Implikasi Hukum Buku Nikah Palsu pada Perpanjangan Paspor dan Status Perkawinan Campuran

03/03/21

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya nikah sdh 20 th, kmrin mau perpanjang paspor dicek buku nikah saya dan baru ketawan kalau palsu. Dulu sy nikah secara KUA, pernikahan campuran (suami org Philipina) Bisa dibayangkan dok2 apa saja yang berhub dengan akta nikah. Dunia rasanya kiamat. Pdhl utk mengurus doc di kedutaan saya hrs kembali single. Dan diperlukan paspor. Bgmn saya bisa urus paspor klo buku nikah sy palsu dan status sy menikah. Saya seperti di ambang jurang. Tolong ...mtolong...beri saya masukan saya hrs kemana.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara sudah menikah 20 Tahun. 2. Saudara akan memperpanjang paspor 3. Di cek, ternyata buku nikah saudara palsu 4. Jadi saudara mengurus dokumen dengan status single Pertanyaan Saudara :  Saudara mau meminta masukan. Terima kasih saudara sudah bertanya kepada kami, dari pertanyaan saudara kepada kami, mengenai Buku Nikah saudara yang kata saudara palsu. Sedangkan menurut saudara, saudara menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Jika memang buka nikah saudara palsu, saudara bisa melaporkan oknum pegawai KUA yang membuat surat nikah saudara. Jika memang oknum tersebut sengaja membuat buku nikah palsu, maka dapat dihukum penjara dengan pasal 263 atau 264 KUHP. Sekarang kami akan menjelaskan pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : 1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Untuk dapat dihukum dengan Pasal 263 KUHP, menurut R. Soesilo (Ibid, hal. 196) perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut ini: 1. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. 2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian 3.materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (immateril). 3. Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu, tidak dihukum. Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa: 1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: a. akta-akta otentik; b. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; c. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: d. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; e. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; 2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197). Jadi dari penjelas pasal diatas saudara dapat melaporkan oknum tersebut kepada aparat yang berwajib. Sekarang kami akan menjawab pertanyaan saudara mengenai status pernikahan saudara dikarenakan buku nikah palsu. Saudara menikah di KUA berarti saudara beragama islam, Buku Nikah yang saudara miliki ternyata palsu, makan pernikahan saudara tidak terdaftar di kantor KUA berarti menurut Negara saudara belum menikah walau pun saudara sudah menikah secara agama lebih dari 20 tahun, tapi saudara dapat mengajukan Itsbat Nikah. Sekarang kami akan menjelaskan tentang itsbat nikah, menurut pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut : 1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. 2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. 3. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal- hal yang berkenaan dengan : a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. Hilangnya Akta Nikah; c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang - Undang No. 1 Tahun 1974, dan  e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang - Undang No.1 Tahun 1974; 4. Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Berdasarkan penjelasan pasal di atas saudara dapat melaporkan perkawinan saudara dengan cara itsbah nikah ke KUA, sehingga perkawinan saudara yang sudah 20 tahun dapat diakui Negara dan semua surat -surat (akte kelahiran anak, Kartu Keluarga dan lain-lain) selam saudara nikah akan dianggap SAH. Demikian penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih Dasar Hukum: 1. Kitab Undang -Undang Hukum Pidana 2. Kompilasi Hukum Islam 3. Undang – Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Referensi : 1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!