Kebutuhan Perjanjian Tertulis dan Dasar Hukum untuk Penjualan Barang dengan Pembayaran Tempo 30 Hari Tanpa Garansi
03/03/21Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dear tim LSC,
Client kami, PT. XYZ, ingin membeli barang dari kami, PT. ABC. Namun PT. XYZ meminta waktu pembayaran paling tidak 30 hari setelah barang diterima. Barang tersebut adalah kebutuhan barang laboratorium, dimana kami menjual lepas (tanpa garansi) untuk menekan harga penjualan. Apakah kami harus membuat perjanjian tertulis dalam hal ini dan dasar hukum apa yang dapat kami gunakan? Kami hanya ingin make sure kalau client melunasi kewajiban pembayarannya. Mohon bantuannya, terima kasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan
menguraikan mengenai Perjanjian jual beli barang. jual beli ialah suatu
perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara
ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan
pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang
telah dibenarkan. Perjanjian, ialah : persetujuan yang dibuat oleh dua pihak
atau lebih tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk menaati isi
persetujuan yang telah dibuat bersama, hal ini diatur di dalam Pasal 1313,
1314 KUH. Perdata, yaitu: (1313): Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya satu
orang lain atau lebih. Suatu persetujuan dibuat dengan cuma-cuma atau
atas beban. Suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu
persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri. Suatu persetujuan atas beban, adalah suatu persetujuan yang
mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuatu. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan
bahwa semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-
undang bagi yang membuatnya. Dengan demikian kami menganjurkan
agar saudara dalam melakukan jual beli barang terlebih dahuluk membuat
Surat perjanjian sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Sedangkan Surat perjanjian merupakan surat yang dilakukan atau dibuat
oleh pihak penjual dan juga pihak pembeli, dengan isi kesepakatan
mengenai produk dan jasa yang dijual belikan. Pihak penjual harus sepakat
untuk memenuhi kewajiban serta menyerahkan barangnya, dan berhak
menerima imbalan yang telah ditentukan sebelumnya selain itu pembeli
juga sepakat untuk melaksanakan kewajiban.
Mengenai Make sure atau untuk menyakinkan agar client dapat melunasi
hutangnya, kami juga menyarankan sebelum dibawa kejalur hukum lebih baik
dilakukan musyawarah secara kekeluargaan sebagai upaya bersama untuk
menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang saudara hadapi saat ini.
Musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai
keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, perembukan. Dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat atau persetujuan bersama. Musyawarah
merupakan bagian dari demokrasi dan masih sering dipakai di lingkungan
masyarakat. Saat ini musyawarah sering dikaitkan dengan bisnis jual beli
barang. Pada demokrasi Pancasila di Indonesia penentuan hasil dilakukan
denga cara musyawarah mufakat. Apabila hal demikian belum ada keputusan,
baru saudara ambil jalur hukum dengan kata wan prestasi. Wanprestasi
adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau
kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang
telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukan.
Bentuk-bentuk sikap yang bisa dikatakan wanprestasi diantaranya:
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Sementara itu dalam dunia keuangan, wanprestasi juga diartikan sebagai
tindakan ‘gagal bayar’ menurut Wikipedia. Dimana wanprestasi
menggambarkan suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat
memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang
dibuatnya. Misalnya, tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan
pokok utang sesuai dengan kesepakatan, termasuk melakukan pelanggaran
atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di dalam kontrak. Demikiann
semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Pasal 1338 dan 1313 dan 1238 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan
Pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!