Penolakan Penyerahan Sertifikat Tanah Gabungan Rumah dan Toko yang Masih Atas Nama Almarhum untuk Proses Pemecahan Sertifikat

04/03/21

Oleh : No ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Singkat cerita suami saya 7 bersaudara terdiri dari 2 lelaki 5 perempuan. Anak kedua (perempuan) dibangunkan rumah oleh alm mertua saya. Kemarin sempat meminta sertifikat dan diberikan oleh ibu mertua saya. Setelah selang beberapa minggu, kami baru menyadari bahwa sertifikat rumah anak kedua dan toko milik mertua saya ternyata bergabung menjadi satu. Setelah itu ibu mertua saya coba meminta sertifikat tersebut dengan maksud ingin memecah sertifikat antara rumah dengan toko. Namun suamin dari anak kedua tidak terima dan tidak memberikan sertifikatnya. Mertua saya ini bingung karna takut sertifikat tersebut disalahgunakan. Karna hubungan ibu mertua dengan menantunya tersebut kurang baik sejak awal pernikahan dengan anak kedua tersebut. Note : sertifikat tersebut masih atas nama alm bapak mertua saya. Solusinya gimana ya pak/bu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara No **** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, jelas bahwa sertipikat itu masih bergabung dengan ruko ibu mertua saudara. Kalau dilihat dari cerita di atas sebetulnya menantu dari pihak anak permpuan yg ke dua tidak ada hak untuk menguasai serta menahan sertipikat tersebut, karena sertipikat itu masih atas nama mertua laki yg sudah almarhum jelas ibu mertua berhak memintanya, artinya hal tersebut masih milik bersama atau CS. Terkait sertipikat takut disalah gunakan tentunya kita harus waspada erhadap hal tersebut. Untuk lebih baiknya di kumpulkan supaya ada kejelasan dari seluruh anak-anak ibu mertua dan bila perlu sertipikat tersebut alahkah baiknya di bagi waris sesuai dengan kesepakatan bersama supaya dikemuadian hari memjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Caranya tentu dengan musyawarah supaya sertipikat itu dipegang kembali kepada yang ber hak yaitu ibu mertua saudara, langkah selanjutnya bisa juga dirubah persuratanya menjadi sertipikat atas nama seluruh ahliwaris nya atau pembagian waris melalui notaries menurut kesepakatan bersama. Demikian yang saya bisa sampaikan semoga saudara memahami betapa beresiko jika sertipikat rumah dipegang sama seseorang yang bukan status ahliwaris lansung.   Dasar Hukum: Praktek lapangan yang pernah kami jalankan terkait permasalahan kemiripan hukum di atas. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!