Keabsahan Pengenaan Bunga Piutang Sepihak oleh Kreditur atas Utang Perusahaan yang Menunggak

03/03/21

Oleh : Ava***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Malam. Saya selaku pihak A pemilik perusahaan PT. A, menggunakan jasa perusahaan pihak B, PT. B. Karena resesi ekonomi, pihak A kesulitan melunasi hutang terhadap Pihak B, namun tetap pihak A bayar meskipun tidak konsisten (3 bulan sekali, 6 bulan sekali, 1th sekali). Pihak B tiba-tiba mengirimkan surat terhadap Pihak A yang menyatakan akan menjatuhkan bunga sebanyak 0.3% per-bulan sampai terlunasi. Ketentuan ini hanya sepihak oleh Pihak B, tidak didiskusikan secara lisan maupun tertulis. Apakah Pihak A tetap wajib membayar bunganya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ava kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E.(Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara Pemilik perusahaan A menggunakan jasa perusahaan B 2. Karena resesi ekonomi saudara kesulitan melunasi hutang terhadap B 3. Tetap saja saudara membayar ke pada B tetapi tidak konsisten (3 bulan sekali, dan 6 bulan sekali dan 1 tahun sekali) 4. Pihak B mengirim surat yang akan menjatuhkan bunga 0.30% per bulan sampai lunas 5. ketentuan itu sepihak oleh B, Pertanyaan Saudara :  Apakah Pihak A (saudara) tetap wajib membayar bunga tersebut Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer). Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPer, dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPer. suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika dalam perjanjian ada orang yang ingkar janji maka yang ingkar dapat dikatakan wanprestasi, KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa: a.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. b.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. c.    Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat. d.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.   Lebih lanjut, masih menurut pendapat Subekti, hukuman bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah: 1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi. 2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian. 3. Peralihan resiko. 4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.   Menjawab pertanyaan Saudara yang menanyakan Pihak B meminta bunga 0.30% per bulan sampai lunas, padahal tidak disepakati sebelumnya dalam suatu perjanjian. maka sekarang kami akan menjelaskan ketentuan Pasal 1239 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut: “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.” Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam suatu perjanjian diberikan suatu kebebasan berkontrak untuk menentukan hal-hal atau klausul apa yang hendak diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, termasuk untuk menentukan bunga atau denda dalam suatu perjanjian. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap harus dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik serta mengindahkan kepatutan, kebiasaan dan Undang - Undang (Vide: Pasal 1338 ayat 3 dan 1339 KUH Perdata). Mengenai denda yang saudara tanyakan (dalam praktik disebut penalti), maka sesuai dengan apa yang saya uraikan diatas, akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUHPer adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten). Permasalahannya adalah apakah denda yang belum diatur sebelumnya dapat dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi.   Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa Biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Dari definisi biaya dan rugi menurut Subekti tersebut, jelas bahwa denda yang belum diperjanjikan sebelumnya tidak dapat dikualifisir sebagai biaya dan rugi. Dari permasalahan yang saudara hadapi, sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah dengan Perusahaan B, karena saudara mempunyai itikat baik, mau membayar hutang kepada pihak B, tetapi karena ekonomi yang saudara hadapi, maka saudara hanya bisa membayar dengan menyicil, hal tersebut harus saudara kemukakan kepada pihak B, agar saudara mendapatkan keringanan untuk membayar hutang tersebut.    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi Anda.   Dasar hukum: 1.   Kitab Undang – Undang Hukum Perdata   Referensi: Subekti. Hukum Perjanjian. Penerbit PT Intermasa. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!