Ketentuan Pelunasan Dipercepat Kredit Mobil dan Perhitungan Sisa Kewajiban Pembayaran kepada Leasing

04/03/21

Oleh : Fad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Harga mobil saya 204jt, saya DP 39.6jt angsuran 4.661.000 selama 5 tahun dengan hutang pokok saya sebesar 163jt. Saat ini angsuran sdh berjalan sampai dengan angsuran yg ke 28. Seminggu yg lalu saya ingin melunasi kendaraan saya tersebut, tapi dri pihak leasing ternyata total yg harus saya bayar adalah sebesar 133jt. Yg ingin saya tanyakan knp sisa hutang saya masih 133jt dari total hutang pokok 163jt padahal sdh saya bayar selama 28 bulan. Adakah peraturan yg mengatur tentang pelunasan sebelum waktunya? Setau saya pelunasan percepat dihitung dari sisa hutang pokok, pinalty dan bunga dibulan berjalan. Terima kasih pak, mohon penjelasan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fad** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr / i. Fadly dari KALIMANTAN TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Mengenai leasing dapat dilihat pengertiannya dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres 9/2009”). Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd Umumnya orang akan lebih suka jika orang yang berhutang padanya lebih cepat dalam melakukan pembayaran. Hal ini biasanya didasari karena sudah cukupnya dana untuk menyelesaikan sisa cicilan dan keinginan untuk lepas dari tagihan bulanan. Namun hal ini justru berbeda dengan yang ada di lembaga finance. Mereka justru akan memberlakukan denda jika konsumennya melakukan pelunasan sebelum berakhir masa kreditnya. Terkait dengan pelunasan kendaraan yang anda cicilharus anda perhitungan lebih dahulu oleh anda. Hal pertama yang harus Anda ketahui adalah selain berapa jumlah yang harus dibayar saat melakukan pelunasan kredit mobil sebelum jatuh tempo alias dipercepat, adalah berapa besar penalti dan apakah lebih untung atau malah rugi alias harus membayar lebih besar dibandingkan jika membayar cicilan sampai habis kontrak. Saat memutuskan untuk melunasi kredit mobil sebelum jatuh tempo, biasanya ada perhitungan bunga berjalan yang harus Anda pertimbangkan. Perhitungannya adalah selisih hari antara tanggal pembayaran terakhir dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Beberapa lembaga pembiayaan, bank, atau kreditur akan menjadikan bunga berjalan menjadi nol bila pelunasan dilakukan sehari setelah pembayaran terakhir. Oleh karena itu, agar lebih murah sebaiknya lakukan pelunasan kredit mobil sebelum jatuh tempo setelah Anda membayar cicilan. Ada cara untuk mengetahui berapa jumlah sisa utang pokok yang Anda tanggung. Cara mudahnya, Anda bisa melihat pada kontrak kerja sama Anda dengan Lembaga Finansial. Biasanya dengan menemui Lembaga Finansial tersebut, Anda akan diberikan tabel angsuran dan bisa menghitungnya berapa sisa utang pokok per bulannya. Kalau tidak ada tabel cicilan, maka Anda bisa datang langsung ke cabangnya untuk menanyakan. Setiap lembaga pembiayaan / leasing menerapkan pengenaan pinalty dan bunga secara berbeda-beda, ini semua disesuaikan dalam kontrak perjanjian pembiayaan yang telah disepakati oleh anda dan pihak leasing. Terkait dengan perhitungan angka yang berdasarkan pada jumlah angsuran yang sudah anda bayarkan harus dikomunikasikan lagi dengan pihak leasing. ketika anda berencana untuk melunasi kredit sebelum habis masa kreditnya maka alangkah baiknya jika anda mempertimbangkannya dengan matang. Apakah nantinya akan menguntungkan anda atau justru malah merugikan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: 1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!