Keabsahan Pensertifikatan Tanah Ayah atas Nama Anak dan Penyerahan Sertifikat yang Ditahan Karena Ancaman Pemilik Asal
03/03/21Oleh : Wid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sebelumnya saya ingin menanyakan ...apakah salah kalo tanah dari ayah saya di atas namakan di sertifikat ats nama anaknya ...sedangkan ayah saya tidak menafkahi anak2nya slama 5 tahun dan pergi tah keman setelah saya mbuat nama di sertifikat tanah dengan sengaja pamong yg mengurus tidak meberikan sertifikat itu dengan alasan di ancam oleh bapak saya ....itu harus bagai mana cara menyelesekanya trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wid** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, tanah tersebut sudah bersertifikat dan sudah atas nama
klien, tetapi tidak dijelaskan oleh klien, apa dasar peralihan haknya ketika sertifikat tersebut
sudah atas nama klien, karena menurut klien, ayahnya menghilang entah dimana. Oleh karena
itu, kami berasumsi bahwa selama pengajuan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh klien
disetujui dan diproses oleh kantor pertanahan, maka hal itu dibenarkan dan hingga terbit
sertipikat.
Karena berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur
sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat
didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor
Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang
dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan
tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak
yang bersangkutan.
Jadi berdasarkan Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2997 tersebut, dalam keadaan
tertentu, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah
hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan
tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang
bersangkutan. Berdasarkan pasal 37 ayat (2) ini, maka bisa saja Kepala Kantor
Pertanahan setempat menerbitkan sertipikat atas nama klien
2. Bahwa berdasarkan keterangan klien, pamong yang mengurus tidak mau memberikan
sertifikat tersebut kepada klien, karena diancam oleh ayah klien.
3. Bahwa mengenai ancaman ini ada aturan yang mengaturnya yaitu dalam Pasal 335 ayat (1)
butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana
berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU No 19 Tahun 2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun
2016, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 45B UU No.19 Tahun 2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam penjelasan Pasal 45B UU No, 19 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal
ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung
unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis,
dan/atau kerugian materiil.
Jadi jika perbuatan ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang telah diatur dalam
pasal-pasal tersebut, maka perbuatan ancaman tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang
berwajib atau kepolisian.
A. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka saran kami adalah
sebagai berikut:
a. jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang tercantum dalam
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, Pasal 29 dan Pasal 45B UU No.19 Tahun 2016
(UUITE), maka perbuatan ancaman tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib
atau kepolisian.
b. Tetapi jika permasalahan tersebut masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka hal
ini jauh lebih baik, dibandingkan dilanjutkan ke jalur hukum, karena jalur hukum
merupakan upaya terakhir, jika musyawarah kekeluargaan sudah ditempuh namun gagal.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!