Sengketa Kesepakatan Penjualan Rumah Warisan antara Tiga Saudara dan Pembagian Hak Waris

02/03/21

Oleh : Erw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, begini saya anak dari 3 bersaudara sudah tidak mempunyai kedua org tua karena meninggal dan kami sepakat menjual rumah yg sekarang masih di tempati oleh saya dan kakak ke 1 lalu sudah ada yang berminat tetapi di bawah pasaran saya setuju, tetapi kedua kakak saya tidak setuju utk di jual Saya sedang sulit dlm ekonomi dan ingin mengaih hak saya, tetapi tetap kakak2 saya tidak mau d jual dengan harga sekian, lalu sampai kapan di tunda2 utk d jual.. bagaiman sebaik nya sikap yg harus saya lakukan dan apakah berdosa menunda nunda pembagian warisan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Erw********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Terdapat beberapa cara dalam membagi warisan, misalnya apabila yang bersangkutan beragama Islam, dapat menggunakan pembagian waris menurut hukum Islam. Cara lainnya adalah dengan menggunakan Hukum Waris menurut KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Sementara itu menurut Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan bahwa Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan ( tirkah ) pewaris Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan. Mengingat banyaknya kasus terkait permasalahan waris ada baiknya kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan ini diselesaikan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Menurut KUHPerdata, ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan Undang- undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan. Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris. Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris. Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan. Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris. Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan. Masalah warisan biasanya mulai timbul pada saat pembagian dan pengurusan harta warisan. Sebagai contoh, ada ahli waris yang tidak berbesar hati untuk menerima bagian yang seharusnya diterima atau dengan kata lain ingin mendapatkan bagian yang lebih. Guna menghindari hal tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk yang kebetulan akan mengurus harta warisan, khususnya untuk harta warisan berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan). Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan/Kecamatan setempat. Setelah itu membuat Surat Keterangan Waris di Pengadilan Negeri setempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama setempat, atau berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Dalam surat/fatwa tersebut akan dinyatakan secara sah dan resmi siapa- siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris. Apabila di antara para ahli waris disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat dihadapan Notaris. Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah maka harus dilakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris bila ada. Satu bidang tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris. Bila demikian maka pendaftaran dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama). Dengan pembagian waris yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang maka diharapkan bisa meminimalkan adanya gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya. Berdasarkan apa yang telah Saudara sampaikan terkait permasalahan yang sedang dihadapi dimana antara saudara yang menerima warisan tidak ada kesepahaman atau kesepakatan terkait nilai jual tanah warisan, maka perlu menjadi catatan bahwa dalam menjual harta warisan salah satu hal yang penting adalah bahwa harta warisan tersebut terbebas dari sengketa. Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, maka perlu adanya kesepakatan di antara ahli waris. Terkait permasalahan harga harta warisan yang belum ada kesepakatan di antara Saudara dan ahli waris lainnya terkait nilai harganya maka perlu dirundingkan secara baik-baik. Harus ada titik temu antara harga yang sesuai dan disetujui oleh semua ahli waris. Dengan kondisi yang Saudara hadapi, dimana saat ini Saudara sedang mengalami kesulitan ekonomi, maka perlu disampaikan kepada semua ahli waris yang ada. Siapa tau ada solusi lain selain harus menjual harta warisan di bawah harga pasaran. Kondisi adanya calon pembeli yang akan membeli di bawah harga pasaran tentu saja belum dapat dikategorikan sebagai sikap yang menunda-nunda pembagian warisan, mengingat kondisi harga yang diinginkan pembeli masih di bawah harga pasaran. Kepentingan ahli waris lainnya untuk mendapatkan nilai yang sesuai terhadap harta warisan perlu juga dihargai. Sebaiknya ditunggu sampai ada pembeli yang setuju dengan harga yang sesuai dan bukan di bawah harga pasaran. Adanya kesepakatan antara ahli waris ini dapat ditempuh dengan cara musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan. Semoga dengan adanya sikap saling terbuka, dapat dicapai kesepakatan. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!