Penentuan Hukum Waris bagi Orang Tua Muslim dengan Anak Non-Muslim serta Kewenangan Memilih Hukum yang Berlaku
02/03/21Oleh : her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ayah dan ibu muslim, anak non muslim. apabila ayah atau ibu meninggal, secara otomatis hrs menggunakan hukum waris islam atau perdata? apakah boleh memilih hukum waris dan siapa yang diperbolehkan memilihnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara her********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Heri Susanto atas pertanyaannya.
Masalah pilihan hukum tentang waris memang kerap menjadi perdebatan. Masing-
masing ahli waris biasanya merasa berhak memperoleh hak waris berdasarkan pilihan
hukumnya masing-masing. Salah satu faktor penyebabnya adalah belum adanya
pemahaman masing-masing pihak tentang unifikasi hukum di bidang waris.
Unifikasi hukum waris terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama. Sebelum berlakunya undang-undang ini, memang masing-masing pihak dapat
mempertimbangkan untuk memilih hukum yang akan dipergunakan dalam penentuan ahli
waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan
pelaksanaan pembagian harta. Hal ini dinyatakan dalam Angka 2 Penjelasan Umum Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan :
“Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli
waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris,
dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana pewarisan
tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sehubungan dengan hal tersebut,
para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum
apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan.”
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, pilihan hukum dihapuskan,
tidak berlaku lagi. Ini dinyatakan dalam Paragraf 2 (dua) Penjelasan Umum yang
menyatakan :
“Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang
terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat
mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam
pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.”
Dengan penghapusan pilihan hukum ini, maka penyelesaian sengketa atau perkara
pembagian warisan bagi orang beragama Islam diselesaikan berdasarkan hukum Islam.
Aturan hukum ini harus dipahami oleh masing-masing ahli waris, khususnya bagi ahli
waris non muslim.
Demikian penjelasan tentang pembagian waris beda agama.
Semoga dapat membantu klien dalam memecahkan masalah hukum yang dihadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!