Pembagian Warisan Duda Beranak yang Menikah Lagi Tanpa Keturunan dan Hak Waris Keluarga Ibu Tiri Setelah Meninggal
02/03/21Oleh : her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
duda beranak menikah dengan gadis, dan tidak memiliki keturunan berikutnya.
si duda meninggal, kemudian si gadis (ibu tiri) juga meninggal.
warisan jatuh ke tangan anak si duda atau ke keluarga ibu tiri?
Terima kasih atas pertanyaan saudara her********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Heri Susanto atas pertanyaannya.
Sebelum menjawab pertanyaan klien, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa
aturan hukum yang mengatur tentang waris di Indonesia. Indonesia mengenal 3 (tiga)
hukum waris: waris perdata untuk masyarakat pada umumnya, waris Islam untuk yang
beragama Iskam, dan waris adat untuk masyarakat adat. Hukum waris yang dinyatakan
secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan adalah waris perdata dan waris
Islam. Hukum waris perdata diatur dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum waris Islam sendiri diatur dalam Buku II
Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena klien tidak menyebutkan
agama dari pewaris, maka konsultasi klien tentang waris akan dijelaskan secara perdata
maupun Islam.
Berdasarkan kronologi kasus yang klien sampaikan, sang suami meninggal terlebih
dahulu sebelum meninggalnya sang istri. Dalam kasus ini sebenarnya setelah suami
meninggal dunia harta waris suami dapat segera dibagikan kepada ahli waris, yang salah
satunya adalah istri. Jika harta waris almarhum suami telah dibagi kepada istri maka istri
memperoleh kepastian akan hak warisnya. Hak waris istri inilah yang akan dibagikan ahli
waris dari pihak istri setelah istri meninggal dunia.
Ahli waris almarhum suami, berdasarkan keterangan klien, adalah istri dari
pernikahan kedua dan anak dari pernikahan sebelumnya. Berdasarkan hukum waris
perdata, anak memperoleh hak waris dari orangtua atau garis lurus ke atas lainnya seperti
kakek-nenek tanpa membedakan jenis kelamin. Istri, meskipun berasal dari perkawinan
kedua dan selanjutnya, mendapat hak waris yaitu paling banyak ¼, seperempat, dari harta
waris.
Hal ini didasarkan Pasal 852 dan Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Pedata yang
menyatakan :
Pasal 852
“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai
perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek
mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke
atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila
dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama
dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi
pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.”
Pasal 852a
“ Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih
dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-
ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal,
dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan
kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau
keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh
mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-
anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu,
dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi
seperempat dan harta peninggalan si pewaris.”
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, istri yang ditinggalkan mendapat seperempat
bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka
janda mendapat seperdelapan bagian. Hal ini didasarkan pada Pasal 180 Kompilasi
Hukum Islam yang menyatakan: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak
meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat
seperdelapan bagian”. Karena tidak ada anak, maka bagian istri adalah seperempat
bagian.
Bagian anak perempuan, bila hanya seorang mendapat separuh bagian. Bila ada dua
orang anak perempuan atau lebih mendapat dua pertiga bagian. Dalam hukum Islam ada
perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang mana laki-laki memperoleh dua
berbanding satu bagian anak perempuan.
Hal ini diatur dalam Pasal 176 yang menyatakan :
“ Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang
atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask
perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Berdasarkan penghitungan waris perdata dan waris Islam, istri memperoleh
seperempat bagian dari harta peninggalan suami karena tidak ada anak. Jika kemudian
istri meninggal dunia, maka harta waris yang dibagikan kepada ahli waris pihak istri
adalah bagian istri, yaitu seperempat bagian dari harta peninggalan suami. Ahli waris dari
pihak istri tidak dapat lagi menghitung waris berdasarkan keseluruhan harta peninggalan
suami karena sudah terbagi dengan ahli waris lain yaitu anak kandung bawaan suami.
Diharapkan ahli waris dari pihak istri dapat memahami hal ini.
Demikian penjelasan kami tentang tentang pembagian waris anak dan ibu tiri.
Semoga dapat membantu klien dalam memecahkan masalah hukum pembagian
waris.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!