Kewenangan Warga Membangun Mushola di Lahan Fasilitas Umum Perumahan Tanpa Izin Pengembang dan Risiko Gugatan
04/03/21
Oleh : oli***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya mau tanya,saya tinggal diperumahan yg menhadap ke lahan fasum yg lumayan panjang..menurut pengembng lahan fasum itu bisa digunakan untuk lahan hijau atau area bermain.,pembangunan untuk perumahan ini belum selesai yang bagian blok depan masih sekitar 40 KK sedangkan yang sudah terbangun banyak area belakang cukup jauh.untuk fasilitas masjid jg ada diarea belakang kami yang berada diarea depan merasa kejauhan jika mau kemasjid maka dari itu warga bersepakat fasum depan rumah saya dibangun mushola lalu sisa tanah yang lain bisa buat lahan hijau dan area bermain tetapi setelah warga ijin kepengembang pihak pengembang tidak mengijinkan dengan alasan tidak ada tanah pengganti.Sedangkan blok lain yang justru dekat dengan masjid perumahan diijin untuk bangun mushola.Karena kami warga merasa tidak adil warga langsung membangun mushola tanpa ijin lagi kepada pengembang.Apakah pihak pengembang bisa menggugat warga karena pembangunan mushola tersebut ? Lalu apa sebaiknya yang harus warga lakukan ? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara oli** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Olive kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait pemanfaatan lahan fasum. Terkait dengan masalah
yang anda sampaikan ada baiknya anda melihat kembali site plan dari
perumahan tersebut agar pemanfaatan fasum sesuai dengan site plan yang
sudah ada. Fasos dan Fasum disediakan pengembang dan pemanfaatannya
untuk kepentingan warga setempat. Pembangunan dan pemanfaatan lahan
dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan warga dan laporan kepada
pemuka lingkungan. Fasum yang digunakan untuk pendirian rumah ibadah
harus mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan
Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan
Pendirian Rumah Ibadat. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan
nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi
pelayanan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadah tersebut tetap
dilakukan dengan menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu
ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-
undangan.
Persyaratan mendirikan rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan teknis
bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus,
meliputi:
1. Dafta nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah
palnig sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai
dengan tingkat batas wilayah
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan
oleh lurah/kepala desa
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor Deartemen Agama
Kabupaten/Kota;
4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama
Kabupaten/Kota.
Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi
syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah
daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah
ibadah. Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah
ibadah kepada bupati/walikota untuk memperokeh IMB rumah ibadah. Panitia
pembangunan rumah ibadah adalah panitia yang dibentuk oleh umat
beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadah. Kemudian
Bupati/Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak
permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh panitia. Perlu diketahui
bahwa masing-masing daerah memiliki peraturan tersenitri yang lebih rinci
terkait hal tersebut.
Terkait dengan pengadaan Fasum dan fasos dapat dilihat ketentuan Pasal 47
Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (UU PKP) yang menyatakan bahwa :
“Prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh
setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Apabila asset pengembang meliputi jalan umum/lingkungan dan fasos fasum
telah diserahkan ke Pemda maka perlu ijin maupun memberitahu ke Pemda
akan pemanfaatan lahan tersebut.
Selanjutnya daalm Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Pemukiman di Daerah. Menurut Permendagri tersebut dalam pengadaan
fasilitas sosial dan fasilitas umum sebelumnya telah dilakukan berbagai
tahapan dimulai dari tahap awal sampai pengelolaan. Pasal 2 dan Pasal 11
Permendagri tersebut menyatakan bahwa :
Pasal 2 :
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman
dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin
keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan
utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
Pasal 11:
(1) Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang
dibangun oleh pengembang.
(2) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
1. paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan
2. sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh
pemerintah daerah.
(3) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hurut b dilakukan:
1. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan
bertahap; atau
2. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak
bertahap.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas pemerintah daerah meminta
pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan pemukiman. Jangka waktu penyerahan itu 1 paling
lambat 1 tahun setelah pemeliharaan dan sesuai rencana tapat yang telah
disetujui oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 22 (1) Permendagri menyatakan bahwa :
(1) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan
kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan
usaha swasta dan atau masyarakat dalam pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan
prasarana, sarana, dan utilitas dengan pengembang, badan usaha
swasta, dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan
prasarana, sarana, dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola.
(4) Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah
peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas.
Dengan demikian jika pengembang di tempat anda telah mengikuti
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagaimana dalam Pasal
47 UU PKP Jo Pasal 11 Permendagri No 9 Tahun 2009, maka prasarana,
sarana dan utiilitas perumahan pemukiman termasuk di dalamnya adalah
fasum dan fasos harus diserahkan kepada Pemda sehingga sepenuh nya
menjadi tanggung jawab Pemda. Jika warga ingin mendirikan bangunan
rumah ibadah di fasum tersebut maka tentunya itu menjadi kewenangan
Pemda dan harus memperoleh ijin dari Pemda, sedangkan pengembang
jika tidak memberi ijin tidak dibenarkan karena tanggung jawab sudah
beralih ke Pemda asalkan pembangunan rumah ibadah itu sudah mengikuti
dan memenuhi prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diuraikan diatas.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di
Daerah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!