Ketentuan Pelunasan Dipercepat Kredit Mobil dan Perhitungan Sisa Kewajiban Pembayaran kepada Leasing
04/03/21
Oleh : Fad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Harga mobil saya 204jt, saya DP 39.6jt angsuran 4.661.000 selama 5 tahun dengan hutang pokok saya sebesar 163jt. Saat ini angsuran sdh berjalan sampai dengan angsuran yg ke 28. Seminggu yg lalu saya ingin melunasi kendaraan saya tersebut, tapi dri pihak leasing ternyata total yg harus saya bayar adalah sebesar 133jt. Yg ingin saya tanyakan knp sisa hutang saya masih 133jt dari total hutang pokok 163jt padahal sdh saya bayar selama 28 bulan. Adakah peraturan yg mengatur tentang pelunasan sebelum waktunya? Setau saya pelunasan percepat dihitung dari sisa hutang pokok, pinalty dan bunga dibulan berjalan. Terima kasih pak, mohon penjelasan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fad** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr / i. Fadly
dari KALIMANTAN TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Mengenai leasing dapat dilihat pengertiannya dalam Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres 9/2009”). Sewa Guna
Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun
Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh
Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran. Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum
apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang
diatur pada Pasal 1320 KUHPerd
Umumnya orang akan lebih suka jika orang yang berhutang padanya lebih
cepat dalam melakukan pembayaran. Hal ini biasanya didasari karena sudah
cukupnya dana untuk menyelesaikan sisa cicilan dan keinginan untuk lepas dari
tagihan bulanan. Namun hal ini justru berbeda dengan yang ada di lembaga finance.
Mereka justru akan memberlakukan denda jika konsumennya melakukan pelunasan
sebelum berakhir masa kreditnya.
Terkait dengan pelunasan kendaraan yang anda cicilharus anda
perhitungan lebih dahulu oleh anda. Hal pertama yang harus Anda ketahui adalah
selain berapa jumlah yang harus dibayar saat melakukan pelunasan kredit mobil
sebelum jatuh tempo alias dipercepat, adalah berapa besar penalti dan apakah lebih
untung atau malah rugi alias harus membayar lebih besar dibandingkan jika
membayar cicilan sampai habis kontrak.
Saat memutuskan untuk melunasi kredit mobil sebelum jatuh tempo,
biasanya ada perhitungan bunga berjalan yang harus Anda pertimbangkan.
Perhitungannya adalah selisih hari antara tanggal pembayaran terakhir dengan
tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Beberapa lembaga pembiayaan, bank, atau
kreditur akan menjadikan bunga berjalan menjadi nol bila pelunasan dilakukan
sehari setelah pembayaran terakhir. Oleh karena itu, agar lebih murah sebaiknya
lakukan pelunasan kredit mobil sebelum jatuh tempo setelah Anda membayar
cicilan.
Ada cara untuk mengetahui berapa jumlah sisa utang pokok yang Anda
tanggung. Cara mudahnya, Anda bisa melihat pada kontrak kerja sama Anda
dengan Lembaga Finansial. Biasanya dengan menemui Lembaga Finansial
tersebut, Anda akan diberikan tabel angsuran dan bisa menghitungnya berapa sisa
utang pokok per bulannya. Kalau tidak ada tabel cicilan, maka Anda bisa datang
langsung ke cabangnya untuk menanyakan.
Setiap lembaga pembiayaan / leasing menerapkan pengenaan pinalty dan
bunga secara berbeda-beda, ini semua disesuaikan dalam kontrak perjanjian
pembiayaan yang telah disepakati oleh anda dan pihak leasing. Terkait dengan
perhitungan angka yang berdasarkan pada jumlah angsuran yang sudah anda
bayarkan harus dikomunikasikan lagi dengan pihak leasing.
ketika anda berencana untuk melunasi kredit sebelum habis masa
kreditnya maka alangkah baiknya jika anda mempertimbangkannya dengan matang.
Apakah nantinya akan menguntungkan anda atau justru malah merugikan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!