Status Pidana Suami atas Dugaan Tidak Memberi Nafkah Meski Telah Memberikan Sawah kepada Istri untuk Dikelola
02/03/21Oleh : Sun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Istri menggugat suami karena alasan tidak menafkai dia dan anaknua selama bertahun tahun, namun suami telah memberikan sebidang sawah untuk dikelolanya, apakan suami akan tetap dikenakan ancaman pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sun********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami, yaitu sbb:
1. Suami selama bertahun-tahun tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak2
2. Suami memberikan sebidang sawah untuk dikelola
3. Yang menjadi pertanyaan apakah suami dapat dipidana karena tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya selama bertahun-tahun namun telah memberrikan sebidang tanah untuk dikelola?
Sebelum menjawab pertanyaan saudara perlu kami jelaskan bahwa:
1. Undang-undang yang mengatur masalah Rumah Tangga adalah Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 34 dijelaskan bahwa:
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
Dari pasal 34 diatas dapat dipahami bahwa, suami wajib melindungi dan memberikan segala keperluan (nafkah termasuk didalamnya) terhadap keluarganya (istri dan anak2nya). Dan istri mempunyai kewajiban mengatur segala urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
2. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam pasal 9 dan 49 disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam
lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum
yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan,
atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Pasal 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta
rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Menjawab pertanyaan saudara, dapat kami nasehatkan bahwa:
1. Sebaiknya suami perlu di ajak bicara dengan baik2, apakah dia tidak mempuntai kemampuan untuk memberikan nafkah secara rutin, sehingga dia memberikan sebidang tanah sawah untuk dikelola dan hasilnya untuk penghidupan sehari2 ? karena bisa jadi suami tersebut mampunya hanya seperti itu.
2. Namun kalo ternyata dia memang melakukan kesengajaan (suami mempunyai kemampuan tetapi tidak memberikan nafkahnya, bisa jadi suami dapat terkena delik penelantaran orang lain dalam rumah tangga tersebut, sehingga dapat di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta
rupiah), itupun kalo benar2 terbukti dimuka siding pengadilan.
3. Namun sekali lagi sebaiknya permasalahan dalam rumah tangga tersebut diselesaikan saja secara kekeluargaan, sehingga dapat mengembalikan keharmonisan keluarga.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. UU No. 23 Tahun 2004 tantang Penghapusan Dalam Rumah Tangga
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!