Penentuan Hukum Waris bagi Orang Tua Muslim dengan Anak Non-Muslim serta Kewenangan Memilih Hukum yang Berlaku

02/03/21

Oleh : her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
ayah dan ibu muslim, anak non muslim. apabila ayah atau ibu meninggal, secara otomatis hrs menggunakan hukum waris islam atau perdata? apakah boleh memilih hukum waris dan siapa yang diperbolehkan memilihnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara her********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Heri Susanto atas pertanyaannya. Masalah pilihan hukum tentang waris memang kerap menjadi perdebatan. Masing- masing ahli waris biasanya merasa berhak memperoleh hak waris berdasarkan pilihan hukumnya masing-masing. Salah satu faktor penyebabnya adalah belum adanya pemahaman masing-masing pihak tentang unifikasi hukum di bidang waris. Unifikasi hukum waris terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sebelum berlakunya undang-undang ini, memang masing-masing pihak dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum yang akan dipergunakan dalam penentuan ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta. Hal ini dinyatakan dalam Angka 2 Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan : “Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan.” Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, pilihan hukum dihapuskan, tidak berlaku lagi. Ini dinyatakan dalam Paragraf 2 (dua) Penjelasan Umum yang menyatakan : “Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.” Dengan penghapusan pilihan hukum ini, maka penyelesaian sengketa atau perkara pembagian warisan bagi orang beragama Islam diselesaikan berdasarkan hukum Islam. Aturan hukum ini harus dipahami oleh masing-masing ahli waris, khususnya bagi ahli waris non muslim.   Demikian penjelasan tentang pembagian waris beda agama. Semoga dapat membantu klien dalam memecahkan masalah hukum yang dihadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!