Risiko Dugaan Penadahan dalam Pembelian Tanah yang Diduga Menjadi Jaminan Utang dan Bermasalah Kepemilikan
04/03/21
Oleh : Ati***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya seorang guru Sekolah Luar Biasa yang hendak mengembangkan sekolah dengan membeli tanah di belakang sekolah agar anak2 berkebutuhan khusus bisa praktik dan manfaat lain untuk peningkatan kualitas dan potensi anak didik. Saya DP 10 juta sebagai tanda jadi namun, 2 hari kemudian sy di datangi pensiunan polisi dan KS SD negeri yang menyatakan bahwa tanah itu bermasalah. Kalau mau di teruskan jual beli saya akan keseret hukum sebagai penadah. Kemudian sy minta kejelasan kepada penjual terkait tanah yang dijual dan mengatakan bahwa tanah tersebut dulu dibeli pure dr uang sendiri. Istri kerja ke LN. Jadi saya melanjutkan transaksi saya untuk membayar separuh dari jumlah pembayaran sebesar 70jt. Maksud saya membayar separuh agar uang tersebut dpt digunakan untuk mengambil sertifikat yang ada di bank. Malam berikutnya datang lagi Pak KS SDN menegaskan kepada saya bahwa di dalam tanah yang sy beli tersebut ada uang beliau sebesar 25 juta dari tanah milik 140m. Dan Pak mantan polisi kirim WA tunggu surat panggilan dr kepolisian.
Saya tidak tahu bahwa sevelumnya Ayah dari pemilik tanah tersebut memiliki sangkutan piutang sebesar 300jt dan tanah yg saya beli sebagai salah satu jaminannya. Tanah tersebut atas nama anaknya yang katanya beli dengan uang istri hasil bekerja di luar negeri. .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ati* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, klien membeli tanah dan sudah membayar 70% dari
harga tanahnya untuk dapat mengambil sertipikatnya di bank, maka kami menarik
kesimpulan, sertipikat tanah tersebut dijaminkan ke bank, dan ternyata tanah itu bermasalah,
karena juga dijaminkan oleh ayah dari penjual kepada pihak lain, yang tidak diketahui
sebelumnya oleh klien.
2. Bahwa tidak dijelaskan oleh klien, apakah sertipikat tersebut sudah ada di tangan klien atau
masih ada di bank, maka kami berasumsi bahwa sertipikat tersebut masih di bank.
3. Bahwa pada prinsipnya, tanah yang masih dalam agunan (jaminan) ke bank, dapat dibeli
dengan cara “menebus” sertipikat tersebut di bank yang berkenaan. Artinya, klien sebagai
pembeli bisa membayarkan ke bank sejumlah nilai yang disyaratkan oleh bank untuk dapat
dilepaskan sebagai jaminan pelunasan utang si penjual.
4. Bahwa problematika yang klien hadapi adalah: jika klien sudah membayar lunas harga tanah
tersebut, namun sertipikat belum klien terima dan bahkan masih menjadi jaminan hutang si
penjual. Hal ini melemahkan kedudukan klien selaku pembeli. Karena, jika utang penjual
macet maka bank langsung akan mengeksekusi/melelang seluruh tanah yang dijadikan
jaminan, termasuk sebagian tanah yang klien beli, yang menurut asumsi kami, klien
membelinya hanya dibawah tangan dengan menggunakan kwitansi saja.
5. Oleh karena itu, cara untuk memperkuat selain kwitansi dimaksud, adalah sebagai berikut:
1) Pelunasan sebagian hutang penjual dan membebaskan sebagian tanah yang dibeli dari
jaminan
Hal ini merupakan langkah yang paling sempurna, karena klien akan mendapatkan
sertipikat seluas dan senilai yang klien bayar ke penjual. Prosedurnya adalah melakukan
pelunasan sebagian kewajiban penjual di bank, baru setelah itu klien meminta agar
dilepaskan sebagian tanah yang sudah klien beli tersebut. Dalam proses pembayaran
sebagian kewajiban penjual kepada bank guna mendapatkan sebagian dari tanah yang
dijaminkan tersebut, sebelum dibayar harus dipastikan bahwa tanah tersebut dapat
dikeluarkan dari jaminan bank dengan jumlah pembayaran tertentu.
Klien harus meminta dapat dilakukan pelunasan sebagian dari pokok utang, sehingga satu
sertipikat dapat dibebaskan dari beban Hak Tanggungan untuk dilakukan
roya partial. Kemudian antara klien dengan pemilik sertipikat, dilakukan
penandatanganan Akta Jual Beli, dengan membayar pajak-pajaknya terlebih dahulu.
Untuk melakukan proses ini, harus diperhatikan apakah dalam Perjanjian Kredit dan Akta
Pembebanan Hak Tanggungannya ada mekanisme pelunasan sebagian (roya partial) atau
tidak. Jika tidak, opsi di atas, tetap tidak bisa dilakukan.
2) Dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli dengan Izin Bank
Jika opsi 1 tidak mungkin dilakukan, maka klien bisa mengajukan untuk dibuatkan
Akta Pengikatan Jual Beli (“PJB”) dengan klausula lunas (apabila memang sudah lunas)
atau akta PJB dengan klausula pembayaran secara bertahap (jika memang pembayaran
dicicil/bertahap) di notaris terdekat. Namun, sebelum dilaksanakannya penanda-
tanganan PJB ini, terlebih dahulu penjual harus melampirkan izin dari bank yang
menyatakan bahwa bank tidak keberatan dilakukan proses transaksi pengikatan jual beli
dimaksud, dengan syarat dalam hal penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya maka
pembeli menyatakan bersedia untuk dilakukan eksekusi terhadap seluruh bidang tanah
termasuk tanah yang dibeli oleh klien selaku pembeli.
Perjanjian ini sebagai bukti bahwa telah dilakukan jual beli, namun belum dapat
dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli karena asli sertipikat masih dijadikan
sebagai jaminan pada bank tertentu. Opsi kedua ini tidak kami anjurkan karena jika
penjual sebagai debitur macet, maka sebagian bidang tanah yang sudah dibeli oleh klien
akan ikut dijual secara lelang.
6. Bahwa menurut keterangan klien, yang menyatakan bahwa di atas tanah yang dibeli klien
tersebut, ada uang si KS SD sebesar 25 juta, maka asumsi kami, si penjual berhutang dengan
si KS SD tersebut yang kemungkinan belum dilunasi oleh si penjual.
7. Bahwa terkait hutang piutang antara si penjual dengan KS SD tersebut adalah perjanjian
perdata antara pihak penjual dengan KS SD, tidak ada sangkut pautnya dengan klien, karena
menurut Pasal 1754 KUH Perdata mengatur bahwa:
Pinjam meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak kreditur memberikan kepada
pihak yang lain (debitur) sejumlah barang atau uang yang dapat habis karena pemakaian,
dengan syarat bahwa pihak debitur akan mengembalikan sejumlah barang/uang yang sama
dari jenis dan keadaan yang sama pula.
8. Bahwa Buku III KUH Perdata menjadi payung hukum yang sah yang mengatur mengenai
perjanjian, terrnasuk didalamnya adalah mengenai perjanjian pinjam meminjam uang.
Landasan lahirnya suatu perikatan atau perjanjian diatur dalam Pasal 1313, 1320 dan 1338
KUH Perdata.
Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa:
suatu perbuatan yang mengikat satu orang atau lebih terhadap orang lain atau lebih dikenal
dengan perjanjian.
Dengan dibuatnya kesepakatan antara kreditur dan debitur otomatis terikat secara hukum.
Agar perjanjian menjadi sah rnenurut hukum harus memenuhi persyaratan hukum sesuai
yang diatur dalam Pasal 1320 KUH perdata yang terdiri atas kesepakatan yang mengikat,
kecakapan dalam membuat klausul hukum dalam kesepakatan, mengandung pokok persoalan
yang jelas, adanya kausalitas yang tidak terlarang.
Perjanjian yang sah pada dasarnya akan mengikat kedua belah pihak yang terlibat dalam
perjanjian. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1320 ayat I KUH Perdata. Pernyataan ini
didasarkan pada asumsi yang menyatakan bahwa kedua belah pihak bebas dalam
rnenentukan isi perjanjian, dimana perjanjian yang nantinya akan terbentuk merupakan
bentuk kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak ini dituntut untuk
memenuhi komitmen yang disepakati bersama. Perjanjian tersebut akan menjadi sah secara
hukum apabila isi kontrak memenuhi apa yang rnenjadi ketentuan peraturan perundang-
undanagan yang berlaku. Apabila nantinya salah satu pihak lalai dan melakukan pelanggaran
dalam bentuk wanprestasi maka pihak tersebut harus melakukan pertanggungjawaban seperti
apa yang telah disepakati di awal ketika penyusunan klausul-klausul isi perjanjian. Lebih
lanjut mengenai hal tersebut diatas telah diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang
rnenyatakan perjanjian dibuat sesuai dengan undnag-undang yang berlaku bagi mereka yang
terlibat dalam kesepakatan. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali, kecuali
dengan kesepakatan di antara kedua belah pihak yang terlibar dalam pembuatan perjanjian
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimana perjanjian
tersebut harus dijalankan oleh para pihak dengan asas itikad baik.
9. Bahwa mengenai ancaman lewat wa dari seorang pensiunan polisi yang menyebut klien
sebagai penadah, maka hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu, apakah perbuatan
klien memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480
KUH Pidana, dan itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Pasal 480 KUH Pidana:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp 900, dihukum:
1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar,
menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung,
menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan
sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena
kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya
atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Jadi seseorang terbukti/dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal
480 KUHP yang kami sebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari
pasal tersebut. Apabila ia membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima
sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan,
membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang
patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, maka ia disebut sebagai penadah.
10. Sehubungan dengan hal tersebut, disarankan kepada klien, untuk menempuh jalur
musyawarah secara kekeluargaan atau mediasi terlebih dahulu dengan para pihak agar
diperoleh kesepakatan yang menghasilkan win-win solusi bagi semua pihak, karena jalur
hukum hanya sebagai upaya terakhir ketika jalur musyawarah/mediasi tidak berhasil, dan
semua harus dilandasi dengan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!