Penyelesaian Pembagian Harta dalam Perceraian Tanpa Perjanjian Pranikah
03/03/21Oleh : Ret***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana penyelesaian pembagian dalam perceraian, jika sebelumnya dalam pernikahan tidak ada perjanjian pranikah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ret*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan sbb :
Hukum perkawinan tidak hanya mengatur bab mengenai harta bersama, tapi juga harta bawaan. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
Harta istri tetap jadi hak istri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami. Harta bawaan masing-masing suami atau istri, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Suami dan isteri mempunyai hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing.
Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Lebih lanjut Pasal 1 huruf f Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menjelaskan:
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.
Ketentuan harta bersama lebih lanjut tercantum dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, di atur pula dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI. Adapun berikut ini beberapa pasal yang penting untuk diketahui adalah:
Pasal 88 KHI
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 97 KHI
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Pada dasarnya, jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing berdasarkan Pasal 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Jika belum ada pembagian harta gono gini, maka harta-harta tersebut masih milik bersama antara si mantan suami dengan mantan istri.
Selain itu, menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa: Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (KUHPerdata, Undang-Undang tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Demikian semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!