Penggunaan Akta Hibah Wasiat sebagai Alas Hak untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik
03/03/21Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ayah saya menguasai sebidang tanah dengan tanda bukti kepemilikan yang berupa akta hibah wasiat.
Apakah akta hibah wasiat tsb dapat dijadikan sbg alas hak untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik ke kantor pertanahan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data
fisik yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidangbidang tanah dan satuan-
satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang
tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-
bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta
hak-hak tertentu yang membebaninya.
Tujuan pendaftaran tanah berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlidungan hukum kepada pemegang
hak atas tanah, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk pemerintah, dam untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan .
Berdasarkan Pasal 112 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam hal pewarisan disertai dengan hibah wasiat
harus melampirkan akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat
atas nama pemberi hibah wasiat sebagai pelaksanaan dari wasiat yang dikuasakan
pelaksanaannya kepada Pelaksana Wasiat.
Menurut Gustav Radburch, kepastian hukum (Rechtszekerheid) adalah sesuatu yang
baru, yaitu sejak hukum itu dituliskan, dipositifkan, dan menjadi publik. Kepastian
menyangkut masalah law Sicherkeit durch das Recht, seperti memastikan bahwa
pencurian, pembunuhan menurut hukum merupakan kejahatan. Kepastian hukum adalah
Scherkeit des Rechts selbst atau kepastian hukum itu sendiri.
Sesuai dengan Pasal 19 UUPA, bahwa perlu dilakukan pendaftaran tanah untuk menjamin
kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
Dalam hal pewarisan disertai dengan hibah wasiat yang ada pelaksana wasiatnya, Jika
hak atas tanah yang dhibahkan sudah tertentu, maka pendaftaran peralihan haknya
dilakukan atas permohonan penerima hibah dengan melampirkan :
a. Sertifikat hak atas tanah atas nama pewaris, atau apabila hak atas tanah yang
dihibahkan belum terdaftar, maka dilampirkan bukti pemilikan tanah atas nama
pemberi hibah;
b. Surat kematian pemberi hibah wasiat dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pemberi
hibah wasiat tersebut waktu meningga l dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau
instansi yang berwenang;
c. Akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat atas nama pemberi
hibah wasiat sebagai pelaksanaan dari wasiat yang dikuasakan pelaksanaannya kepada
Pelaksana Wasiat tersebut;
d.Surat kuasa tertulis dar i penerima hibah apabila yang mengajukan permohonan
pendaftaran peralihan hak bukan penerima hibah;
e. Bukti identitas penerima hibah;
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal bea tersebut terutang;
Jadi Pendaftaran tanah bisa dilakukan yang terpenting adalah surat wasiat. Kepastian
hukum diperoleh setelah melalui proses pendaftaran tanah. Jaminan kepastian hukum ada
setelah penerima hibah memperoleh sertifikat sebagai bukti telah dilakukannya
pendaftaran tanah. Adanya kepastian hukum akan memberikan perlindungan hukum,
tidak hanya mengenai subjek tetapi juga mengenai objek hukum. Pendaftaran tanah
mengenai hibah wasiat tanpa adanya akta hibah masih dapat berjalan, karena yang
terpenting adalah surat wasiatnya.
Akta hibah wasiat memiliki kekuatan hukum karena pada dasarnya akta tersebut dibuat
secara otentik oleh notaris. Dapat dilihat dalam Pasal 1867 KUHPerdata bahwa
pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan
tulisan-tulisan di bawah tangan. Apabila terjadi sengketa di kemudian hari maka akta
hibah wasiat yang berisikan kehendak terakhir dari pembuat wasiat dapat dijadikan alat
bukti di pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5491)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
(Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 2043)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3696)
5. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasiona l Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!