjian arisan tersebut akan
menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.Apabila Admin mendapat
keuntungan dari peserta arisan online yang telah dapat pertanyaan saya bagaimana
mekanisme arisan online tersebut yang telah disepakati dalam arisan online saudara?
Apakah ada klausul yang mengatakan hak admin mendapat sejumlah persentase dari
peserta arisan ? Jika tidak maka saudara berhak untuk mediasi dan
mempertanyakan/melaporkan perihal hak-hak saudara kepada Owner arisan online
tersebut.Jika adanya indikasi penipuan maka unsur-unsur penipuan diatur dalam
Pasal 378 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”
Saudara sebagai peserta Arisol yang telah dapat saudara memiliki kewajiban
untuk setor sesuai dengan ketentuan arisan oline tersebut jika masih ada yang belum
get/dapat.Jika saudaratidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata
atas dasar wanprestasi. Dalam kasus Saudara, selaku peserta arisan telah melakukan
wanprestasi dimana Saudara tidak memenuhi kewajiban membayar arisan
sebagaimana telah disepakati bersama. Jika saudara masih mempunyai itikad baik
untuk membayar walaupun semampunya itu lebih baik. Oleh karena itu disarankan ,
Jika saudara sedang dalam kesulitan keuangan maka saudara dapat melakukan
upaya mediasi dengan pengurus arisan (owner) dan para peserta (member) arisan
yang lainnya agar Saudara diberi tenggang waktu untuk melunasi utang arisan
Saudara. Jika tidak maka Saudara dapat digugat secara perdata atas dasar
wanprestasi dan owner dapat meminta Pengadilan meletakan sita jaminan atas harta
Saudara.
Kesimpulan
Jika Anda melakukan suatu arisan online sebaiknya harus mematuhi aturan tentang
Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan
asas-asas perjajian sehingga tidak terjadi wanprestasi lemahnya perjanjian dalam
arisan online mengakibatkan timbulnya permasalahan seperti wanprestasi ataupun
penipuan yang diatur dalam 1378 KUHPerdata.Demikian jawaban dari kami semoga
bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!