Sengketa Gadai Sertifikat HGB, Penjualan Tanpa Sepengetahuan, dan Pengembalian Uang Gadai Tidak Penuh Melalui Pihak Ketiga

03/03/21

Oleh : yon***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
10nov2019 sy memegang gadai sebuah surah tanah berupa (hgb) dgn masa waktu gadai 3 bulan dgn berakhir 10peb2020 namun tidak di tepati akhirnya bukan okt 2020 pemilik meminjam surat tersebut untuk mengurus bphtb dengan membuat surat pernyatasn pinjam surat dan tanda bukti tanda terima pinjam .dan secara diam diam ternyata rumah tersebut di jual .pada akhir bulan nov 2020 uang gadai di kembalikan dengan jumplah yg tidak sesuai dengan jumplah uang gadainya 50 jt cuma di bayar 45 jt .wakttu gadai tersebut melalui pihak ketiga dan sewaktu mengembalikan uang gadai tersebut juga melalui pihak ketiga .sy tidak mau menerima uang 45 tersebut karena kan kurang akhirnya uang tetsebut dipegang oleh pihak ke tiga,2 minggu berikutnya uang mau sy ambil tapi pihak ke 3 dengan alasan dititipin ke saudaranya usut punya usut uang di pinjamkan ke orang lain .sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan atau srcara jalur hukum ,klo jalur hukum cukupkah bukti yg sy pegang tetsebut (surat gadai,surat petnyataan pinjam surat ,bukti tanda terima pinjam surat)trimkasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara yon* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Yono kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait gadai. Dalam kasus Anda menyampaikan bahwa telah terjadi perjanjian utang piutang antara Anda dengan seseorang yaitu si debitur dengan jaminan gadai surat tanah (HGB). Namun setelah masa berakhirnya gadai tersebut debitur tidak dapat mengembalikan utangnya, malah dia meminjam surat tanah tersebut dengan alasan untuk mengurus BPHTB nya yang kemudian ternyata malah obyek gadai (tanah) tersebut dijual. Perlu kami sampaikan bahwa menurut Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan: “Gadai adalah sesuatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang lelang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan” Selanjutnya dalam Pasal 1155 KUHPerdata menerangkan bahwa Bila pihak- pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak menjual gadainya di hadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, debitur setelah jangka waktu yang diperjanjikan tidak mampu mengembalikan utangnya kepada Anda, maka anda sebenarnya dapat menjual gadai tersebut untuk pelunasan. Tentunya hal ini diawali dengan somasi terlebih dahulu sebagaimana dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri , yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dalam hal ini diberikan surat somasi oleh Saudara kepada si debitur.Somasi adalah sebuah teguran kepada pihak berutang (debitur) dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kepadanya untuk berbuat sesuatu atau menghentikan sesuatu perbuatan sebagaimana yang dituntut saudara selaku kreditur. Maka, hanya jika debitur telah dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya, barulah kreditur dapat menjual objek gadai tersebut. Kami berasumsi perjanjian utang piutang anda dengan debitur merupakan suatu perjanjian yang sah karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata bahwa suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya (asas pacta sun servanda) karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu : 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Apabila ada pihak yang tidak memenuhi perjanjian utang piutang tersebut maka disebut “Wanprestasi”. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan” Menurut M. Yahya Harahap: Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi, atau dengan adanya wanprestasi salah satu pihak, pihak lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Bentuk-bentuk wanprerstasi : 1. Tidak melakukan apa yang diperjanjikan 2. Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan. 3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa : 1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi) 2. Pembatalan perjanjian 3. Peralihan resiko dari benda yang dijadikan objek perjanjian sejk saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawabn debitur 4. Membayar biaya perkara(jika perkara sampai disidangkan) Ganti rugi yang dapat dituntut: debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidakeemmenuhi prestasi itu (Pasal 1243 KUHPer) Dalam kasus yang anda sampaikan si debitur tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi dalam bentuk melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan dan pemenuhannya pun telah melampaui batas waktu yang dijanjikan.Oleh karena si debiutr tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya dan anda sebelumnya telah melakukan somasi kepadanya, maka debitur dapat dituntut secara perdata berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Adapun tindakan debitur yang meminjam objek gadai yaitu surat tanah dengan alasan untuk mengurus BPHTB yang kemudian ternyata malah obyek gadai (tanah) tersebut dijual merupakan suatu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP: “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkatan- perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau mengharuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukum penjara selama-lamanya 4 tahun”. Sedangkan pihak ke tiga yang melakukan pengembalian utang dari debitur kepada anda namun anda tolak karena jumlahnya tidak sesuai, yang kemudian pihak ketiga tersebut malah meminjamkan uang itu kepada pihak lain merupakan suatu tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900” Kami menyarankan anda untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan antara anda, debitur dan pihak ketiga tersebut. Namun jika upaya tersebut tidak berhasil maka anda dapat menyelesaikan melalui jalur hukum baik secara perdata maupun pidana. Terkait dengan bukti-bukti yang anda miliki berupa surat gadai,surat pernyataan pinjam surat, bukti tanda terima pinjam surat sudah cukup sebagaimana dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!