Keabsahan dan Pelimpahan Berkas BAP ke Kejaksaan Tanpa Tanda Tangan Pelapor/Korban
04/03/21Oleh : Bam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bap yg di buat penyidik kepolisian berkasnya blom bisa di naikkan ke kejaksaan.oleh karena si korban blom datang untuk menandatangani bap tsb karena si korban kabur atas tuntutan balik dari pelaku kepada terlapor
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bam************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan Anda, berikut beberapa informasi yang diharapkan
dapat memberikan gambaran serta pencerahan terhadap klien :
Tentang P-21 bahwa P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam
proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai
pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara
dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini artinya, jika perkara belum
dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara
belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan
tindak pidana itu masih berstatus tersangka. Lain halnya jika terhadap
perkaranya dilakukan penghentian penyidikan. [1] Jika dilakukan penghentian
penyidikan, seseorang tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan
oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana. Dengan demikian, peristiwa pidana yang dilaporkan ke Polisi
belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu dilakukan
penyelidikan oleh pejabat yang berwenang.
Prosedur melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi :
1. Pelapor/korban mendatangi ke kantor polisi terdekat dari Lokasi terjadinya
dugaan tindak pidana sesuai dengan daerah hukum Kepolisian yang meliputi:
2.Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
4. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
5. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
2. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor
23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat
Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu
terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan
pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
3.Dengan demikian, sesampainya di Kantor Polisi, Pelapor/korban menuju ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) dan menyampaikan laporan
sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dialami / dilihat / disaksikan. Perlu
diperhatikan bahwa pada saat pembuatan laporan tentang dugaan tindak
kejahatan, tidak dipungut biaya apapun, dalam hal terdapat okmun yang
meminta bayaran, maka pelapor/korban dapat melaporkannya ke Seksi Profesi
dan Pengamanan (Propam) Polri.
4.Setelah itu penyidikan akan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat
Perintah Penyidikan, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang
dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.
Prosedur Penyidikan :
1. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan
sebagai berikut:
2. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
3. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam
waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah
Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan
dilampirkan SPDP sebelumnya.
4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari
kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan
perkara dengan melampirkan SPDP.
5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan
yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diartikan sebagai serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam
hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik pejabat pegawai negeri sipil,
ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui
penyidik kepolisian. Laporan ini disertai dengan BAP yang dikirim kepada
penuntut umum
Merujuk pada ketentuan KUHAP, pelapor tidak berhak mendapatkan salinan
BAP saksi baik saksi pelapor sendiri maupun saksi-saksi yang lain. Sesuai
KUHAP, hanya tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah
ditandatanganinya untuk disimpan tersangka atau penasihat hukumnya sendiri
untuk kepentingan pembelaannya.
Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP,
yang berbunyi:
Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang
bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan
pembelaannya.
Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 72 KUHAP, disebutkan dengan tegas
bahwa yang dimaksud dengan "pemeriksaan" dalam pasal ini adalah
pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.
Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan
bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan
atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi
Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya
dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak
Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”). Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis
Penyidikan telah yang menegaskan:
“Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau
penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.”
Bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa,
maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban adalah seseorang
yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang
diakibatkan oleh suatu tindakan pidana. Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang ini
menentukan adanya korban mempunyai hak serupa :
a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda,
serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan,
sedang, atau telah diberikan;
b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan
dukungan keamanan;
c. Memberikan tekanan tanpa tekanan;
d. Mendapat penerjemah;
e. Bebas dari pertanyaan yang menyerat;
f. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan khusus;
g. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i. Mendapat identitas baru;
j. Mendapat tempat kediaman baru;
k. Memperoleh bantuan biaya transfortasi sesuai dengan kebutuhan;
l. Mendapat nasihat hukum; dan/atau
m.Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu
perlindungan berakhir.
n. Dalam hal terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat
selain hal di atas, juga berhak pula untuk mendapatkan bantuan medis dan
bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
Pengaturan perlindungan korban dalam UU No. 13 Tahun 2006 menunjukkan
bahwa pembentuk undang-undanag ingin mengajukan polarisasi pemikiran
dengan titik tolak tujuan hukum pidana sebagai sarana untuk perlindungan
masyarakat (social defence) dalam arti melindungi masyarakat terhadap
penganiayaan dengan memperbaiki atau memulihkan kembali (rehabilitasi)
kepada si pelaku tanpa mengurangi kesimbangan kepentingan perorangan
dalam masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Landasan hukum dari pengadilan
HAM adalah Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
namun hukum acara di dalam pengadilan HAM tetap menggunakan mekanisme
acaranya tetap sama dengan kedudukan korban dalam KUHAP. Peraturam
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap
korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat memberikan perlindungan sejak
tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan disidang
pengadilan. Perlindungan yang dimaksud di dalam peraturan pemerintah ini
meliputi perlindungan fisik dan mental. Korban dan saksi tidak kenal biaya
apapun atas perlindungan yang diberikan kepadanya. Perlindungan yang
menonjol dari Peraturan Pemerintah ini adalah perlindungan tentang adanya
perahasiaan identitas korban atau saksi dan adanya mekanisme pemberian
keterangan pada saat siding di pengadilan tanpa bertatap muka dengan
tersangka. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi dan Bantuan menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Perlindungan saksi dan korban menentukan bahwa perlindungan saksi dan
korban diberikan sejak tindak penyidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan
ketentuan sebagaimana didalam Undang-Undang.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!