Prosedur Penggantian Sertifikat Tanah dan Rumah yang Digadaikan Tanpa Persetujuan Pemilik dan Hilang Karena Pemegang Sertifikat Tidak Diketahui

04/03/21

Oleh : Kus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya punya sertifikat tanah dan rumah. Saat itu sertifikat disekolahkan atau dihutangkan sebagai jaminan ke sesorang oleh kakak pertama saya tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah beberapa tahun keluarga baru tahu kalo sertifikat disekolahkan sehingga keluarga punya keinginan untuk menebus sertifikat tersebut namun orang yang menghutangkan (orang yang pegang sertifikat) pergi kabur dan tidak ada kabar sama sekali sehungga keluarga kesulitan mencari sertifikat tersebut untuk menebus hutang kakak saya, karena sampai sekarang orang yg pegang sertifikat menghilang entah kemana dan tidak bisa ditemukan. Apakah tanah dan rumah ayah saya bisa disertifikatkan ulang atau gimana minta saran dan solusinya terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kus**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, sertipikat milik ayah klien, dijaminkan oleh kakak klien kepada seseorang karena kakak klien berhutang dengan orang tersebut. 2. Bahwa permasalahannya adalah ketika akan membayar hutang, ternyata orang tersebut hilang entah kemana dan membawa sertipikat tersebut. 3. Bahwa sertipikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sebuah sertipikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  (PP Nomor 24 Tahun 1997). 4. Bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997, penerbitan sertipikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang. 5. Bahwa selain itu, hal lain terkait penggantian sertipikat yang hilang yang perlu diperhatikan adalah sesuai Pasal 59 PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai berikut: a) Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertipikat hak yang bersangkutan; b) Sebelum dilakukan penerbitan sertipikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon; c) Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertipikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman; d) Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertipikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertipikat baru; e) Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertipikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertipikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon. 6. Lebih lanjut, syarat-syarat teknis lainnya juga turut diatur oleh Kantor Pertanahan di masing- masing daerah, disebutkan bahwa syarat permohonan sertipikat pengganti karena hilang adalah mengisi blanko isian berikut ini: a) Surat permohonan tanpa kuasa apabila tidak dikuasakan/surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan. b) Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan/Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum. c) Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik. 7. Selain itu, dilampirkan pula kelengkapan dokumen lainnya berikut ini: 1. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum; 4. Fotokopi Sertipikat (jika ada); 5. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; 6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. 8. Bahwa kronologis hilangnya sertipikat tersebut seyogyanya harus disampaikan pula oleh ayah klien ketika mengurus ke kantor pertanahan. 9. Bahwa jika ada pihak lain atau orang yang berpiutang, yang membawa sertipikat tersebut, mengajukan keberatan atas penerbitan sertipikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman, maka pihak keluarga klien harus beritikad baik untuk tetap menyelesaikan kewajibannya untuk membayar hutang tersebut, agar kedua belah pihak mendapatkan solusi yang terbaik. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!