Keabsahan Talak Akibat Ancaman Akan Mengajukan Cerai ke Pengadilan Agama Saat Emosi

02/03/21

Oleh : Ade***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya sempat ribut dengan istri, dan saya bersumpah akan ke pengadilan agama ,tetapi itu dalam keadaan emosi. Tapi saya tidak ke pengadilan agama ,itu hanya ancaman saja. Apakah jatuh talak kepada saya dan istri? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Selanjutnya di dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku Sementara itu, perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat miitsaaqan gholidon untuk mematuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah Tujuan perkawinan menurut KHI adalah untuk mewujudakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah Seiring berjalannya waktu, ada kalanya kondisi di dalam sebuah rumah tangga tidak selalu berjalan harmonis, sehingga kadangkala timbul percekcokan dan perselisihan antara suami dan istri, bahkan bisa berujung pada perceraian. Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan. Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Dalam Islam, diyakini bahwa kehidupan pernikahan harus diisi dengan kasih sayang, cinta, dan ketenangan. Pernikahan adalah berkah yang besar. Setiap pasangan dalam pernikahan memiliki hak dan tanggung jawab tertentu yang harus dipenuhi dengan cara yang penuh kasih untuk kepentingan terbaik keluarga. Sayangnya, hal ini tidak selalu terjadi. Dalam islam, perceraian disebut dengan talak. Berikut arti talak beserta pengertian, hukum. Talak artinya cerai dan Tafwid atau Tafweez artinya mendelegasikan. Dalam Islam, seorang suami dapat mendelegasikan hak cerai kepada istrinya atau orang ketiga. Perceraian yang didelegasikan ini dikenal sebagai Talaq - e-Tafweez juga dieja sebagai Talaq -i-Tafwid. Pendelegasian ini bisa dilakukan pada saat menikah dengan cara perjanjian pranikah, dengan atau tanpa syarat. Takrif talak menurut Bahasa Arab adalah ‘melepaskan ikatan’. Artinya yaitu melepaskan ikatan pernikahan. Tujuan pernikahan sendiri dalam islam menurut Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid adalah untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, jalan mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan serta sebagai tali persaudaraan yang menjadi jalan yang membawa satu kaum untuk saling tolong-menolong. Jika pernikahan yang dilakukan tidak bisa memenuhi tujuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka akan mengakibatkan berpisahnya suatu keluarga terutama suami istri. Apabila pernikahan hanya mendatangkan malapetaka dan permusuhan, Allah membukakan jalan keluar untuk perdamaian dengan cara talak (perceraian). Sebab menurut asalnya hukum talak itu makruh. Apabila dilihat dari kemaslahatan dan kemudaratannya, maka hukum talak dibagi menjadi empat yaitu: 1.Wajib Hukum talak menjadi wajib ketika terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai. 2. Sunat Apabila suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya. 3. Haram (bid’ah) Ada dua keadaan yang menyebabkan talak menjadi haram hukumnya, yaitu menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu. 4. Makruh Yaitu hukum asal yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah. Lafaz Talak Kalimat talak yang digunakan ada dua macam yaitu: 1. Sharih (yang jelas) Hal yang dimaksud sharih adalah ucapan yang secara jelas digunakan untuk ucapan talak, seperti “engkau saya talak”. Kalimat tersebut menunjukkan ketidakraguan lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan. Kalimat yang sharih (terang) tidak perlu dengan niat. Berniat atau tidak berniat keduanya terus bercerai, asala perkataanya itu bukan hikayat. 2. Kinayah (sindiran) Sedangkan yang dimaksud dengan lafaz kinayah adalah lafaz yang sebenarnya tidak digunakan untuk talak, tetapi dapat digunakan untuk mentalak istri, seperti “aku melepaskanmu”. Talak yang diucapkan dengan kinayah, talak tersebut diperlukan niat dari suami agar sah talaknya. Apabila tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah menjadi talak. Dengan permasalahan yang Saudara ajukan, tentunya yang mengetahui keadaan dan kondisi saat itu seperti apa, adalah Saudara dan istri. Kondisi pada saat mengucapkan kalimatnya seperti apa dan bagaimana kondisi istri pada saat kejadian, tidak tergambar dalam penjelasan yang Saudara berikan. Namun demikian, berdasarkan apa yang telah kami jelaskan di atas, Saudara dapat mengkategorikan kondisi tersebut. Sebagaimana penjelasan saya terkait kinayah dia atas, dapat tergambar denganjelas bahwa talak yang diucapkan dengan kinayah, talak tersebut diperlukan niat dari suami agar sah talaknya. Apabila tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah menjadi talak. Demikian juga dengan kondisi yang Sauudara hadapi, apabila tidak diniatkan maka bukanlah menjadi talak menurut hukum Islam. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!