Penggadaian BPKB Motor Tanpa Izin oleh Kakak Kandung dan Penolakan Pengembalian BPKB
02/03/21Oleh : Med***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dibelikan motor oleh ibu saya,tak lama ibu saya meninggal, dan beliau berpesan motor jadi hak milik saya,
Dan kakak kandung saya meminta saya untuk menyimpan Surat2 motor saya dengannya dengan alsan biar tidak hilang ,ternyata surat BPKB saya di gadaiakan tanpa sepengetahuan saya ,dan tanpa izin saya ,disaat saya meminta BPKB untuk kembali beliau tidak ada niatan untuk mengembalikan nya ,jika saya melaporkan hal tersebut gimana kakak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Med******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, terkait pertanyaan Saudara mengenai gadai BPKB kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan Saudara.
Setelah mempelajari masalah yang Saudara sampaikan maka kami berpendapat bahwa : Dalam melakukan transaksi gadai diperlukan adanya tanda tangan pemilik barang yang menjadi jaminan gadai (BPKB), sehingga dapat dimungkinkan bahwa tanda tangan pemilik yang tertera dalam BPKB dalam bertransaksi gadai dipalsukan, jika demikian maka dapat diduga tindakan dari sepupu saudara yang menggadaikan BPKB motor milik Saudara tanpa ijin adalah termasuk dalam katagori perbuatan penggelapan sebagaimana tertulis dalam Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Kualifikasi dari tindakan penggelapan memiliki unsur-unsur :
- Barang siapa
- Dengan sengaja dan melawan hukum
- Memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- Tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Terkait dengan kasus yang Saudara alami, kami menyarankan agar dapat diupayakan i musyawarah terlebih dahulu dengan kakak Saudara, mengingat agar mau mengembalikan BPKB yang digadaikan. Jika kakak saudara tidak ada itikad baik, maka Saudara dapat melaporkan kepada pihak berwajib secara pidana.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- KUHPidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!