Keabsahan Penjualan Sepihak Agunan HGP oleh Bank Meski Debitur Lancar Membayar Kredit
04/03/21Oleh : Zid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Keluarga saya kan pinjam ke bank mandiri dengan jaminan surat hgp toko keluarga saya selalu menyetorkan uang tidak pernah telat tapi oleh pihak bank toko keluarga saya di jual secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan secara langsung ke pihak keluarga saya ..bagaimana itu hukumnya pak ? Mohon pencerahannya.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zid*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr / i. Zidan
Maulidan dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Pada dasarnya Menjual barang jaminan tanpa izin kreditur tidak dibenarkan oleh
hukum, kecuali ada izin dari debitur atau kedua belah pihak telah sepakat
sebelumnya, jika hal ini telah dituangkan dan disepakati oleh kedua pihak
Menurut UU No Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan,
“Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank
dalam rangka pembiayaan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah.”
Selain itu, jaminan ada beberapa fungsi seperti:
1. Sebagai pengaman pelunasan kredit
2. Sebagai pendorong motivasi debitur dalam melunasi pinjaman
Jadi, intinya bank memberikan syarat jaminan untuk meminimalisir risiko kegagalan
peminjam dalam memenuhi kewajibannya pada bank.
Proses Penjualan Barang Sitaan
Hak Tanggungan, yang dibebankan pada bidang tanah berikut turutan di
atasnya berdasarkan suatu Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan setempat bidang tanah tersebut terletak yang didasarkan pada Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk itu yang dibuat oleh dan di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, berdasarkan UU No. 4
Tahun 1996 tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang
Berkaitan dengan Tanah di mana pemanfaatan atas bidang tanah tersebut tetap
berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya;
Bangunan toko adalah benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah.
Oleh karenanya, objek jaminan berupa bangunan toko tersebut dijaminkan dengan
hak tanggungan. Hak tanggungan sendiri, sebagimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah , adalah:
Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah,
yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan
pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Sita Jaminan; sita jaminan (conservatoir beslag) adalah suatu upaya paksa dan
merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada
maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur
itu.
Sudikno Mertokusumo dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia (hal. 93)
menyatakan sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat
dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat
dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang
debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat. M. Yahya Harahap dalam
buku yang sama menerangkan bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar
barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan
berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan.
Kemudian objek yang dapat dimohonkan sita jaminan tersebut antara lain:
1. Perkara utang piutang yang tidak dijamin dengan agunan tertentu. Sita
jaminan dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat meliputi
barang bergerak maupun tidak bergerak;
2. Objek sita jaminan dalam perkara ganti rugi dapat diletakkan atas seluruh
harta kekayaan tergugat. Tuntutan ganti rugi ini timbul dari wanprestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 – Pasal 1247 KUH Perdata atau
perbuatan melawan hukum dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
3. Sengketa hak milik atas benda tidak bergerak yang hanya terbatas atas objek
yang diperkarakan/disengketakan;
4. Dapat diletakkan pada barang yang telah diagunkan sebelumnya.
Eksekusi Hak Tanggungan; Hak tanggungan pada dasarnya merupakan upaya
debitur untuk meyakinkan kreditur akan pelunasan piutangnya. Apabila debitur
cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual
objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Sita Eksekusi; Bersumber dari buku M. Yahya Harahap Ruang Lingkup
Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, sita eksekusi atau executoriale
beslag merupakan tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi
pembayaran sejumlah uang.
Sita eksekusi bermakna sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang
diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Sehingga dapat dipahami bahwa
sita eksekusi dilakukan pada tahap proses):
1. Perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang berkekuatan
hukum tetap; dan
2. Penyitaan dilakukan pada tahap proses eksekusi.
Perlu digarisbawahi bahwa dengan adanya sita jaminan yang telah dilaksanakan
terlebih dahulu, maka tahap sita eksekusi menurut hukum dengan sendirinya
dikecualikan dan dihapuskan, Hal ini dikarenakan pada saat diletakkan sita jaminan,
tidak diperlukan lagi tahap sita eksekusi sebab asasnya otomatis beralih menjadi
sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang
berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, sertifikat hak tanggungan, yang berfungsi
sebagai surat tanda bukti adanya hak tanggungan, dibubuhkan irah-irah dengan
kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", untuk
memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut kaidah hukum Jurisprudensi Mahkamah Agung No.1400 K/Pdt/2001
tanggal 2 Januari 2003 dikatakan bahwa:
Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri
tanah yang dijaminkan ke bank TANPA SEIZIN pemilik; Dengan kata lain, bank tidak
berhak menjual tanah yang dijaminkan kepada bank, walaupun ada surat kuasa
untuk menjual tanpa seizin dan setau pemilik tanah karena barang jaminan hanya
dapat dijual melalui lelang.
Pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak tidak diperbolehkan
oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1982 , oleh karena itu perbuatan
pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum
Jadi berdasarkan dasar hukum di atas, jelas bahwa Bank TIDAK BISA/TIDAK
BERHAK menjual sendiri objek jaminan milik Debitur dengan surat kuasa mutlak
menjual dari debitur bila debitur wanprestasi.
Untuk permasalahan ini scoba anda konsultasikan kembali ke pihak bank, jika
memang selama ini anda selalu membayar angsuran / tidak pernah melakukan
wanprestasi dan juga tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari pihak bank,
namun pihak bank bersikap tetap menjual banrang jaminan hutang anda berupa
toko, anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan pihak perbankan
tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
UU No Tahun 1998 tentang Perbankan
Jurisprudensi Mahkamah Agung No.1400 K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!