Tanggung Jawab Ahli Waris atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata Terkait Sengketa Tanah yang Dijual Pewaris
03/03/21
Oleh : m j***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: salam hormat kepada legal smart channel, saat ini saya sedang dihadapi kasus perdata karena sengketa pertanahaan yang melibatkan ayah ,kasus tersebut bermula dari ayah saya menjual tanah ke orang 1 dan selang beberapa tahun kemudian ternyata menurut orang 1 di atas lahannya ada yang mengakui yakni orang dua dan akhirnya sengketa dan saya tidak tahu menahu persoalaan tersebut, kemudian ayah saya meninggal, lalu pihak orang 1 menggugat pihak orang 2 dan menggugat almarhum ayah saya yang dalam surat gugatan saya dikatakan mewakili ayah saya, pihak 1 menggugat saya dengan pasal 1365 KUHper tentang orang yang perbuatan melawan hukum harus menganti rugi atas perbuatan tersebut, pertanyaanya posisi saya tidak mengetahui tanahnya dimana dan perosalaan tanah yang di jual saya pun tidak mengetahuinya, mohon sekjiranya membantu pertanyaan saya, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara m j************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. M Jauhar Haeckal, terkait
pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Dalam hukum perdata, pengajuan gugatan dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu gugatan
wanprestasi atas dasar perjanjian dan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar
hukum. Dalam praktiknya, gugatan perbuatan melawan hukum terjadi jika antara para
pihak yang berseteru tidak memiliki hubungan perjanjian. Oleh karena itu, hukum
menjamin perlindungan kepada pihak yang dirugikan.
Gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam ranah hukum perdata biasanya berisikan
dalil-dalil yang didukung dengan alat-alat bukti. Hal ini berdasarkan Pasal 1865 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata) yang berbunyi,
pada proses pembuktian terdapat prinsip bahwa setiap orang yang mendalilkan harus
membuktikan. Maka dari itu, pembuktian unsur-unsur pada gugatan perdata dibebankan
kepada penggugat.
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar
hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Merujuk dari penjelasan ini, terdapat 4 (empat) unsur yang harus dibuktikan
keberadaannya jika ingin menggugat berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:
Perbuatan melawan hukum
Unsur ini menekankan pada tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum
yang berlaku di masyarakat. Sejak tahun 1919, pengertian dari kata “hukum” diperluas
yaitu bukan hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga
setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam
hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain.[1] Sehingga
dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum bukan hanya
didasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis, tetapi juga kaidah hukum tidak tertulis
yang hidup di masyarakat, seperti asas kepatutan atau asas kesusilaan.
Kesalahan
Menurut ahli hukum perdata Rutten menyatakan bahwa setiap akibat dari perbuatan
melawan hukum tidak bisa dimintai pertanggungjawaban jika tidak terdapat unsur
kesalahan.[2] Unsur kesalahan itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu
kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kesalahan karena kekurang hati-hatian
atau kealpaan. Dalam hukum perdata, baik kesalahan atas dasar kesengajaan ataupun
kekurang hati-hatian memiliki akibat hukum yang sama. Hal ini dikarenakan menurut
Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan
karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku
tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan
Melawan Hukum yang dilakukannya.[3] Contohnya seorang pengendara mobil menabrak
pejalan kaki dan mengakibatkan pejalan kaki tersebut pingsan. Atas hal tersebut baik
terhadap pengendara yang memang sengaja menabrak pejalan kaki tersebut ataupun lalai
misalnya karena mengantuk, tetap harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami
pejalan kaki tersebut.
Kerugian
Kerugian dalam hukum perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua) klasifikasi, yakni kerugian
materil dan/atau kerugian immateril. Kerugian materil adalah kerugian yang secara nyata
diderita. Adapun yang dimaksud dengan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat
atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari. Pada praktiknya, pemenuhan
tuntutan kerugian immateril diserahkan kepada hakim, hal ini yang kemudian membuat
kesulitan dalam menentukan besaran kerugian immateril yang akan dikabulkan karena
tolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus.[4]
Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dan kerugian yang
dialami korban.
Ajaran kausalitas dalam hukum perdata adalah untuk meneliti hubungan kausal antara
perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga si pelaku dapat
dimintakan pertanggungjawaban.[5] Unsur ini ingin menegaskan bahwa sebelum
meminta pertanggungjawaban perlu dibuktikan terlebih dahulu hubungan sebab-akibat
dari pelaku kepada korban. Hubungan ini menyangkut pada kerugian yang dialami oleh
korban merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku.
Dapat disimpulkan, penggugat yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
wajib membuktikan keempat syarat tersebut. Apabila salah satunya tidak terpenuhi,
gugatan akan ditolak. Akan tetapi, penyelesaian permasalahan secara musyawarah lebih
baik daripada pengajuan perkara ke pengadilan. Hal ini dikarenakan pengajuan ke
pengadilan akan menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit serta hal yang
diajukan juga belum tentu akan dikabulkan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!