Kualifikasi Hukum Ucapan “Ayo Nanti Kita Saling Bunuh Saja” dalam Sengketa Batas Pematang Sawah dan Perkelahian

03/03/21

Oleh : Ern***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya Dasar kasusnya pertama adalah si A dan B punya sawah yang berdekan. Sawah mereka dibatasi oleh pematang. Pematang sawah itu bentuknya membengkong dan si B yg sedang bekerja di sawahnya mencangkul bagian samping pematang untuk membuatnya rapi. Tiba tiba si A datang dan melarang si B merapikan pematang tersebut agar tidak mengikis dan memakan sawahnya itu. Karena si B tidak mengindahkan karangan dari si A, si A akhirnya emosi dan memukul sia B. Terjadi perkelahian antara si A dan si B. Sia kemudian mengatakan kepada si B " Ayo nanti kita saling bunuh saja". Pertanyaannya dari perkataan si A ini apakah termasuk dalam ancaman pembunuhan? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ern* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda dapat kami jelaskan sebagai berikut : Terkait dengan kasus perkelahian, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut : Pasal 182 Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam: (1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding; 2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding. Pasal 183 Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding. Pasal 184 (1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya. (3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya. (4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana. Pasal 185 Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: 1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan. Sedangkan terkait ancaman pembunuhan diatur dalam ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman KUHP. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Berdasarkan berbagai ketentuan diatas, sesuai kronologis yang anda sampaikan, apabila ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut. Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!