Keabsahan dan Pelimpahan Berkas BAP ke Kejaksaan Tanpa Tanda Tangan Pelapor/Korban

04/03/21

Oleh : Bam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bap yg di buat penyidik kepolisian berkasnya blom bisa di naikkan ke kejaksaan.oleh karena si korban blom datang untuk menandatangani bap tsb karena si korban kabur atas tuntutan balik dari pelaku kepada terlapor

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bam************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan Anda, berikut beberapa informasi yang diharapkan dapat memberikan gambaran serta pencerahan terhadap klien : Tentang P-21 bahwa P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka. Lain halnya jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan. [1]  Jika dilakukan penghentian penyidikan, seseorang tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dengan demikian, peristiwa pidana yang dilaporkan ke Polisi belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang. Prosedur melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi : 1. Pelapor/korban mendatangi ke kantor polisi terdekat dari Lokasi terjadinya dugaan tindak pidana sesuai dengan daerah hukum Kepolisian yang meliputi: 2.Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi; 4. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota; 5. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan. 2. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. 3.Dengan demikian, sesampainya di Kantor Polisi, Pelapor/korban menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) dan menyampaikan laporan sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dialami / dilihat / disaksikan. Perlu diperhatikan bahwa pada saat pembuatan laporan tentang dugaan tindak kejahatan, tidak dipungut biaya apapun, dalam hal terdapat okmun yang meminta bayaran, maka pelapor/korban dapat melaporkannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 4.Setelah itu penyidikan akan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”. Prosedur Penyidikan : 1. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut: 2. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”). 3. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. 4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP. 5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang. Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik pejabat pegawai negeri sipil, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik kepolisian. Laporan ini disertai dengan BAP yang dikirim kepada penuntut umum Merujuk pada ketentuan KUHAP, pelapor tidak berhak mendapatkan salinan BAP saksi baik saksi pelapor sendiri maupun saksi-saksi yang lain. Sesuai KUHAP, hanya tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya untuk disimpan tersangka atau penasihat hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.   Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi:  Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.   Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 72 KUHAP, disebutkan dengan tegas bahwa yang dimaksud dengan "pemeriksaan" dalam pasal ini adalah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.   Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”). Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah yang menegaskan: “Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.”   Bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakan pidana. Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang ini menentukan adanya korban mempunyai hak serupa : a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan; b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c. Memberikan tekanan tanpa tekanan; d. Mendapat penerjemah; e. Bebas dari pertanyaan yang menyerat; f. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan khusus; g. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; i. Mendapat identitas baru; j. Mendapat tempat kediaman baru; k. Memperoleh bantuan biaya transfortasi sesuai dengan kebutuhan; l. Mendapat nasihat hukum; dan/atau m.Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. n. Dalam hal terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat selain hal di atas, juga berhak pula untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Pengaturan perlindungan korban dalam UU No. 13 Tahun 2006 menunjukkan bahwa pembentuk undang-undanag ingin mengajukan polarisasi pemikiran dengan titik tolak tujuan hukum pidana sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat (social defence) dalam arti melindungi masyarakat terhadap penganiayaan dengan memperbaiki atau memulihkan kembali (rehabilitasi) kepada si pelaku tanpa mengurangi kesimbangan kepentingan perorangan dalam masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Landasan hukum dari pengadilan HAM adalah Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM namun hukum acara di dalam pengadilan HAM tetap menggunakan mekanisme acaranya tetap sama dengan kedudukan korban dalam KUHAP. Peraturam Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat memberikan perlindungan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan disidang pengadilan. Perlindungan yang dimaksud di dalam peraturan pemerintah ini meliputi perlindungan fisik dan mental. Korban dan saksi tidak kenal biaya apapun atas perlindungan yang diberikan kepadanya. Perlindungan yang menonjol dari Peraturan Pemerintah ini adalah perlindungan tentang adanya perahasiaan identitas korban atau saksi dan adanya mekanisme pemberian keterangan pada saat siding di pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban menentukan bahwa perlindungan saksi dan korban diberikan sejak tindak penyidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana didalam Undang-Undang. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!