Prosedur Penimbangan Barang Bukti Sabu dalam Penyidikan dan Pembuktian di Pengadilan terkait Penghitungan Berat dengan atau tanpa Saset Kosong
03/03/21Oleh : Ern***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu Alaikum wr. Wb.
Dalam hal ini sy warga negara Indonesia ingin tahu prosedur penimbangan BB sabu dalam penyidikan polisi. Apakah dalam menimbang barang bukti ditimbang bersamaan dengan SASET kosong, misalnya pengakuan pelaku hanya memiliki 1 gram saja tapi setelah penimbang mencapai 7 gram apa mungkin barang bukti ditimbang dengan SASET kosong 1 bal ? Dan apakah dipengadilan nanti BB akan disatukan menjadi satu dan SASET kosong akan dikeluarkan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ern********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami dari pertanyaan saudara bahwa
1. Saudara adalah warga negara Indonesia,
2. Ingin tahu prosedur penimbangan BB sabu dalam penyidikan polisi.
3. Apakah dalam menimbang barang bukti ditimbang bersamaan dengan SASET kosong,
misalnya pengakuan pelaku hanya memiliki 1 gram saja tapi setelah penimbang
mencapai 7 gram
4. Apa mungkin barang bukti ditimbang dengan SASET kosong 1 bal ?
5. Apakah dipengadilan nanti BB akan disatukan menjadi satu dan SASET kosong akan
dikeluarkan ?
Saudara Erni idawati yang kami hormati, Dalam melakukan penyidikan tindak pidana,
tentu seorang penyidik (polisi) sudah mempunyai SOP (standar Operasional Prosedur)
atau sudah mempunyai dan memahmi peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan
dalam melakukan penyidikan agar nantinya hakim di pengadilan dapat menerapkan sanksi
pidana yang tepat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.
Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar
dilakukan penyidikan adalah:
a. laporan polisi/pengaduan;
b. surat perintah tugas;
c. laporan hasil penyelidikan (LHP);
d. surat perintah penyidikan; dan
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:
“Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah,
yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai
dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”
Terkait dengan pertanyaan saudara bahwa untuk mengetahui prosedur penimbangan BB
sabu dalam penyidikan polisi. Apakah dalam menimbang barang bukti ditimbang
bersamaan dengan SASET kosong, misalnya pengakuan pelaku hanya memiliki 1 gram
saja tapi setelah penimbang mencapai 7 gram, atau apa mungkin barang bukti ditimbang
dengan SASET kosong 1 bal ? Dan apakah dipengadilan nanti BB akan disatukan menjadi
satu dan SASET kosong akan dikeluarkan ?.
Untuk menjawab pertanyaan saudara peran penasehat hukum (pengacara) sangat
diperlukan agar pengakuan pelaku yang hanya memiliki 1 gram sabu dapat dibela oleh
penasehat hukum di sidang pengadilan. Jadi tersangka dapat dibela sehingga tersangka
bukan memiliki 7 gram tapi hanya memiliki 1 gram. Penasehat hukum dapat
beragumentasi (memberikan penjelasan) bahwa hasil 7 gram tersebut adalah setelah
ditimbang bersamaan dengan Saset kosong oleh pihak penyidik (polisi). Sehingga
penimbangan barang bukti (BB) sabu tidak valid dan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada pokoknya tersangka (pelaku) tidak boleh dirugikan karena tersangka mempunyai hak
untuk dilindungi mulai dari penyelidikan, penyidikan maupaun pemeriksaan disidang
pengadilan. Untuk melindungi hak pelaku (tersangka) tentu tidak boleh menghilangkan
atau mengeluarkan Saset yang diduga sebagai pemberat Sabu.
Jadi sesuai dengan kewenangan hakim di sidang pengadilan bahwa jika menggelar sidang
(bersidang) di pengadilan hakim dapat memerintahkan bahwa semua barang bukti harus
dihadirkan atau ditampilkan dan tidak boleh mengeluarkan atau menghilangkan barang
bukti sama sekali.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!