Kebutuhan Perjanjian Tertulis dan Dasar Hukum untuk Penjualan Barang dengan Pembayaran Tempo 30 Hari Tanpa Garansi

03/03/21

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dear tim LSC, Client kami, PT. XYZ, ingin membeli barang dari kami, PT. ABC. Namun PT. XYZ meminta waktu pembayaran paling tidak 30 hari setelah barang diterima. Barang tersebut adalah kebutuhan barang laboratorium, dimana kami menjual lepas (tanpa garansi) untuk menekan harga penjualan. Apakah kami harus membuat perjanjian tertulis dalam hal ini dan dasar hukum apa yang dapat kami gunakan? Kami hanya ingin make sure kalau client melunasi kewajiban pembayarannya. Mohon bantuannya, terima kasih...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menguraikan mengenai Perjanjian jual beli barang. jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan. Perjanjian, ialah : persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk menaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama, hal ini diatur di dalam Pasal 1313, 1314 KUH. Perdata, yaitu: (1313): Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya satu orang lain atau lebih. Suatu persetujuan dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban. Suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Suatu persetujuan atas beban, adalah suatu persetujuan yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi yang membuatnya. Dengan demikian kami menganjurkan agar saudara dalam melakukan jual beli barang terlebih dahuluk membuat Surat perjanjian sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Sedangkan Surat perjanjian merupakan surat yang dilakukan atau dibuat oleh pihak penjual dan juga pihak pembeli, dengan isi kesepakatan mengenai produk dan jasa yang dijual belikan. Pihak penjual harus sepakat untuk memenuhi kewajiban serta menyerahkan barangnya, dan berhak menerima imbalan yang telah ditentukan sebelumnya selain itu pembeli juga sepakat untuk melaksanakan kewajiban. Mengenai Make sure atau untuk menyakinkan agar client dapat melunasi hutangnya, kami juga menyarankan sebelum dibawa kejalur hukum lebih baik dilakukan musyawarah secara kekeluargaan sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang saudara hadapi saat ini. Musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, perembukan. Dengan musyawarah untuk mencapai mufakat atau persetujuan bersama. Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi dan masih sering dipakai di lingkungan masyarakat. Saat ini musyawarah sering dikaitkan dengan bisnis jual beli barang. Pada demokrasi Pancasila di Indonesia penentuan hasil dilakukan denga cara musyawarah mufakat. Apabila hal demikian belum ada keputusan, baru saudara ambil jalur hukum dengan kata wan prestasi. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Bentuk-bentuk sikap yang bisa dikatakan wanprestasi diantaranya:  Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;  Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);  Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;  Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Sementara itu dalam dunia keuangan, wanprestasi juga diartikan sebagai tindakan ‘gagal bayar’ menurut Wikipedia. Dimana wanprestasi menggambarkan suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya. Misalnya, tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan, termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di dalam kontrak. Demikiann semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Pasal 1338 dan 1313 dan 1238 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan Pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!