Kewenangan Warga Membangun Mushola di Lahan Fasilitas Umum Perumahan Tanpa Izin Pengembang dan Risiko Gugatan

04/03/21

Oleh : oli***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau tanya,saya tinggal diperumahan yg menhadap ke lahan fasum yg lumayan panjang..menurut pengembng lahan fasum itu bisa digunakan untuk lahan hijau atau area bermain.,pembangunan untuk perumahan ini belum selesai yang bagian blok depan masih sekitar 40 KK sedangkan yang sudah terbangun banyak area belakang cukup jauh.untuk fasilitas masjid jg ada diarea belakang kami yang berada diarea depan merasa kejauhan jika mau kemasjid maka dari itu warga bersepakat fasum depan rumah saya dibangun mushola lalu sisa tanah yang lain bisa buat lahan hijau dan area bermain tetapi setelah warga ijin kepengembang pihak pengembang tidak mengijinkan dengan alasan tidak ada tanah pengganti.Sedangkan blok lain yang justru dekat dengan masjid perumahan diijin untuk bangun mushola.Karena kami warga merasa tidak adil warga langsung membangun mushola tanpa ijin lagi kepada pengembang.Apakah pihak pengembang bisa menggugat warga karena pembangunan mushola tersebut ? Lalu apa sebaiknya yang harus warga lakukan ? terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara oli** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Olive kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pemanfaatan lahan fasum. Terkait dengan masalah yang anda sampaikan ada baiknya anda melihat kembali site plan dari perumahan tersebut agar pemanfaatan fasum sesuai dengan site plan yang sudah ada. Fasos dan Fasum disediakan pengembang dan pemanfaatannya untuk kepentingan warga setempat. Pembangunan dan pemanfaatan lahan dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan warga dan laporan kepada pemuka lingkungan. Fasum yang digunakan untuk pendirian rumah ibadah harus mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadah tersebut tetap dilakukan dengan menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang- undangan. Persyaratan mendirikan rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi: 1. Dafta nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah palnig sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah 2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa 3. Rekomendasi tertulis kepala kantor Deartemen Agama Kabupaten/Kota; 4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota. Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati/walikota untuk memperokeh IMB rumah ibadah. Panitia pembangunan rumah ibadah adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadah. Kemudian Bupati/Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh panitia. Perlu diketahui bahwa masing-masing daerah memiliki peraturan tersenitri yang lebih rinci terkait hal tersebut. Terkait dengan pengadaan Fasum dan fasos dapat dilihat ketentuan Pasal 47 Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) yang menyatakan bahwa : “Prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Apabila asset pengembang meliputi jalan umum/lingkungan dan fasos fasum telah diserahkan ke Pemda maka perlu ijin maupun memberitahu ke Pemda akan pemanfaatan lahan tersebut. Selanjutnya daalm Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Menurut Permendagri tersebut dalam pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan dimulai dari tahap awal sampai pengelolaan. Pasal 2 dan Pasal 11 Permendagri tersebut menyatakan bahwa : Pasal 2 : Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. Pasal 11: (1) Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang. (2) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: 1. paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan 2. sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. (3) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut b dilakukan: 1. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau 2. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman. Jangka waktu penyerahan itu 1 paling lambat 1 tahun setelah pemeliharaan dan sesuai rencana tapat yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Selanjutnya dalam Pasal 22 (1) Permendagri menyatakan bahwa : (1) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan. (2) Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta, dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana, dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola. (4) Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas. Dengan demikian jika pengembang di tempat anda telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagaimana dalam Pasal 47 UU PKP Jo Pasal 11 Permendagri No 9 Tahun 2009, maka prasarana, sarana dan utiilitas perumahan pemukiman termasuk di dalamnya adalah fasum dan fasos harus diserahkan kepada Pemda sehingga sepenuh nya menjadi tanggung jawab Pemda. Jika warga ingin mendirikan bangunan rumah ibadah di fasum tersebut maka tentunya itu menjadi kewenangan Pemda dan harus memperoleh ijin dari Pemda, sedangkan pengembang jika tidak memberi ijin tidak dibenarkan karena tanggung jawab sudah beralih ke Pemda asalkan pembangunan rumah ibadah itu sudah mengikuti dan memenuhi prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan diatas. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman - Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!