Keabsahan Pembagian Warisan Ayah Beristri Dua Menurut Sistem Patrilineal NTT Saat Salah Satu Anak Menolak Pembagian
02/03/21
Oleh : Ini***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya Iniesta, dari ntt. Saya mngalami persoalan terkain bentu pembagian warisan orang tua. Bapa saya punya dua istri. Istris pertama meninggal tahun 2008 dan punya anak 7 (4 perempau dan 3laki). Tahun 2009, bapa saya ambil istri kedua dan punya anak 2 (1laki dan 1 perempuan). Budaya di daerah kami di ntt menerapkan sistem patrilineal terkait warisan.
Persoalannya:
Ketika bapa saya sudah mulai tua, dia mau membagikan semua warisannya kepada kami, baik itu anak dari istris pertama maupun istri kedua. Tetapi anak sulung dari istri pertama tidak mau membagiakan semua warisan. Tidak diketahui apa alasannya. Anak laki2 kedua dan ketiga dari istri perta dan anak dari istri kedua menyetujui pembagian warisan tersebut dan hendak membagikan harta warisan walaupun anak sulung dari istri pertama tidak mengiakannya. Pertanyaannya adalah bagaimana dalam hukum terkait persoalan ini. Apakah tanah tersebut masih bisa dibagikan walaupun salah satu (anak sulung) tidak mengiakannya? Kedua, bagaimana kedudukan hukum apabila tanah sudah dibagikan oleh anak selain anak sulung jika diproses oleh anak sulung? Apakah pembagian warisan sebagaimna dijelaskan di atas dinyatakan sah atau bisa dibatalkan bila anak sulung memprosesnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ini********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Di dalam pertanyaan, saudara pemohon mempertanyakan terkait sikap anak sulung dari perkawinan pertama orang tua tidak berkenan membagikan semua warisan. Bagaimana pandangan hukum terkait sikap tersebut. Berikut yang dapat kami sampaikan :
Pewarisan muncul pada kondisi dimana terjadinya peristiwa kematian seseorang dari anggota keluarga, terutama orang tua atau suami/istri sebagaimana pasal 830 KUH Perdata yang menyatakan harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. Jika yang meninggal memiliki harta maka menjadi pertanyaan siapakah yang berhak atas harta yang ditinggalkan. Potensi terhadap pelaksanaan pembagian warisan yang memunculkan masalah hukum biasanya terjadi karena mekanisme pembagiannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa saja, dari salah satu pihak mencoba melakukan penguasaan sepihak terhadap harta warisan yang seharusnya dibagi sesuai aturan demi keuntungan pribadi. Jika terjadi demikian tentu jalan terakhir untuk mencapai keadilan adalah melalui Pengadilan Negeri.
Ketika seseorang masih hidup, pewarisan belum muncul. Namun demikian seseorang yang ingin mewarisi hartanya bisa saja dilakukan. Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Pasal 832 KUH Perdata menyatakan:
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Dengan demikian jika suami meninggal, maka anak, baik itu dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan suami. Pun demikian sebaliknya, jika istri meninggal terlebih dahulu. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain. Adapun golongan ahli waris menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut:
1. Golongan I (anak-anak dan keturunanya, suami/istri yang hidup terlama);
2. Golongan II (orangtua, saudara laki-laki, saudara perempuan, keturunan saudara laki-laki dan perempuan tersebut);
3. Golongan III (keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua);
4. Golongan IV (paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris).
Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Begitu pun dengan istri yang hidup terlama, yang menurut Pasal 852a KUH Perdata, disamakan besarannya dengan anak. Namun ada keadaan-keadaan tertentu istri yang hidup terlama haknya tidak sama dengan anak, karena istri/suami yang hidup terlama tidak berhak atas legitieme portie/bagian warisan.
Ada pembatasan bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUH Perdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUH Perdata.
Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 838 KUH Perdata mengatur bahwa:
Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Dengan demikian, harta warisan hanya akan dibagikan kepada ahli waris yang dianggap patut menerima waris.
Pembagian Harta Warisan dari Perkawinan Pertama
Lebih lanjut pembagian harta warisan dibagi dalam 2 bagian besar, yaitu pembagian warisan dari perkawinan yang pertama dan pembagian akibat terjadinya perkawinan yang kedua.
Adanya harta peninggalan (objek waris) dibagi rata antara suami dengan anak-anak dari perkawinan pertama, kami berpendapat bahwa pembagian rata tersebut hanya dapat dilakukan apabila objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh istri pertama sebelum perkawinannya dengan suami (harta bawaan). Namun, apabila objek waris tersebut adalah harta bersama, maka pembagian sama rata antara suami dan anak-anak tidak diperkenankan. Hal ini sejalan dengan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan.
Dalam hal objek waris merupakan harta bersama, maka harta tersebut harus dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana 1/2 bagian menjadi hak suami (sesuai ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 128 KUH Perdata jo. Pasal 126 KUH Perdata) dan 1/2 bagian lagi akan dibagi rata antara suami dan ketujuh orang anaknya. Dengan demikian, bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Bagian suami adalah 1/2 bagian dari pembagian harta bersama ditambah 1/8 bagian dari warisan istri pertama); dan
2. Bagian tiap anak adalah 1/8 bagian.
Pembagian Harta Warisan Akibat Terjadinya Perkawinan Kedua
Terkait pembagian harta warisan dari perkawinan yang kedua, terlepas dari ada atau tidaknya perjanjian pisah harta, istri kedua tidak mendapat bagian harta bersama dari objek waris tersebut karena merupakan harta bawaan suami (diperoleh suami sebelum pernikahannya yang kedua). Bagian suami atas tanah tersebut diperoleh sang suami dari warisan mendiang istri pertama.
Dari keterangan di atas, sang suami dapat mewariskan harta tersebut kepada istri kedua, 7 orang anak dari perkawinannya yang pertama, dan 2 orang anak dari perkawinannya yang kedua. Dengan demikian, jumlah ahli waris pada peristiwa hukum ini adalah 10 orang. Masing-masing ahli waris mendapat bagian yang sama besar dan tidak ada bagian harta bersama (karena harta bawaan suami). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Setiap informasi yang terkandung dalam lembar format konsultasi ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum tentang masalah apa pun. Pemohon tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum atau profesional lainnya.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!