Kemungkinan Penggunaan Akta Hibah Tanah sebagai Agunan Pinjaman Bank

03/03/21

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah akta hibah atas tanah dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman uang di bank?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah : “ Akta hibah atas tanah apakah dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman uang di bank “ Saudara Ahmed Lubis yang kami hormati, Secara singkat dapat kami jawab bahwa Akta hibah dapat saja dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman uang di bank, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Penjelasannya adalah sebagai berikut: Dalam Pasal 1666 KUHPerdata disebutkan: Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Tentang cara menghibahkan sesuatu diatur dalam : Pasal 1682 KUHPerdata : Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu. Jadi menurut KUH Perdata : 1. Pelaksanaan hibah harus dilakukan dengan akta notaris, kecuali pemberian benda-benda bergerak/hadiah dari tangan yang satu ke tangan yang lain secara langsung. 2. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Pasal ini mengandung makna bahwa hibah berlangsung pada saat pihak-pihak masih hidup. 3. Benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pemberi hibah. Jadi akta hibah merupakan surat yang menyatakan pemberian sebuah barang secara cuma- cuma. Dengan dibuatnya akta hibah ini, maka barang yang sudah diberikan sudah tidak dapat ditarik kembali. Akta hibah yang sering kita lihat adalah akta hibah yang dilakukan untuk pemberian tanaah kepada seseorang. Dengan begitu, akta hibah tentu menjadi dokumen yang berharga bagi sipenerima hibah. Namun, apakah akta hibah dapat diagunkan ? Apakah ada bank yang menerima agunan akta hibah ini. Tentu jawabannya ialah ya, bahwa ada bank yang mau menerima agunan berupa akata hibah. Namun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bank mau menerima agunan akta hibah ini. Masing-masing bank punya persyaratan yang berbeda jika menerima akta hibah sebagai agunan. Tetapi syarat yang paling pokok adalah : 1. Akta hibah resmi. Resmi berarti akta hibah dibuat dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT/Notaris), jika tidak, maka akta hibah dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. 2. Pada saat penghibahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi 3. Saat dijadikan agunan, akta hibah harus disertai dengan sertifikat tanah. Sedangkan syarat-syarat umum lainya yang ditetapkan bank adalah seperti: 1. Foto copy KTP pemohon 2. Foto copy KTP suami/isteri (bagi yang sudah nikah) 3. Buku nikah. 4. Foto copy Kartu Keluarga 5. NPWP 6. Pas photo pemohon dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar 7. Surat keterangan usaha dari kelurahan (jika punya usaha) 8. Surat domisili (jika mengajkukan kredit bukan di tempat tinggal 9. Sertifikat tanah asli beserta akta hibah. Demikian beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus dari bank yang melayani kredit dengan jaminan Akta Hibah. Untuk mempermudah urusan di kemudian hari, disarankan untuk segera melakukan balik nama setelah memperoleh aktan hibah. Dengan begitu, pemilik tanah tidak akan kerepotan saat hendak melakukann kredit. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!