Kemungkinan Penggunaan Akta Hibah Tanah sebagai Agunan Pinjaman Bank
03/03/21Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah akta hibah atas tanah dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman uang di bank?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah :
“ Akta hibah atas tanah apakah dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh
pinjaman uang di bank “
Saudara Ahmed Lubis yang kami hormati,
Secara singkat dapat kami jawab bahwa Akta hibah dapat saja dijadikan sebagai agunan
untuk memperoleh pinjaman uang di bank, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan
oleh bank yang bersangkutan.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Dalam Pasal 1666 KUHPerdata disebutkan: Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si
penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik
kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima
penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di
antara orang-orang yang masih hidup. Tentang cara menghibahkan sesuatu diatur dalam :
Pasal 1682 KUHPerdata : Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687,
dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya
disimpan oleh notaris itu. Jadi menurut KUH Perdata : 1. Pelaksanaan hibah harus
dilakukan dengan akta notaris, kecuali pemberian benda-benda bergerak/hadiah dari
tangan yang satu ke tangan yang lain secara langsung. 2. Undang-undang tidak mengakui
lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Pasal ini
mengandung makna bahwa hibah berlangsung pada saat pihak-pihak masih hidup. 3.
Benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pemberi
hibah.
Jadi akta hibah merupakan surat yang menyatakan pemberian sebuah barang secara cuma-
cuma. Dengan dibuatnya akta hibah ini, maka barang yang sudah diberikan sudah tidak
dapat ditarik kembali. Akta hibah yang sering kita lihat adalah akta hibah yang dilakukan
untuk pemberian tanaah kepada seseorang.
Dengan begitu, akta hibah tentu menjadi dokumen yang berharga bagi sipenerima hibah.
Namun, apakah akta hibah dapat diagunkan ? Apakah ada bank yang menerima agunan
akta hibah ini. Tentu jawabannya ialah ya, bahwa ada bank yang mau menerima agunan
berupa akata hibah. Namun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bank
mau menerima agunan akta hibah ini.
Masing-masing bank punya persyaratan yang berbeda jika menerima akta hibah sebagai
agunan. Tetapi syarat yang paling pokok adalah :
1. Akta hibah resmi. Resmi berarti akta hibah dibuat dengan pejabat pembuat akta tanah
(PPAT/Notaris), jika tidak, maka akta hibah dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
2. Pada saat penghibahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi
3. Saat dijadikan agunan, akta hibah harus disertai dengan sertifikat tanah.
Sedangkan syarat-syarat umum lainya yang ditetapkan bank adalah seperti:
1. Foto copy KTP pemohon
2. Foto copy KTP suami/isteri (bagi yang sudah nikah)
3. Buku nikah.
4. Foto copy Kartu Keluarga
5. NPWP
6. Pas photo pemohon dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
7. Surat keterangan usaha dari kelurahan (jika punya usaha)
8. Surat domisili (jika mengajkukan kredit bukan di tempat tinggal
9. Sertifikat tanah asli beserta akta hibah.
Demikian beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus dari bank yang melayani
kredit dengan jaminan Akta Hibah.
Untuk mempermudah urusan di kemudian hari, disarankan untuk segera melakukan balik
nama setelah memperoleh aktan hibah. Dengan begitu, pemilik tanah tidak akan kerepotan
saat hendak melakukann kredit.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!