Penyelesaian Pembelian Tanah dengan DP Saat SHM Tidak Terbit dan Penjual Belum Melunasi ke Pemilik Asli

04/03/21

Oleh : DWI***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya beli tanah di daerah Leyangan, Ungaran kab. Semarang tahun 2018 seharga 94 juta, dan sudah melakukan DP sebesar 65 juta... Menurut perjanjian dari yang penjual SHM ready akhir tahun 2018, namun hingga saat ini blm ada kejelasan terkait SHM tersebut, alasannya pun berbelit belit tiap saya tanya, dan semua pembeli sampai sekarang belum ada kejelasan... Menurut info dari pemilik asli, tanah tersebut belum dibayar lunas oleh sang penjual... Bagaimana solusinya.. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara DWI******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kepada Yth Dwi Arifin Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, tanah yang saudara beli dari si penjual belum lunas jual belinya dengan pemilik awal namun sudah di jual kepada saudara. Hal tersebut sering terjadi terkait jual beli tanah pada umum nya. Sebelum membeli tanah, ada hal-hal penting yang harus kamu ketahui agar tidak terjadi seperti yang anda alami sekarang Cek Kondisi Tanah Jangan terburu-buru untuk membeli tanah sebelum kamu tahu pasti kondisinya. Datanglah langsung ke lokasi untuk melihat kondisi tanah yang akan kamu beli. Apakah kamu mampu mendirikan bangunan di atas tanah tersebut melihat kondisinya. Pilihlah tanah yang lokasinya strategis, terutama jika kamu bertujuan untuk menjadikannya aset investasi. Pasalnya lokasi strategis dan infrastruktur yang memadai di sekitarnya akan membuat harga tanah dan properti tersebut meningkat jika dijual beberapa tahun ke depan. Cek Kelengkapan Surat-Surat Tanah Mengecek kelengkapan dokumen juga sangat penting dilakukan. Pertama-tama kamu harus mengecek status tanah, bermasalah atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak. Caranya kamu bersama penjual bisa datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau mengecek menggunakan aplikasi layanan online BPN. Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Setelah itu pastikan keaslian sertifikat tanah karena sudah banyak kasus penipuan jual beli tanah menggunakan sertifikat palsu. Membuat Akta Jual Beli (AJB) Setelah kamu memastikan semua dokumen lengkap, tahap selanjutnya akan melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Akta ini berupa perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. Dengan menggunakan jasa PPAT untuk membuat AJB, transaksi jual beli yang kamu lakukan dijamin sah secara hukum. Jadi ketika timbul masalah di kemudian hari, posisimu akan tetap aman. Untuk membuat AJB, ini dia dokumen yang harus disiapkan, baik oleh penjual maupun pembeli. Pihak Penjual 1. Sertifikat tanah asli 2. KTP penjual suami/istri 3. Jika suami/istri penjual sudah meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian 4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir 5. Surat persetujuan suami/istri 6. KK (Kartu Keluarga) Pihak Pembeli 1. KTP 2. KK (Kartu Keluarga) Membawa Berkas ke Kantor BPN Setelah menandatangani AJB bersama dengan penjual dan PPAT, kamu harus menyerahkan berkas AJB asli ke kantor BPN selambat-lambatnya adalah tujuh hari setelah penandatanganan. Sertakan pula surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB. Setelah proses selesai, petugas BPN akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama. Setelah itu nama penjual di buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan dan diganti dengan nama pembeli. Hal yang tak kalah penting dalam jual beli tanah adalah proses transaksi. Usahakan untuk membayar tanah di hadapan saksi, notaris, dan atau pihak yang berwenang. Jika perlu didokumentasikan transaksi tersebut sebagai bukti kuat jika terjadi masalah di kemudian hari. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!