Kendala Balik Nama Sertifikat Tanah Akibat Penjual Tidak Kooperatif dengan Bukti Jual Beli Berupa Kwitansi Bermaterai
03/03/21Oleh : Evi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana bila pemilik sertifikat tanah yg pertama, mempersulit diajak untuk balik nama ke.pemilik kedua, bukti jual beli hanya kwitansi yang bermaterai
Terima kasih atas pertanyaan saudara Evi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Evi Deliana. Terkait dengan pertanyaan yang
saudara ajukan, perlu kami sampaikan bahwa dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan ”Peralihan hak atas tanah dan
hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam
perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui
lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang
berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Setelah saudara
memiliki bukti jual beli tanah berupa kwitansi tersebut, seharusnya saudara dan pihak pemilik
sertifikat tanah melakukan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT agar jual beli tanah tersebut
terdaftar di Kantor Pertanahan.
Dalam Pasal 1474 dan 1475 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPedata) disebutkan
bahwa ”Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan
menanggungnya. Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan
dan hak milik sipembeli.” Namun berdasarkan informasi yang saudara sampaikan, bahwa
pemilik sertifikat tanah yang pertama mempersulit saudara selaku pembeli tanah tersebut,
maka yang dapat saudara lakukan adalah mengajukan upaya hukum berupa gugatan perdata
atas dasar wanprestasi (cidera janji) karena pihak pemilik sertifikat tanah selaku penjual tidak
melakukan AJB di hadapan PPAT sebagai penyerahan peralihan hak atas tanah tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!