Sengketa Kesepakatan Penjualan Rumah Warisan antara Tiga Saudara dan Pembagian Hak Waris
02/03/21
Oleh : Erw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam, begini saya anak dari 3 bersaudara sudah tidak mempunyai kedua org tua karena meninggal dan kami sepakat menjual rumah yg sekarang masih di tempati oleh saya dan kakak ke 1 lalu sudah ada yang berminat tetapi di bawah pasaran saya setuju, tetapi kedua kakak saya tidak setuju utk di jual
Saya sedang sulit dlm ekonomi dan ingin mengaih hak saya, tetapi tetap kakak2 saya tidak mau d jual dengan harga sekian, lalu sampai kapan di tunda2 utk d jual.. bagaiman sebaik nya sikap yg harus saya lakukan dan apakah berdosa menunda nunda pembagian warisan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Erw********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah
atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian
warisan diselesaikan dengan adil. Terdapat beberapa cara dalam membagi warisan, misalnya
apabila yang bersangkutan beragama Islam, dapat menggunakan pembagian waris menurut
hukum Islam. Cara lainnya adalah dengan menggunakan Hukum Waris menurut KUH Perdata.
Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa
pewarisan hanya berlangsung karena kematian.
Sementara itu menurut Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan bahwa
Hukum
kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan ( tirkah ) pewaris
Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris
merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing
ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan.
Mengingat banyaknya kasus terkait permasalahan waris ada baiknya kita mengetahui bagaimana
sebenarnya permasalahan ini diselesaikan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang
(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Menurut KUHPerdata, ada dua jalur untuk
mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan
testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan Undang-
undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah
pihak yang berhak menerima warisan.
Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik
atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari
pewaris. Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris
berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi
pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini
semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau
testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan
seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan. Kategori pertama adalah orang yang
dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah
mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan
memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris
untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena
putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan
sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah
menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris. Dengan dianggap tidak
patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib
mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima
warisan.
Masalah warisan biasanya mulai timbul pada saat pembagian dan pengurusan harta warisan.
Sebagai contoh, ada ahli waris yang tidak berbesar hati untuk menerima bagian yang seharusnya
diterima atau dengan kata lain ingin mendapatkan bagian yang lebih. Guna menghindari hal
tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk yang kebetulan akan mengurus harta
warisan, khususnya untuk harta warisan berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Kematian di
Kelurahan/Kecamatan setempat. Setelah itu membuat Surat Keterangan Waris di Pengadilan
Negeri setempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama setempat, atau berdasarkan Peraturan
Daerah masing-masing. Dalam surat/fatwa tersebut akan dinyatakan secara sah dan resmi siapa-
siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris. Apabila di antara para ahli waris
disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat
dihadapan Notaris.
Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah maka harus dilakukan
pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat
Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris bila ada. Satu
bidang tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris. Bila demikian maka pendaftaran
dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama). Dengan pembagian waris
yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang maka diharapkan bisa meminimalkan adanya
gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya.
Berdasarkan apa yang telah Saudara sampaikan terkait permasalahan yang sedang dihadapi
dimana antara saudara yang menerima warisan tidak ada kesepahaman atau kesepakatan terkait
nilai jual tanah warisan, maka perlu menjadi catatan bahwa dalam menjual harta warisan salah
satu hal yang penting adalah bahwa harta warisan tersebut terbebas dari sengketa. Untuk
menghindari sengketa di kemudian hari, maka perlu adanya kesepakatan di antara ahli waris.
Terkait permasalahan harga harta warisan yang belum ada kesepakatan di antara Saudara dan
ahli waris lainnya terkait nilai harganya maka perlu dirundingkan secara baik-baik. Harus ada
titik temu antara harga yang sesuai dan disetujui oleh semua ahli waris. Dengan kondisi yang
Saudara hadapi, dimana saat ini Saudara sedang mengalami kesulitan ekonomi, maka perlu
disampaikan kepada semua ahli waris yang ada. Siapa tau ada solusi lain selain harus menjual
harta warisan di bawah harga pasaran. Kondisi adanya calon pembeli yang akan membeli di
bawah harga pasaran tentu saja belum dapat dikategorikan sebagai sikap yang menunda-nunda
pembagian warisan, mengingat kondisi harga yang diinginkan pembeli masih di bawah harga
pasaran. Kepentingan ahli waris lainnya untuk mendapatkan nilai yang sesuai terhadap harta
warisan perlu juga dihargai. Sebaiknya ditunggu sampai ada pembeli yang setuju dengan harga
yang sesuai dan bukan di bawah harga pasaran. Adanya kesepakatan antara ahli waris ini dapat
ditempuh dengan cara musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan. Semoga dengan adanya
sikap saling terbuka, dapat dicapai kesepakatan.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!