Keabsahan Pengenaan Bunga Piutang Sepihak oleh Kreditur atas Utang Perusahaan yang Menunggak
03/03/21Oleh : Ava***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Malam.
Saya selaku pihak A pemilik perusahaan PT. A, menggunakan jasa perusahaan pihak B, PT. B. Karena resesi ekonomi, pihak A kesulitan melunasi hutang terhadap Pihak B, namun tetap pihak A bayar meskipun tidak konsisten (3 bulan sekali, 6 bulan sekali, 1th sekali).
Pihak B tiba-tiba mengirimkan surat terhadap Pihak A yang menyatakan akan menjatuhkan bunga sebanyak 0.3% per-bulan sampai terlunasi. Ketentuan ini hanya sepihak oleh Pihak B, tidak didiskusikan secara lisan maupun tertulis. Apakah Pihak A tetap wajib membayar bunganya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ava kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E.(Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara Pemilik perusahaan A menggunakan jasa perusahaan B
2. Karena resesi ekonomi saudara kesulitan melunasi hutang terhadap B
3. Tetap saja saudara membayar ke pada B tetapi tidak konsisten (3 bulan sekali,
dan 6 bulan sekali dan 1 tahun sekali)
4. Pihak B mengirim surat yang akan menjatuhkan bunga 0.30% per bulan
sampai lunas
5. ketentuan itu sepihak oleh B,
Pertanyaan Saudara :
Apakah Pihak A (saudara) tetap wajib membayar bunga tersebut
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu kami akan menjelaskan
tentang perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata (KUHPer). Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan
hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPer, dimana
disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah,
kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang
pokok dalam kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan
perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya.
Ketentuan sudah dewasa.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah
suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPer. suatu perjanjian yang tidak
memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu
atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Jika dalam perjanjian ada orang yang ingkar janji maka yang ingkar dapat dikatakan
wanprestasi, KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang - Undang Hukum
Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak
dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan
Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan
atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa,
halaman 45, Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Lebih lanjut, masih menurut pendapat Subekti, hukuman bagi debitur yang lalai
(wanprestasi) adalah:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan
ganti-rugi.
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Menjawab pertanyaan Saudara yang menanyakan Pihak B meminta bunga 0.30% per
bulan sampai lunas, padahal tidak disepakati sebelumnya dalam suatu perjanjian. maka
sekarang kami akan menjelaskan ketentuan Pasal 1239 KUHPer yang berbunyi
sebagai berikut: “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan
penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam suatu
perjanjian diberikan suatu kebebasan berkontrak untuk menentukan hal-hal atau klausul
apa yang hendak diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, termasuk untuk menentukan
bunga atau denda dalam suatu perjanjian. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap
harus dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik serta mengindahkan kepatutan,
kebiasaan dan Undang - Undang (Vide: Pasal 1338 ayat 3 dan 1339 KUH Perdata).
Mengenai denda yang saudara tanyakan (dalam praktik disebut penalti), maka sesuai
dengan apa yang saya uraikan diatas, akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal
1239 KUHPer adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten).
Permasalahannya adalah apakah denda yang belum diatur sebelumnya dapat
dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi.
Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa Biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos
yang secara nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan Rugi adalah
kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh
kelalaian si debitur. Dari definisi biaya dan rugi menurut Subekti tersebut, jelas bahwa
denda yang belum diperjanjikan sebelumnya tidak dapat dikualifisir sebagai biaya dan
rugi.
Dari permasalahan yang saudara hadapi, sebaiknya diselesaikan dengan cara
kekeluargaan atau musyawarah dengan Perusahaan B, karena saudara mempunyai
itikat baik, mau membayar hutang kepada pihak B, tetapi karena ekonomi yang
saudara hadapi, maka saudara hanya bisa membayar dengan menyicil, hal tersebut
harus saudara kemukakan kepada pihak B, agar saudara mendapatkan keringanan untuk
membayar hutang tersebut.
Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi Anda.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Referensi:
Subekti. Hukum Perjanjian. Penerbit PT Intermasa.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!