Kedudukan Anak Angkat dalam Hak Waris di Indonesia

20/02/17

Oleh : art***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah warisan anak angkat dapat memperoleh waris

Terima kasih atas pertanyaan saudara art* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, S.H Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Jawaban: Yth. Saudari Arti di Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaannya dapat saya sampaikan, sebagai berikut : Pada dasarnya untuk melakukan pembagian warisan, para pihak ahli waris dapat menentukan tata cara pembagiannya menurut bentuk pilihan hukum yang disepakati bersama. Bentuk pilihan hukum yang umumnya tersedia adalah Hukum Nasional/Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Biasanya, pilihan hukum tersebut disesuaikan dengan latar belakang seseorang yang suku bangsa, dan agamanya. Sedangkan, apabila Anda muslim maka yang digunakan Hukum Islam, atau dapat pula Hukum Adat, dan bisa saja dipakai hukum perdata. @ Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Seseorang yang mendapat hak waris ini disebut ahli waris. Adapun perihal waris mewaris diatur dalam hukum waris. Hukum waris (erfrecht), yaitu seperangkat norma atau aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban (harta kekayaan) dari orang yang meninggaldunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup (ahli waris) yang berhak menerimanya. Atau dengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orangyang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. @ Pengaturan tentang siapa yang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris, telah ditentukan berdasarkan kaitan keturunan atau adanya hubungan darah/ ab-instentato dan bedasar Testaminteir Erfrecht. Anak angkat tidaklah mempunyai suatu keterikatan kekeluargaan secara garis lurus atau adanya hubungan darah dengan Adoptan. Sehingga, dengan kedudukan semacam ini, yang dimungkinkan oleh hukum ialah ia bisa menjadi bagian dari ahli waris apabila ia diangkat atau ditunjuk berdasar testamentdari erflater. Namun, seiring eksistensi peraturan yang baru yaitu SEMA No. 6/1983 Jis UU No. 23/1992 Jo. PP No. 54/2007 yang dikaitkan dengan pengertian BW mengenai kedudukan anak diluar kawin, maka anak angkat merupakan suatu anak luar kawin yang diakui oleh hukum. Konsekuensi logis dari pengaturan tersebut ialah anak tersebut mempunyai kedudukan sebagai ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 852 BW. @ Berdasarkan ketentuan dalam Staats Blad 1917 laki-laki yang beristri dan tidak mempunyai keturunan laki-laki dalam garis laki-laki, sedangkan yang dapat diangkat sebagai anak hanya anak laki-laki yang belum kawin dan yang belum diambil oleh orang lain sebagai anak angkat. Anak angkat tersebut selanjutnya menggunakan nama keluarga dari keturunan oranng tua angkatnya dan mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya serta terputuslah hubugan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. @ Lazimnya, pengangkatan anak yang semacam itu merupakan suatu perbuatan yang menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung, baik itu dalam hal pemeliharaan dan sampai pada hal kewarisan. Sedangkan hubungan kekeluargaan dengan orang tua sendiri menurut pasal 12 Staats Blad 1917 No.129 adalah menjadi putus. Begitu pula kaitannya dengan hubungan perdata antara orang tua dengan sanak keluarganya disatu pihak juga terputus sama sekali (pasal 14), dengan perkecualian yang disebutkan dalam pasal 14 bila anak adopsi itu mempunyai nama keluarga dari ayah yang mengadopsinya. Sebagaimana telah dijelaskan juga dalam pasal 11,12,13 dan 14 dari Staatsblad 1917 N0. 129 bahwa: 1. Anak angkat mendapat Klan keturunan dari orang tua angkatnya. 