Perbedaan Luas Sertifikat dan Kondisi Lapangan pada Tanah Bersebelahan setelah Jual Beli
03/03/21
Oleh : Ard***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Tanah Eyang kami yang bersebalahan dengan tanah orang tua kami dijual dan telah dibeli orang lain. sesuai yg tertera di sertifikat tanah orang tua kami dan tanah eyang yg telah di beli oleh orang lain sama-sama tertulis dengan luas 150m2. Namun pada kenyataanya luas tanah sesuai dengan bangunan rumah Eyang yg telah di beli oleh orang lain luasnya sekitar 170m2 sementara tanah orang tua kami jadi 130m2. Menurut warga sekitar, rumah eyang lebih dulu ada sebelum sertifikatnya terbit. dan kami diminta untuk mengalah dan merelakan berkurangnya tanah milik orang tua kami sementara pembeli tanah eyang kami luasnya bertambah.
Mohon saran atas kasus tersbut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ardi Purnama, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Sehubungan dengan permasalahan Anda, maka kami berasumsi bahwa yang Anda
maksud sebagai perbedaan luas tersebut adalah perbedaan luas tanah berdasarkan
sertifikat, surat ukur, dan perjanjian dengan luas fisik tanah secara faktual. Terkait dengan
permasalahan ini, maka Anda dapat terlebih dahulu memeriksa buku tanah yang
tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas
tanah. Namun, jika di dalam buku tanah tersebut Anda menemukan bahwa luas tanah
sebagaimana yang tercantum dalam buku tanah sesuai dengan luas tanah yang disebutkan
dalam perjanjian, maka Anda dapat meminta untuk dilakukannya pengukuran ulang
kepada kantor pertanahan tersebut, sehingga Anda dapat mengetahui batas-batas yang
Anda miliki berdasarkan sertifikat hak atas tanah.
Selanjutnya, berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung
jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-
data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran,
peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala
kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu
bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan
perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan
pada surat ukurnya.
Apabila setelah dilakukannya pengukuran ulang dan memang terdapat perbedaan luas
bidang tanah yang terdapat di dalam perjanjian, surat ukur dan di lapangan, maka kami
menganjurkan agar Anda dapat melihat ketentuan di dalam perjanjian yang telah
ditandatangani oleh para pihak, apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai
perbedaan luas. Hal ini penting karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 tentang Pedoman
Pengikatan Jual Beli Rumah, diatur bahwa objek pengikatan jual beli harus diuraikan
secara jelas di dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli, yang terdiri dari (i) luas
bangunan, (ii) luas tanah, (iii) lokasi tanah, dan (iv) harga rumah dan tanah. Dengan
demikian, apabila secara fakta Anda dirugikan akibat perbedaan luas tersebut, maka Anda
dapat menggunakan ketentuan mengenai objek jual beli dalam perjanjian, sebagai dasar
untuk mengajukan gugatan dengan dasar ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan
terhadap perjanjian tersebut ke pengadilan negeri setempat atau ke yurisdiksi
penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!