Penafsiran Unsur “Turut Serta”, “Percobaan”, “Pembantuan”, dan “Permufakatan Jahat” dalam Pasal 10 UU PPTPPU

04/03/17

Oleh : win***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimanakah pemaknaan dari unsur pasal 10 UU PPTPPU "...turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat..." ? Apakah yg dimaksud adalah turut serta dalam percobaan, turut serta dalam pembantuan, dan turut serta dalam permufakatan jahat? Atau seperti apa? Dan bagaimana penjelasannya mengenai makna dari unsur-unsur tersebut? Menurut saya makna dari pasal 10 sulit untuk dimengerti. Mohon bantuannya, terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara win******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya J a w a r d i, S.H., MH Kalau kita lihat bunyi Penjelasan pasal 10 UUPPTPPU (Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) sudah cukup jelas bahwa : setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5. Jadi benar sekali yang dimaksud dalam pasal 10 UUPPTPPU itu adalah jika sesorang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang apakah orang tersebut turut serta dalam percobaan, turut serta dalam pembantuan, dan turut serta dalam pemufakatan jahat dapat dipidana sesuai dengan undang-undang ini Jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang maka sanksinya sama dengan orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Kegiatan Money Laundering merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan sesorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang halal. Dalam tindak pidana pencucian ini, ada 2 (dua) katagori golongan tindak pidana tersebut yaitu unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea). Unsur objektif (actus reus) dapat dilihat dengan adanya suatu kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan). Sedangkan unsur Subjektif ( mens rea) dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut. Terhadap pelaku aktif dan pasif, selanjutnya pasal 3 dan 4 UUTPPU, lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi : (a). Pelaku pencucian uang sekaligus pelaku tindak pidana asal ; dan (b). Pelaku pencucian uang, yang mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana. Sedangakn TPPU pasif sebagaimana dirumuskan dalam pasal 5 UUTPPU lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi pelaku yang menikmati manfaat dari hasil kejahatan dan pelaku yang berpartisipasi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Hal ini bisa kita lihat penjelasan pasal 5 ayat (1) UUTPPU, yang dimaksud dengan ”patut diduganya” adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum. Pada umumnya terjadinya TPPU dilakukan dengan melalui tiga tahapan yaitu : 1. Placement atau penempatan , (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal usul yang tidak sah dari uang itu. 2. Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank yang lain, hingga beberapa kali. 3. Integration atau menyatukan kembali harta kekayaan hasil kejahatan yang tersebar, biasanya dilakukan pelaku untuk mengaburkan, menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi dan terlacak aparat penegak hukum. Ada kalanya dalam upaya melancarkan aksinya pelaku pencucian uang seringkali bersekongkol dengan pihak-pihak lain seperti : pejabat lembaga keuangan, pejabat/pegawai bank, pengacara, akuntan, atau profesional lainya. Keterlibatan pihak-pihak tersebut tentu saja dapat melancarkan upaya pelaku untuk memutihkan uangnya, tanpa terdeteksi aparat penegak hukum. Pihak lain ini umumnya ditugaskan sebagai perantara untuk membuat rekening baik di dalam maupuan di luar negeri untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal usul harta kekayaan si pelaku. Dengan demikian disinilah peran sesorang melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang yang dimaksud pasal 10 UU PPTPPU tersebut. Seberapa jauh keikutsertaan sesorang tersebut (turut serta dalam percobaan, turut serta dalam pembantuan, dan turut serta dalam pemufakatan jahat) sesuai dengan tahapan-tahapan sepert tersebut diatas. Oleh karena itu yang penting dalam hal ini adalah harus terpenuhi unsur tindak pidana pencucian uang seperti yang terdapat dalam pasal 3, 4 dan 5 UU PPTPPU . Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!