Tanggung Jawab Hukum Peserta yang Tidak Menyetor Arisan Online Setelah Menerima Giliran dan Keuntungan Admin yang Berlipat

04/03/21

Oleh : AYU***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah saya bisa dituntut atau di salahkan jika saya tidak stor arisan online setelah saya dapat? Sedangkan admin di Arisan tersebut mendapat keuntungan 2x dari jumlah atau total uang dapet arisan

Terima kasih atas pertanyaan saudara AYU************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Ayup Oktyaningrum dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Saudara kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang Saudara tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang Saudara hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari Saudara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. , ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian . Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Dalam arisan terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.Apabila Admin mendapat keuntungan dari peserta arisan online yang telah dapat pertanyaan saya bagaimana mekanisme arisan online tersebut yang telah disepakati dalam arisan online saudara? Apakah ada klausul yang mengatakan hak admin mendapat sejumlah persentase dari peserta arisan ? Jika tidak maka saudara berhak untuk mediasi dan mempertanyakan/melaporkan perihal hak-hak saudara kepada Owner arisan online tersebut.Jika adanya indikasi penipuan maka unsur-unsur penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” Saudara sebagai peserta Arisol yang telah dapat saudara memiliki kewajiban untuk setor sesuai dengan ketentuan arisan oline tersebut jika masih ada yang belum get/dapat.Jika saudaratidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Dalam kasus Saudara, selaku peserta arisan telah melakukan wanprestasi dimana Saudara tidak memenuhi kewajiban membayar arisan sebagaimana telah disepakati bersama. Jika saudara masih mempunyai itikad baik untuk membayar walaupun semampunya itu lebih baik. Oleh karena itu disarankan , Jika saudara sedang dalam kesulitan keuangan maka saudara dapat melakukan upaya mediasi dengan pengurus arisan (owner) dan para peserta (member) arisan yang lainnya agar Saudara diberi tenggang waktu untuk melunasi utang arisan Saudara. Jika tidak maka Saudara dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi dan owner dapat meminta Pengadilan meletakan sita jaminan atas harta Saudara. Kesimpulan Jika Anda melakukan suatu arisan online sebaiknya harus mematuhi aturan tentang Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan asas-asas perjajian sehingga tidak terjadi wanprestasi lemahnya perjanjian dalam arisan online mengakibatkan timbulnya permasalahan seperti wanprestasi ataupun penipuan yang diatur dalam 1378 KUHPerdata.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!