Prosedur Penimbangan Barang Bukti Sabu dalam Penyidikan dan Pembuktian di Pengadilan terkait Penghitungan Berat dengan atau tanpa Saset Kosong

03/03/21

Oleh : Ern***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu Alaikum wr. Wb. Dalam hal ini sy warga negara Indonesia ingin tahu prosedur penimbangan BB sabu dalam penyidikan polisi. Apakah dalam menimbang barang bukti ditimbang bersamaan dengan SASET kosong, misalnya pengakuan pelaku hanya memiliki 1 gram saja tapi setelah penimbang mencapai 7 gram apa mungkin barang bukti ditimbang dengan SASET kosong 1 bal ? Dan apakah dipengadilan nanti BB akan disatukan menjadi satu dan SASET kosong akan dikeluarkan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ern********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami dari pertanyaan saudara bahwa 1. Saudara adalah warga negara Indonesia, 2. Ingin tahu prosedur penimbangan BB sabu dalam penyidikan polisi. 3. Apakah dalam menimbang barang bukti ditimbang bersamaan dengan SASET kosong, misalnya pengakuan pelaku hanya memiliki 1 gram saja tapi setelah penimbang mencapai 7 gram 4. Apa mungkin barang bukti ditimbang dengan SASET kosong 1 bal ? 5. Apakah dipengadilan nanti BB akan disatukan menjadi satu dan SASET kosong akan dikeluarkan ? Saudara Erni idawati yang kami hormati, Dalam melakukan penyidikan tindak pidana, tentu seorang penyidik (polisi) sudah mempunyai SOP (standar Operasional Prosedur) atau sudah mempunyai dan memahmi peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam melakukan penyidikan agar nantinya hakim di pengadilan dapat menerapkan sanksi pidana yang tepat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah: a. laporan polisi/pengaduan; b. surat perintah tugas; c. laporan hasil penyelidikan (LHP); d. surat perintah penyidikan; dan e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan: “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.” Terkait dengan pertanyaan saudara bahwa untuk mengetahui prosedur penimbangan BB sabu dalam penyidikan polisi. Apakah dalam menimbang barang bukti ditimbang bersamaan dengan SASET kosong, misalnya pengakuan pelaku hanya memiliki 1 gram saja tapi setelah penimbang mencapai 7 gram, atau apa mungkin barang bukti ditimbang dengan SASET kosong 1 bal ? Dan apakah dipengadilan nanti BB akan disatukan menjadi satu dan SASET kosong akan dikeluarkan ?. Untuk menjawab pertanyaan saudara peran penasehat hukum (pengacara) sangat diperlukan agar pengakuan pelaku yang hanya memiliki 1 gram sabu dapat dibela oleh penasehat hukum di sidang pengadilan. Jadi tersangka dapat dibela sehingga tersangka bukan memiliki 7 gram tapi hanya memiliki 1 gram. Penasehat hukum dapat beragumentasi (memberikan penjelasan) bahwa hasil 7 gram tersebut adalah setelah ditimbang bersamaan dengan Saset kosong oleh pihak penyidik (polisi). Sehingga penimbangan barang bukti (BB) sabu tidak valid dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada pokoknya tersangka (pelaku) tidak boleh dirugikan karena tersangka mempunyai hak untuk dilindungi mulai dari penyelidikan, penyidikan maupaun pemeriksaan disidang pengadilan. Untuk melindungi hak pelaku (tersangka) tentu tidak boleh menghilangkan atau mengeluarkan Saset yang diduga sebagai pemberat Sabu. Jadi sesuai dengan kewenangan hakim di sidang pengadilan bahwa jika menggelar sidang (bersidang) di pengadilan hakim dapat memerintahkan bahwa semua barang bukti harus dihadirkan atau ditampilkan dan tidak boleh mengeluarkan atau menghilangkan barang bukti sama sekali. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!