2. Anak yang diadopsi dianggap dilahirkan dari perkawinan suami isteri yang mengadopsi, sehingga dianggap sebagai anak yang sah 3. Gugur hubungan Perdata antara anak yang diadopsi dengan orang tua kandung / biologis. Hal ini menyiratkan bahwa Anak Angkat mempunyai kedudukan sebagai Legitimie Portie atas segala bentuk Harta Waris dan sebagai Ahli Waris yang mutlak. Karena pada hakekatnya, perlindungan anak dalam bidang hukum perdata meliputi banyak aspek hukum, diantaranya : a. Kedudukan anak b. Pengakuan anak c. Pengangkatan anak (adopsi) d. Pendewasaan e. Kuasa asuh (hak dan kewajiban) orang tua terhadap anak f. Pencabutan dan pemulihan kuasa asuh orang tua g. Perwalian (termasuk harta peninggalan) h. Tindakan untuk mengatur yang dapat diambil guna perlindungan anak i. Biaya hidup anak yang ditanggung orang tua akibat perceraian (alimentasi). Pada dasarnya, pewarisan adalah suatu perbuatan hukum yang timbul karena peristiwa hukum, yang dalam kaidah hukum bersifat mengatur. Oleh karenanya, prinsip Legitimie Portie harus didahulukan hak mewarisinya, dengan demikian ketentuan Pasal 852 BW merupakan bentuk hak untuk mewarisi harta waris seorang anak angkat yang telah diakui secara sah demi hukum, sekalipun ia tidak didasarkan pada suatu testament tertulis dari erflater. Pembagian Harta Menurut Hukum Waris Islam Pembagian warisan menurut Hukum Islam besar kecilnya bagian sebagai ditentukan oleh Syariah berdasar kedudukan masing-masing. Pada prinsipnya bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan. Sehingga dapat disampaikan sebagai berikut : Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris. Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit: 1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasah; 2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan 3. Hutang piutang sang mayit. Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak. pemohon. . Pada dasarnya dalam Hukum Islam, Anak Angkat tidak mempunyai hak waris, walaupun demikian bukan hak waris untuk anak angkat ditiadakan. Namun dimungkinkan melalui Pemberian suatu Wasiat. . Anak angkat menurut Pendapat Ulama klasik tidaklah mendapatkan hak waris, karena tidak adanya hubungan darah atau perkawinan, namun KHI mengisyaratkan dengan cara memberi wasiat wajibah terhadap anak angkat. Yang mana melaksanakan wasiat menurut Imam empat madzhab, hukum asalnya sunnah berdasarkan kata yuridu (arab) dalam hadits yang diriwayatkan Imam Maliki dari An-Nafi sebagai berikut : "Tidak ada hak bagi seorang Muslim yang mempunyai sesuatu (yuridis) ingin diwasiatkannya yang sampai bermalam dua malam, maka wasiat itu wajib tertulis baginya". Para Imam empat madzhab berpendapat bahwa berwasiat hendaknya sunah dengan alasan, karena tidak ada dalil yang menyatakan Rasulullah SAW dan para sahabatnya melaksanakannya. Namun demikian wasiat dapat beralih hukumnya wajib, mubah, dan makruh bahkan haram tergantung pada maksud dan tujuannya. . Artinya: “… dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahaya yang sudah dimerdekakan) …” [QS. al-Ahzab: (33): 4-5]. . Dari ayat al-Qur’an di atas, diperoleh ketegasan bahwa anak angkat tidak boleh didaku dan disamakan sebagai anak kandung, sehingga dalam pembagian harta warisan, anak angkat yang tidak memiliki hubungan nasab atau hubungan darah dengan orang tua angkatnya tidak dapat saling mewarisi. Dengan kata lain anak angkat tidak mewarisi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua angkatnya, demikian pula sebaliknya orang tua angkat tidak mewarisi harta warisan anak angkatnya. Namun, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) kedudukan Anak Angkat dalam pembagian harta warisan disebutkan sebagai penerima wasiat; sebagaimana disebutkan dalam Pasal 209 ayat (2): “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 harta orang tua angkatnya”. Atas dasar ketentuan tersebut, maka jika dua orang anak angkat sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan ini, tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya, maka ia berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua angkatnya.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!