Penggunaan Akta Hibah Wasiat sebagai Alas Hak untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik

03/03/21

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya menguasai sebidang tanah dengan tanda bukti kepemilikan yang berupa akta hibah wasiat. Apakah akta hibah wasiat tsb dapat dijadikan sbg alas hak untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik ke kantor pertanahan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidangbidang tanah dan satuan- satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang- bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Tujuan pendaftaran tanah berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlidungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, dam untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan . Berdasarkan Pasal 112 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam hal pewarisan disertai dengan hibah wasiat harus melampirkan akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat atas nama pemberi hibah wasiat sebagai pelaksanaan dari wasiat yang dikuasakan pelaksanaannya kepada Pelaksana Wasiat. Menurut Gustav Radburch, kepastian hukum (Rechtszekerheid) adalah sesuatu yang baru, yaitu sejak hukum itu dituliskan, dipositifkan, dan menjadi publik. Kepastian menyangkut masalah law Sicherkeit durch das Recht, seperti memastikan bahwa pencurian, pembunuhan menurut hukum merupakan kejahatan. Kepastian hukum adalah Scherkeit des Rechts selbst atau kepastian hukum itu sendiri. Sesuai dengan Pasal 19 UUPA, bahwa perlu dilakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Dalam hal pewarisan disertai dengan hibah wasiat yang ada pelaksana wasiatnya, Jika hak atas tanah yang dhibahkan sudah tertentu, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan atas permohonan penerima hibah dengan melampirkan : a. Sertifikat hak atas tanah atas nama pewaris, atau apabila hak atas tanah yang dihibahkan belum terdaftar, maka dilampirkan bukti pemilikan tanah atas nama pemberi hibah; b. Surat kematian pemberi hibah wasiat dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pemberi hibah wasiat tersebut waktu meningga l dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi yang berwenang; c. Akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat atas nama pemberi hibah wasiat sebagai pelaksanaan dari wasiat yang dikuasakan pelaksanaannya kepada Pelaksana Wasiat tersebut; d.Surat kuasa tertulis dar i penerima hibah apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hibah; e. Bukti identitas penerima hibah; f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal bea tersebut terutang; Jadi Pendaftaran tanah bisa dilakukan yang terpenting adalah surat wasiat. Kepastian hukum diperoleh setelah melalui proses pendaftaran tanah. Jaminan kepastian hukum ada setelah penerima hibah memperoleh sertifikat sebagai bukti telah dilakukannya pendaftaran tanah. Adanya kepastian hukum akan memberikan perlindungan hukum, tidak hanya mengenai subjek tetapi juga mengenai objek hukum. Pendaftaran tanah mengenai hibah wasiat tanpa adanya akta hibah masih dapat berjalan, karena yang terpenting adalah surat wasiatnya. Akta hibah wasiat memiliki kekuatan hukum karena pada dasarnya akta tersebut dibuat secara otentik oleh notaris. Dapat dilihat dalam Pasal 1867 KUHPerdata bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan. Apabila terjadi sengketa di kemudian hari maka akta hibah wasiat yang berisikan kehendak terakhir dari pembuat wasiat dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5491) 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3696) 5. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasiona l Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!