Prosedur Penyerahan SPH dan Surat Jual Beli ke Lurah untuk Pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM)
03/03/21Oleh : Sup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau tanya apakah benar bila sertifikat hak milik sudah jadi makan sph dan surat jual beli hari di serahkan ke lurah untuk pengambilan sertipikat hak milik. Mohon pencerahanya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sup******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah serta
dalam rangka reformasi pendaftaran tanah, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 19 UUPA
yang menyatakan:
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah
diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan
masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya,
menurut pertimbangan Menteri Agraria. Dengan demikian reformasi pendaftaran tanah
merupakan landasan hukum untuk melaksanakan amanat UUPA.
Reformasi pendaftaran tanah ini sangat penting mengingat bahwa di Indonesia salah satu
penyebab timbulnya masalah pertanahan sebagian besar disebabkan karena belum
terdaftarnya tanah-tanah.
Dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah dapat diketahui bahwa untuk peralihan hak atas tanah diperlukan suatu akta otentik
yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang disebut dengan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) yang diangkat oleh pemerintah. Sehingga peralihan hak atas tanah tidak
dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh
peraturan perundangundangan yang berlaku.
Sebagaimana tercantum dalam penjelasan dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat alat bukti tertulis untuk dapat
membuktikan kepemilikan atas tanah yang dapat digunakan bagi pendaftaran hak-hak
lama dan merupakan dokumen yang lengkap untuk kepentingan pendaftaran tanah antara
lain akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi kesaksian oleh
Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jadi Surat Penguasaan
atas tanah diterbitkan oleh Kelurahan.
Kewenangan lurah/kepala desa juga diatur di dalam ketentuan Pasal 39 ayat
(1) huruf b angka 1) dan angka 2), disebutkan bahwa :
‘’Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat
keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2); dan
2) Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan
belum besertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di
daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak
yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;
Berdasarkan bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) dapat
dipahami bahwa Kepala Desa/lurah berwenang untuk membuat surat keterangan yang
menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang
Tanah tersebut. Untuk daerah-daerah Kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kantor
Pertanahan, surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran tanah dapat dikuatkan dengan
surat pernyatan Kepala Desa.
Berdasarkan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang berupa
surat keterangan tanah/surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh
Lurah/Kepala Desa yang disahkan oleh Kecamatan setempat berdasarkan Pasal 7 ayat
(2), dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, dapat dikategorikan sebagai alas hak yang diajukan sebagai kelengkapan
persyaratan permohonan hak atas tanah, oleh karena itu apabila terjadi kesalahan atau
adanya cacat hukum dalam penerbitan alas hak tersebut akan berakibat batal atau tidak
sahnya sertipikat yang diterbitkan karena kesalahan prosedur penerbitan sertipikat.
Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertnanahan Nasional No 1756/15.I/IV/2016, yang menjadi tujuan terbitnya surat
edaran ini adalah untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendaftaran tanah. Mengingat masih
terdapat masyarakat yang menguasai tanah namun tidak memiliki bukti-bukti
kepemilikan tanah (alas hak) secara lengkap dan bahkan sama sekali tidak mempunyai
bukti kepemilikan sehingga terkendala dalam permohonan pendaftaran hak atas
tanahnya.
Seperti yang dikatakan oleh ke Kementerian ATR/BPN bahwa salah satu sarat dalam
mengurus sertifikat adalah Surat Kepemilikan Penguasaan Tanah (SKPT) yang mana
surat tersebut dikeluarkan oleh kelurahan setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai
pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961;
3. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertnanahan Nasional
No 1756/15.I/IV/2016
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!