Penentuan Hak Asuh Anak Luar Nikah yang Ayahnya Tidak Diberi Tahu Saat Kehamilan dan Kelahiran
03/03/21Oleh : ath***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya hamil sampai melahirkan diluar pernikahan tanpa memberi tau ayah anak tersebut. apabila ayah tersebut tau, maka hak asuh akan jatuh ke tangan siapa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ath****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan klien, bahwa terkait hak asuh anak dikondisi klien
hamil diluar nikah , dapat kita beri informasi sebagai berikut :
Hubungan Hukum Orang Tua dengan Anak di Luar Nikah
Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan
orang tuanya itu diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Yang mana atas pasal tersebut, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui
putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak
dibaca:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat
bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan
perdata dengan keluarga ayahnya.
Hak Orang Tua untuk Mengasuh Anaknya Sendiri
Ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya ini kemudian dipertegas
juga dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak (“UU
35/2014”). Ayah dan keluarganya tidak berhak melarang Anda maupun
menyembunyikan anak Anda dari Anda selaku ibunya. Hal ini karena bertemu,
mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya
adalah hak setiap anak:
Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak:
Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh
oleh orang tuanya sendiri.
Pasal 14 UU 35/2014:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika
ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan
itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan
terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak
tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua
Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan
perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang
Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Jerat Pidana Bagi Orang yang Memisahkan Anak dengan Orang Tuanya
Jika ayah si anak dan keluarganya benar-benar menahan atau merebut anak
Anda, mereka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”):
1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur
dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya,
atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun,
dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Cara Mendapatkan Anak Anda Kembali
Kami menyarankan agar masalah dalam keluarga tentu wajib diselesaikan terlebih
dahulu dengan cara musyawarah antara Anda dan si ayah dan keluarganya. Anda
dapat meminta anak Anda kepada ayah si anak dan keluarganya dengan cara
kekeluargaan sambil menjelaskan bahwa Andalah yang paling berhak atas
pengasuhan anak tersebut. Jika tidak berhasil, Anda dapat menempuh upaya ke
pengadilan untuk mengesahkan asal-usul anak Anda bahwa memang Andalah yang
melahirkan dan berhak untuk mengasuhnya. Cara lainnya adalah dengan meminta
bantuan Komisi Perlindungan Anak.
Adapun pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan
anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, adalah pengadilan agama. Hal ini
sesuai yang diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (“UU Peradilan Agama”) yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan.
Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya
adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak
berdasarkan hukum Islam.
Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan
soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke pengadilan negeri. Hal ini diatur
dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), yakni peradilan umum memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Cara kedua, adalah dengan meminta bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas PA. Dalam artikel Hak Pemeliharaan Anak, Piala Bergilir? (Superior
Orang Tua Vs Evolving Capacity Anak) disebutkan bahwa berbagai kasus atau
perkara perebutan (hak pemeliharaan) anak, yang dilaporkan kepada hotline
services Komnas PA, sepertinya berbasis pada pandangan salah tentang
superioritas orang tua menguasai anak. Integritas anak seakan hanya bisa
dikukuhkan secara subyektif hanya oleh ayah atau hanya ibunya. Padahal, konsep
perlindungan, pengasuhan, dan pemeliharaan anak, dikembangkan lewat basis
yang kuat yakni kepentingan terbaik bagi anak. Integritas pertumbuhan dan
perkembangan anak, bukan hanya sekadar fisik-biologisnya saja. Akan tetapi
mencakup fisik, psikologis/mental, pikiran anak. Perebutan pemeliharaan anak,
dalam tensi apa dan bentuk yang bagaimanapun, akan merusak integritas anak.
Apalagi perebutan anak yang bermuara pada pertikaian, sengketa, dan perbuatan
pidana. Tidak juga diperkenankan menghalangi dan membatasi salah satu orang
tua.
Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah sebagai wahana masyarakat yang
independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam
mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan
perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul.
Di UU Perlindungan Anak sendiri, komisi yang bertugas untuk menerima dan
melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak
anak adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (“KPAI”). Anda dapat
menghubungi info@kpai.go.id, humas@kpai.go.id, atau pengaduan@kpai.go.id atau
menghubungi nomor telepon (+62) 021-319 015 56. Selengkapnya, Anda dapat
mengunjungi laman KPAI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana diubah
oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU
Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama ;
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!