Pembagian Warisan Duda Beranak yang Menikah Lagi Tanpa Keturunan dan Hak Waris Keluarga Ibu Tiri Setelah Meninggal

02/03/21

Oleh : her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
duda beranak menikah dengan gadis, dan tidak memiliki keturunan berikutnya. si duda meninggal, kemudian si gadis (ibu tiri) juga meninggal. warisan jatuh ke tangan anak si duda atau ke keluarga ibu tiri?

Terima kasih atas pertanyaan saudara her********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Heri Susanto atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan klien, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa aturan hukum yang mengatur tentang waris di Indonesia. Indonesia mengenal 3 (tiga) hukum waris: waris perdata untuk masyarakat pada umumnya, waris Islam untuk yang beragama Iskam, dan waris adat untuk masyarakat adat. Hukum waris yang dinyatakan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan adalah waris perdata dan waris Islam. Hukum waris perdata diatur dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum waris Islam sendiri diatur dalam Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena klien tidak menyebutkan agama dari pewaris, maka konsultasi klien tentang waris akan dijelaskan secara perdata maupun Islam. Berdasarkan kronologi kasus yang klien sampaikan, sang suami meninggal terlebih dahulu sebelum meninggalnya sang istri. Dalam kasus ini sebenarnya setelah suami meninggal dunia harta waris suami dapat segera dibagikan kepada ahli waris, yang salah satunya adalah istri. Jika harta waris almarhum suami telah dibagi kepada istri maka istri memperoleh kepastian akan hak warisnya. Hak waris istri inilah yang akan dibagikan ahli waris dari pihak istri setelah istri meninggal dunia. Ahli waris almarhum suami, berdasarkan keterangan klien, adalah istri dari pernikahan kedua dan anak dari pernikahan sebelumnya. Berdasarkan hukum waris perdata, anak memperoleh hak waris dari orangtua atau garis lurus ke atas lainnya seperti kakek-nenek tanpa membedakan jenis kelamin. Istri, meskipun berasal dari perkawinan kedua dan selanjutnya, mendapat hak waris yaitu paling banyak ¼, seperempat, dari harta waris. Hal ini didasarkan Pasal 852 dan Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Pedata yang menyatakan : Pasal 852 “Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.” Pasal 852a “ Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan- ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak- anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.” Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, istri yang ditinggalkan mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Hal ini didasarkan pada Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian”. Karena tidak ada anak, maka bagian istri adalah seperempat bagian. Bagian anak perempuan, bila hanya seorang mendapat separuh bagian. Bila ada dua orang anak perempuan atau lebih mendapat dua pertiga bagian. Dalam hukum Islam ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang mana laki-laki memperoleh dua berbanding satu bagian anak perempuan. Hal ini diatur dalam Pasal 176 yang menyatakan : “ Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.” Berdasarkan penghitungan waris perdata dan waris Islam, istri memperoleh seperempat bagian dari harta peninggalan suami karena tidak ada anak. Jika kemudian istri meninggal dunia, maka harta waris yang dibagikan kepada ahli waris pihak istri adalah bagian istri, yaitu seperempat bagian dari harta peninggalan suami. Ahli waris dari pihak istri tidak dapat lagi menghitung waris berdasarkan keseluruhan harta peninggalan suami karena sudah terbagi dengan ahli waris lain yaitu anak kandung bawaan suami. Diharapkan ahli waris dari pihak istri dapat memahami hal ini. Demikian penjelasan kami tentang tentang pembagian waris anak dan ibu tiri. Semoga dapat membantu klien dalam memecahkan masalah hukum pembagian waris. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!