Kewajiban Penerapan ISO dan SNI bagi Pedagang Tradisional dan UMKM serta Konsekuensi Hukum atas Kelalaian Penerapannya

03/03/21

Oleh : Wil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenankanlah saya menanyakan tentang daya mengikat ISO (standar sistem manajemen mutu) dan SNI terhadap pelaku usaha yaitu pedagang tradisional atau UMKM?apakah akibat hukumnya apabila pedagang tradisional atau UMKM lalai menerapkan ISO dan SNI, sedangkan diketahui bahwa banyak keterbatasan bagi pelaku usaha tersebut, karena teknologi yang digunakan dalam pembuatan suatu produk masih tradisionil berbeda halnya dengan perusahaan besar. Terimakasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Willy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait daya ikat ISO dan SNI serta akibat hukumnya nya jika pelaku usaha lalai menerapkannya. Kami dapat sampaikan bahwa sebenarnya, penerapan SNI dan ISO dalam standar sistem manajemen mutu adalah sama. Hal itu merujuk ke lembaga pemerintah yang ditunjuk untuk bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN merupakan anggota International Organization for Standardization (ISO), suatu organisasi Internasional yang menghasilkan standar (ISO) yang berpusat di Jenewa, Swiss. BSN sesuai tugas dan fungsinya melakukan harmonisasi dengan standar internasional. Jadi, bisa dikatakan, lembaga pemerintah itu mengadopsi secara identik dengan menerjemahkan keseluruhan isi dari dokumen ISO menjadi SNI. Akan tetapi, BSN dapat pula melakukan adopsi dengan memodifikasi standar ISO. Hal itu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di Indonesia. Jadi bisa dikatakan bahwa SNI yang mengadopsi ISO sudah setara dengan standar internasional. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional ("PP 102/2000”) Standar Nasional Indonesia (“SNI”) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Tujuan diberlakukannya SNI adalah: • Perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan, • Pertimbangan keamanan negara, • Tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat • Pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki sni sebelum diedarkan di masyarakat. Dengan adanya SNI pelaku usaha memperoleh beberapa manfaat antara lain; meningkatkan kredibilitas perusahaan, jaminan kualitas internasional, dan sarana branding perusahaan. Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI (Pasal 14 ayat [1] PP 102/2000). Sertifikat yang diberikan dapat berupa sertifikat hasil uji, sertifikat kalibrasi, sertifikat sistem mutu, sertifikat sistem manajemen lingkungan, sertifikat produk, sertifikat personel, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikat inspeksi, sertifikat keselamatan (Penjelasan Pasal 14 ayat [1] PP 102/.2000). SNI tidak diwajibkan pada semua barang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000). Jika untuk barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel tersebut telah ditetapkan SNI, maka pelaku usaha harus memiliki sertifikat atau tanda SNI (Pasal 15 PP 102/2000). Jika atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI wajib, tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut (Pasal 18 ayat (1) PP 102/2000). Dengan demikian pada dasarnya tidak semua barang atau jasa wajib SNI. Biasanya SNI wajib diberlakukan pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis. Contoh beberapa barang yang wajib SNI antara lain: 1. Mainan anak-anak (Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”). 2. Ban, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib; 3. Semen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib; 4. Pupuk anorganik tunggal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 16/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib; 5. Air minum dalam kemasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib; 6. Helm, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib; Jika usaha anda tidak terkait dengan barang atau jasa sebagaimana diuraikan diatas maka anda tidak wajib memenuhi SNI atau ISO. Namun, Jika atas barang atau jasa tersebut telah ditetapkan SNI wajib, dan pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat [1] PP 102/2000, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran (Pasal 24 ayat [2] PP 102/2000). Sedangkan, sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000). Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional (lihat Penjelasan Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000). Sebelum adanya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja biaya pengurusan SNI dikenal panjang, berbelit dan berbiaya mahal yang tentunya memberatkan bagi pelaku usaha kecil. Namun saat ini peemrintah di dalam Pasal 91 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan pelaku usaha Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mengurus izin usaha. Pemerintah akan memberikan Nomor Induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha UMK secara elektronik. Pelaku usaha UMK hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan berusaha dari pemerintah setingkat rukun tetangga (RT). NIB tersebut akan berfungsi sebagai perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal yang dimaksud meliputi: Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal . Sebagai catatan, jika kegiatan usaha UMK memiliki resiko menengah atau tinggi terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan, maka perlu memiliki sertifikat sertifikasi standar dan/atau izin (Pasal 91 ayat (7) UU Cipta Kerja). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional ("PP 102/2000”) Standar Nasional Indonesia (“SNI”) - Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib - Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib; - Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib; - Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 16/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib; - Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib; - Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!