Dasar Hukum Pidana terhadap Pria yang Dipergoki Berdua di Kamar dengan Istri Orang Lain
04/03/21Oleh : Djo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pumya keluarga sebutlah si A, ia berteman dengan si B, B mempunyai istri si C. .disela perkawanan antara A dan B, A mempunyai hubungan dengan si C, yang mana adalah istri dari si B. Suatu malam saat tidak ada si B tidak dirumah, A masuk ke rumah si C dan bermaksud akan melakukan hubungan deng si C. Namun naas Si B pulang dan mendapatai mereka {A dan C ) sedang berdua di kamar.
Pertanyaannya : Pasal apakah yang bisa digunakan untuk menuntut si A? Apakah bisa dipidana padahal apa yang mereka lakukan dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Djo** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Djoko. Berdasarkan informasi yang saudara
sampaikan, kami asumsikan bahwa hubungan antara keluarga anda si A dan si C adalah
hubungan perselingkuhan karena si B dan si C sudah dalam status perkawinan sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih
dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Adapun
alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah: (penjelasan pasal 39 UU
Perkawinan)
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin
pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan
terhadap pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, selingkuh memiliki arti :
1. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak
jujur; curang; serong;
2. suka menggelapkan uang; korup; suka menyeleweng.
Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan, si A telah berselingkuh dengan si C secara
sadar dan tidak ada paksaan, sudah merupakan perbuatan yang mengingkari prinsip
perkawinan. Namun kami tidak mendapatkan informasi yang lengkap, apakah perselingkuhan
tersebut telah mengarah ke perbuatan zina atau tidak. Apabila perselingkuhan telah mengarah
ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat meceraikan
suami/istrinya dan melaporkan suami/istrinya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar
perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.” Jika memang saudara memilih penyelesaian melalui
jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah suami/istri
mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk
delik aduan (klacht delict) artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak
suami/isteri yang dirugikan.
Menjawab pertanyaan saudara, dari informasi diatas dapat kami sampaikan bahwa apabila
perselingkuhan tersebut telah mengarah ke perbuatan zina si A dapat dituntut Pasal 284
KUHP. Namun saran kami, saudara perlu membicarakan permasalahan ini dengan keluarga
besar saudara, dan melakukan introspeksi mengapa suami/istrinya sampai berselingkuh dan
memikirkan matang-matang resiko yang akan terjadi serta mengingat kembali sumpah
perkawinan yang pernah diucapkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!