Pengembalian Sertifikat Tanah Hibah Istri yang Dijaminkan Suami ke Bank dalam Proses Perceraian
28/02/17Oleh : nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya bermaksud bercerai karena ada orang ke 3 dari pihak suami. tapi sertifikat tanah atas nama saya status hibah dari ibu saya diagunkan ke bank oleh suami saya. pertanyaan saya, apakah saya bisa menuntut sertifikat itu kembali ke tangan saya? mengingat suami saya mengancam jika saya ingin bercerai maka saya yang harus melunasi sisa angsurannya. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara nad************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Johny Naldi, S.H., M.M.
Sebelum kita mengetahui apa itu harta hibah , perlu kita ketahui terlebih dahulu harta gono gini,
Yang dimaksud dengan harta gono gini atau harta bersama adalah sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 Ayat (1) yang berbunyi : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, hal ini juga diterangkan/terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf (f) , harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung . Selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Adapun harta yang diperoleh dari hibah, hadiah ataupun warisan dari orang tua masing-masing bukan termasuk harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain, sebagaimana bunyi dari UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 Ayat (2) yaitu :
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Syarat-syarat hibah menurut Hukum Islam adalah :
1. Ijab adalah pernyataan tentang pemberian tersebut dari pihak yang memberikan.
2. Qabul ialah pernyataan dari pihak yang menerima pemberi hibah.
3. Qab’dlah , merupakan penyerahan milik sendiri , baik penyerahan dalam bentuk yang sebenarnya maupun secara simbolis.
Jadi sertifikat bisa diambil atau di tuntut apabila , surat hibahnya sudah atas nama isteri sedangkan untuk pelunasan sisa hutang adalah tanggung jawab peminjam (Suami).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!