Upaya Hukum Pengembalian Dana yang Ditransfer Tanpa Kesadaran atau Diduga Akibat Hipnosis Terkait Riwayat Judi Online
03/03/21Oleh : Pet***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak saya kan pernah terlibat judi online tetap sudah berhenti tiba tiba kemarin saya tidak sadar klo dana saya di transfer rek tersebut saya melakukan dalam keadaan tidak sadar atau di hipnotis apakah saya dapat menempuh jalur hukum untuk menarik uang saya kembali? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pet*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertamyaan yang anda sampaikan, disini anda tidak menerangkan
dengan jelas sehingga kami pun hanya bisa memprediksi/asumsi . bahwa anda telah
melakukan transaksi yaitu mentransfer dana ke alamat tertentu dalam keadaan tidak
sadar/dihipnotis.
Kelalaian memang bisa menimpa siapa saja. Ketika anda salah mentransfer uang ke
rekening asing atau tak dikenal, hal pertama yang harus anda lakukan yaitu melapor ke
bank. Selanjutnya segeralah anda menghubungi pihak bank terdekat untuk melakukan
laporan secara langsung. Namun, jika tidak memungkinkan, anda bisa menelepon
layanan customer service.
Kemudian saat melapor langsung ke bank atau melalui layanan customer service, pihak
bank biasanya akan meminta penjelasan kronologi kejadian. Misalnya, bagaimana anda
bisa melakukan kesalahan saat transfer dan di mana kejadian tersebut berlangsung,
biaasanya pihak bank akan meminta anda menyebutkan data diri untuk mencocokkan data
diri kepemilikan rekening.
Baik saat melapor langsung maupun melalui telepon, pihak bank biasanya akan meminta
bukti transfer yang anda lakukan. Itulah mengapa sebaiknya anda menyiapkan bukti
transfer atau transaksi, misalnya dengan foto atau screenshot.Hal ini sangat penting karena
akan digunakan pihak bank sebagai data penguat untuk memproses laporanmu.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa kasus salah transfer uang ke rekening lain/salah
rekening sudah bukan hal baru. Beberapa individu atau bahkan bank tercatat pernah
melakukan kekeliruan serupa. Teranyar, Citibank yang berpusat di New York, AS,
melakukan kesalahan transfer sebesar 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun
(kurs Rp 14.000 per dollar AS) ke kreditur perseroan, perusahaan kosmetik Revlon. Pihak
bank sudah menempuh berbagai cara dengan meminta Revlon mengembalikan dana
hingga membawa masalah kekeliruan transfer ini ke meja hijau. Sayang, pengadilan tak
mengizinkan salah satu bank dengan aset besar itu memulihkan dananya.
Berkaca dari kasus Citibank, bagaimana ketentuannya di Indonesia jika salah transfer
terjadi karena kesalahan nasabah? Jika terjadi kesalahan transfer, nasabah biasanya
menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan. Hal ini wajar mengingat bank
punya data si pemilik rekening penerima dana. Sayangnya, bank tak bisa menjanjikan dana
akan kembali seutuhnya. Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening
seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan.
Namun demikian Penerima dana bisa dituntut dengan Pasal 327 KUHP atas dasar
tindak pidana penggelapan. Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana
terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima. Adapun Pasal 85 UU Nomor 3
Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan
kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara. "Setiap orang yang dengan sengaja
menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut
diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.
Hal. 3 dari 4
Oleh karena itu Mau tidak mau, kesalahan transfer bisa dikembalikan bila ada
niatbaik dari penerima transfer. Nasabah tetap dapat menghubungi pihak bank untuk
meminta bantuan. Bank akan menghubungi nasabah penerima dana nyasar agar berbaik
hati mengembalikan
Kemudian terkait dengan tindakan hipnotis sementara pendapat lainnya menyatakan
bahwa tindakan kejahatan dengan hipnotis tersebut dapat dikenakan delik penipuan. Hal
ini karena tindakan hipnotis tersebut dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari
korban, dengan menggunakan tindakan yang menggerakkan orang lain untuk melakukan
sesuatu sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
pasal 378 tentang Penipuan.
Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik
penipuan adalah:
1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu
keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang
berupa menggerakkan tersebut.
2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian
kebohongan.
3. membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau
menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya
permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari
korban.
Pendapat ini diutarakan oleh Arsil , peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk
Independensi Peradilan (LeIP). Menurut Arsil, pada tindakan hipnotis tujuannya adalah
untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang, untuk menguntungkan
diri sendiri. Menggerakkannya dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,
yang membuat korbannya melakukan sesuatu. Jadi, unsur tujuan dan unsur cara dalam hal
ini memenuhi untuk dikategorikan sebagai delik penipuan, sehingga hipnotis tersebut dapat
dijerat dengan pasal mengenai penipuan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!